KEGIATAN USAHA BANK

BAB 6: KEGIATAN USAHA BANK


1. Bank Umum
Bank umum sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, melakukan berbagai kegiatan untuk menghimpun dana.
Kegiatan Bank Umum, yaitu:
1) Menghimpun Dana

1. Simpanan Giro
2. Simpanan Tabungan
3. Simpanan Deposito
  
2) Menyalurkan Dana 

1. Kredit investasi
2. Kredit modal kerja
3. Kredit perdagangan
4. Kredit produktif
5. Kredit konsumtif
6. Kredit profesi
 
3) Memberikan Jasa Bank Lainnya :
  a. Kiriman uang
  b. Kliring yaitu kegiatan pertukaran warkat/data keuangan elektronik antar bank
  c. Inkaso yaitu penagihan pembayaran atas surat berharga kepada pihak ketiga
  d. Safe Deposit Box yaitu jasa penyewaan kotak penyimpanan harta/surat berharga yg dirancang khusus dari bahan baja
  e. Kartu kredit yaitu alat pembayaran pengganti uang tunai dalam bentuk kartu
  f. Bank Notes
  g. Bank Garansi yaitu jaminan pembayaran dr bank yang diberikan kpd penerima jaminan apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban
  h. Bank Draft
  i. Letter of Credit yaitu cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luat negeri setelah barang dikirim ke luar negeri
  j. Menerima setoran
  l.Melayani pembayaran
m. Deposito on call, adalah simpanan berjangka waktu antara 3 sampai 30 hari. Jumlah uang yang disimpan biasanya relatif besar dan besar bunga yang dibayarkan dihitung per bulan dan besar bunga ditentukan dengan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
n. Deposito automatic roll over (ARO), Deposito ARO ini bentuk lain dari deposito berjangka yang sudah jatuh tempo tapi deposan (nasabah pemilik deposito) belum mengambilnya. Kemudian, bank secara otomatis melakukan perpanjangan waktu tanpa menunggu persetujuan deposan.
o. Sertifikat deposito adalah produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi.

Perbedaan Sertifikat Deposito dengan Deposito:
1. Bunga sertifikat deposito bisa diperhitungkan dimuka.
2. Sertifikat deposito diterbitkan tanpa warkat yang ditatausahakan pada kustodian sentral, seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
3. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan dipindah tangankan di pasar uang.
4. Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang secara otomatis.
5. Jangka waktu sertifikat deposito sampai 3 tahun.


2.  Bank Perkreditan Rakyat 
Bank Perkreditan Rakyat (BPR),  adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangkatabungan, dan / atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR yang kegiatannya memberi pelayanan kepada masyarakat kecil & masyarakat pedesaan.

Kegiatan Usaha BPR


1. Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito berjangka, tabungan.
2. Pemberian fasilitas pembiayaan/kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdagangan.
3. Simpanan deposito.


3. Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Fungsi Bank Syariah:
a. Fungsi Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat
  1. Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-mudharabah.
  2. Al-wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak kedua, bank merima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam. Al-mudarahbah merupakan akad antara pihak pertama yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat memanfaatkan dana yang investasikan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat islam.  
 
b. Fungsi Bank Syariah sebagai Penyalur Dana Kepada  Masyarakat

Bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam akad, antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha. Dalamakad jual beli, maka return yang diperoleh bank atas penyaluran dananya adalah dalam bentuk margin keuntungan


c. Fungsi Bank Syariah memberikan Pelayanan Jasa Bank

  1. Wakalah , wakalah adalah mewakilkan kepada bank untuk transaksi.

  2. Kafalah , adalah jaminan yang diberikan bank kepada pihak lain
  3. Hawalah,  adalah menagihkan
  4. Joalah, adalah kontrak
  5. Rahn, adalah gadai 
  6. Nisbah adalah bagi hasil


Prinsip-prinsip yang Berlaku pada Bank Syariah


1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).

2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).

3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).

4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).

5. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

 

Komentar

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pramuka Penegak

Persyaratan & Pendirian Bentuk Badan Hukum Bank

Struktur Organisasi