Kredit Bank

BAB 10: Kredit Bank

Pengertian Kredit

Menurut UU No. 10 Tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasinya utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.


2. Menurut Hasibuan (2001) menyatakan bahwa
 “kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati ”.
 3. Menurut Santosa Sembiring (2000) menyatakan bahwa 
 ”Pemberian kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan untuk melunasinya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
4. Menurut Rivai (2004), menyatakan bahwa
 “definisi kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditur atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak”.
5. Menurut Sastradipoera (2004) menyatakan bahwa

 “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan (yang disamakan dengan uang) berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang dalam hal ini peminjam berkewajiban melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan (biasanya) sejumlah bunga yang ditetapkan lebih dahulu”. 

Unsur Kredit


• Kepercayaan

• Kesepakatan

• Jangka waktu

• Resiko

• Balas jasa

Sasaran Kredit
1. Kredit mikro yaitu pinjaman dalam jumlah kecil untuk orang miskin dengan tujuan mereka bisa berwirausaha. Kredit mikro ditujukan untuk orang-orang yang tidak memiliki jaminan, pekerjaan tetap, dan riwayat kredit yang tepercaya, serta tidak mampu untuk memperoleh kredit biasa. Kredit mikro merupakan bagian dari keuangan mikro, suatu layanan keuangan untuk membantu orang-orang miskin.  
2. Kredit Makro yaitu kredit yang diberikan kepada usaha besar yang memiliki sifat produktif dan memenuhi kriteria kepemilikan kekayaan diatas 10 Milyar.

Fungsi Kredit
• Meningkatkan daya guna barang 
• Meningkatkan daya guna uang 
• Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang 
• Menstabilkan moneter 
• Meningkatkan kegairahan berusaha 
• Meratakan pendapatan

Tujuan Pemberian Kredit
1. Mencari keuntungan, Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan, hasil keuntungan ini diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
2. Membantu usaha nasabah, adalah untuk membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dan untuk investasi maupun dana untuk modal kerja atau konsumsi. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya. Dalam hal ini baik bank maupun nasabah sama-sama diuntungkan.
3. Membantu pemerintah, adalah membantu pemerintah dalam berbagai bidang. Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak bank semakin baik, mengingat semakin semakin banyak kredit berarti adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan diberbagai sektor terutama sektor rill.

Prinsip Pemberian Kredit
Untuk mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank / lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu :
a.   Character ( kepribadian / Watak Character adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.
b.   Capacity ( kemampuan Capacity adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.
c.   Capital ( modal Capital adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan kredit pada bank.
d.  Collateral ( jaminan Collateral adalah barang – barang yang diserahkan pada bank oleh peminjan atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan.Barang jaminan diperlukan agar kredit tidak mengandung resiko.
e.   Condition of Economic ( kondisi ekonomi Condition of Economic adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit.
f.  Constrain ( batasan atau hambatan Dalam penilaian debitur dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan usaha di suatu tempat.

Disamping formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu:

a.   Personality
Personality yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga (istri/anak ),social standing ( pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan sebagainya.
b.   Purpose
Bank dalam menilai si peminjam mencari dara tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.
c.   Payment
Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman.Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu jumlahnya.
d.  Prospect
Prospect yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun, perkembangan-perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha debitor, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning power (keuntungan) di masa lalu dan perkiraan masa akan datang.

Jaminan Kredit
1. Jaminan Perorangan. Merupakan jaminan yang diberikan perorangan kepada bank.
2. Jaminan Perusahaan. Merupakan jaminan yang diberikan oleh perusahaan kepada bank.

Contoh-contoh Harta yang Bisa Dijadikan Jaminan
Untuk mendapatkan pinjaman dan fasilitas lain dari bank, nasabah harus memiliki jaminan untuk diberikan kepada bank. Lalu apa saja yang bisa dijadikan sebagai jaminan?
  • Properti
  • Kendaraan
  • Logam Mulia
  • Kapal dan Pesawat
  • Hasil Kebun
  • Hasil Ternak
  • Surat Berharga
  • Mesin-mesin  pada Pabrik

JENIS KREDIT

1. Kredit investasi, Yaitu kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan proyek atau usaha.
2. Kredit modal kerja, Yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
3. Kredit perdagangan, Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedaganng dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya.
4. Kredit produktif, Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi dan investasi.
5. Kredit konsumtif, Kredit yang digunakan untuk konsumsi secara pribadi, misalanya untuk perumahan, kredit mobil, dan sebagaianya.
6. Kredit profesi, jenis kredit untuk semua macam-macam profesi, contohnya dokter dan guru.


TUGAS!!

Klik tugas Perbankan Dasar dibawah ini

Komentar

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pramuka Penegak

Persyaratan & Pendirian Bentuk Badan Hukum Bank

Struktur Organisasi