Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perbankan Dasar

Kredit Bank

BAB 10: Kredit Bank Pengertian Kredit Menurut UU No. 10 Tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasinya utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 2. Menurut Hasibuan (2001) menyatakan bahwa  “kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati ”.  3. Menurut Santosa Sembiring (2000) menyatakan bahwa   ”Pemberian kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan untuk melunasinya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” 4. Menurut Rivai (2004), menyatakan bahwa  “definisi kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditur atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak...

JENS-JENIS SIMPANAN

1. Simpanan Giro Menurut UU Perbankan No.10 Tahun 1998 giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya/dengan cara pemindahbukuan. Jenis Penarikan Giro 1. Cek adalah surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya/kepada pemegang cek tersebut. 2. Bilyet Giro a dalah suatu surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah dengan tujuan untuk pemindahan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya di bank.     2. Simpanan Dana Tabungan Tabungan a dalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak ditarik dengan cek, bilyet, giro, atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Manfaat Tabungan: • ...