Persyaratan & Pendirian Bentuk Badan Hukum Bank

Materi: 
Persyaratan & Pendirian Bentuk Badan Hukum Bank

A. Persyaratan Pendirian Bank

Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 dan SK Direktur BI Nomor 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999, menetapkan ketentuan bagi pendirian bank umum dan BPR bahwa untuk pendirian Bank Umum dan BPR meliputi persetujuan prinsip dan izin usaha.


1. Izin Prinsip 
Izin prinsip adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian 
bank. Untuk memperoleh persetujuan prinsip, calon pemilik mengajukan kepada BI yang memuat:
1) Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk AD/ART, dengan memuat:
a. Nama dan tempat kedudukan
b. Kegiatan usaha sebagai bank
c. Permodalan
d. Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan komisaris dan direksi

2) Daftar Kepemilikan

a. Daftar Calon pemegang saham berikut rincian besaran kepemilikan saham (PT)
b. Daftar calon anggota berikut simpanan pokok, wajib, dan hibah (Koperasi)

3) Rencana Organisasi

a. Rencana kerja tahun pertama
b. Analisis terhadap peluang pasar dan potensi ekonomi
c. Rencana kegiatan usahapenghimpunan dan penyaluran dana bank, serta langkah-langkahnya
d. Rencana kebutuhan pengawai
e. Proyeksi arus kas selama 12 bulanneraca dan perhitungan laba rugi

4) Bukti setoran modal minimal 30% dari modal disetor dalam bentuk bilyet giro BI

a. Modal disetor untuk Bank Umum sebesar 3 trilliun
b. Modal disetor untuk BPRS
c. 2 M untuk wilayah Jabodetabek
d. 1 M untuk Ibu kota Propinsi
e. 500 Juta untuk kota dan kabupaten diluar keduanya.

5) Surat pernyataan dari calon pemilik, bahwa modal tsb
a. Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan.
b. Tidak berasal dari pencucian uang.

6) Persetujuaan selambat-lambatnya akan diberikan selama 60 hari setelah dokumen permohonan diterima. BI wajib melakukan
a. Penelitian atas kelengkapan dan kebbenaran dokumen
b. Wawancara terhadap calon pemilik, komisasris dan direksi
c. Ananlisis yang meliputi;
d. Tingkat persaingan yangsehat antar bank
e. Tingkat kejenuhan bank
f. Kondisi ekonomi/pemerataan
g. Pernyataan pemilik

b. Izin Usaha
Izin usaha adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank, setelah persiapan pendirian bank selesai dilakukan. Izin usaha di ajukan kepada Bank Indonesia dengan melampirkan:
1. Akta pendirian badan hukum, termasuk AD/ART yang telah disahkan instansi berwenan
2. Data kepemilikan berupa daftar pemegang saham atau daftar anggota
3. Daftar susunan komisaris dan direksi
4. Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk personalia
5. Bukti pelunasan modal disetor minimum
6. Bukti kesiapan operasional
  a. Daftar aktiva tetap dan inventaris
  b. Bukti kepemilikan, penguasaan dan sewa kantor
  c. Foto gedung dan tata letak ruangan
  d. Contoh formulir atau warkat yang akan digunakan untuk operasional bank
  e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan
7. Surat pernyataan dari pemilik bank bahwa pelunasan modal disetor;
  a. Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan
  b. Tidak berasal dan untk pencucian uang
8. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota komisaris
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
10. Surat pernyataan dari anggota komisaris dan direksi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan kekeluargaan
11. Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri ataupun bersama sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari jumlah modal disetor pada suatu perusahaan lain.
12. Persetujuan atau penolakan izin usaha diberikan selambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap
13. Bank yang telah mendapat izin usaha dari direksi BI wajib melaksanakan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejak tanggal izin usaha dikeluarkan.
14. Laporan kegiatan usaha wajib disampaikan oleh direksi bank kepada BI selambat-lambatnya 10 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan operasional

Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
1. Persyaratan Umum anggota dewan komisaris dan direksi
  a. Tidak termasuk daftar hitam BI
  b. Memiliki kemampuan melaksanakan tugas
  c. Memiliki integritas
     § Akhlak dan moral
     § Komitmen
     § Disiplin
     § Layak dan wajar
2. Bank yang sebagian sahamnya dimiliki asing boleh menempatkan WNA sebagai anggota komisaris dan anggota direksi.
3. Jumlah anggota komisaris sekurang-kurangnya dua orang dan wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan
4. Anggota dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan
  a. Sebagai anggota komisaris sebanyak-banyaknya satu bank lain/BPR
  b. Sebagai anggota dewan komisasris, direksi atau eksekutif sebanyak-banyaknya dua perusahaan lain bukan bank/BPR
5. Mayoritas anggota komisasri dilarang memiliki hubungan keluarga
6. Direksi bank minimal berjumlah 3 orang dan memiliki pengalaman operasional bank minimal selama 5 tahun sebagai pejabat eksekutif bank
7. Anggota direksi dilarang rangkap jabatan pada perusahaan lain
8. Anggota direksi dilarang memiliki hubungan kekeluargaan
9. Anggota direksi juga dilarang memiliki saham melebihi 25 % dari modal disetor pada perusahaan lain.
10. Direksi bank dilarang memberikan tugas kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas
11. Calon anggota direksi dan komisaris harus mendapat persetujuan BI.
  a. Permohonan diajukan ke BI
  b. BI melakukan proses selama maksimal 15 hari meliputi;
    § Kelengkapan dan kebenaran dokumen
    § Wawancara terhadap calon
    § Laporan pengangkatan disampaikan kepada BI maksimal 10 hari setelah pengangkatan disahkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

BENTUK BADAN HUKUM BANK
1. Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998. Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative di bawah ini:
  § Perseroan Terbatas
  § Koperasi atau
  § Perseroan Daerah (PD)
Sedangkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 dapat berupa:
  § Perusahaan Daerah (PD)
  § Koperasi
  § Perseroan Terbatas (PT)
  § Atau bentuk lainnya yang ditetapkan pemerintah

KERAHASIAAN BANK
1. Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Pasal 1 angka 28 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan).
2. Menurut Munir Fuady kerahasiaan bank adalah relasi antara bank dengan nasabahnya yang identik atau mirip dengan hubungan Lawyer dengan kliennya atau antara hubungan antara dokter dan pasien. Hal ini berarti semua pihak sama-sama mengandung kewajiban untuk merahasiakan data dari nasabahnya
Adapun bentuk kerahasiaan yang dijaga dapat mengenai hal-hal berikut
Jumlah kredit
Jumlah dan jenis rekening nasabah (Simpanan Giro, Deposito, Tabanas, Sertifikat, dan surat berharga lainnya);
Pemindahan (transfer) uang
Pemberian garansi bank
Pendiskontoan surat-surat berharga
Pemberian kredit.

Dasar Hukum Rahasia Bank
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1960 tantang Rahasia Bank.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Teori Rahasia Bank
1. Teori Absolute, disebut juga dengan teori mutlak. Artinya identitas mengenai nasabah bank dan segala macam bentuk transaksi keuangan nasabah wajib dirahasiakan.
2. Teori Relatif, Rahasia bank bersifat terbatas, artinya informasi mengenai nasabah dan transaksi keuangan nasabah yang tercatat di bank harus dirahasiakan.


Seseorang yang tidak pernah berbuat salah adalah orang yang tidak pernah mencoba melakukan hal baru - Albert Einstein
Klik Tugas disini!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Organisasi

Pramuka Penegak