Kredit Bank
BAB 10: Kredit Bank Pengertian Kredit Menurut UU No. 10 Tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasinya utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 2. Menurut Hasibuan (2001) menyatakan bahwa “kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati ”. 3. Menurut Santosa Sembiring (2000) menyatakan bahwa ”Pemberian kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan untuk melunasinya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” 4. Menurut Rivai (2004), menyatakan bahwa “definisi kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditur atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak...