Postingan

Menampilkan postingan dengan label Administrasi Pajak

PPh Badan terutang

BAB 8: PPh Badan terutang Pajak Penghasilan Badan •  Pada pasal 1 UU Pajak Penghasillan , Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak . •  Pajak Penghasilan Badan ( PPh Badan ) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan seperti yang dimaksud dalam UU KUP. SUBJEK P ph BADAN Wajib Pajak Badan dalam negeri , yaitu badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Wajib Pajak Badan luar negeri , yaitu badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, dan atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia. Objek   Pajak Pph ...

REKONSILIASI FISKAL

Gambar
BAB 7: REKONSILIASI FISKAL Pengertian Rekonsiliasi Fiskal Menurut Agoes dan Trisnawati , “ Rekonsiliasi ( koreksi ) fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto / laba yang sesuai dengan ketentuan pajak . R ekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal adalah salah satu cara untuk mencocokkan perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial ( disusun berdasarkan Sistem Keuangan Akuntansi ) dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal . - Koreksi fiskal positif : koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang sehingga laba fiskal lebih besar dari laba komersial atau rugi fiskal lebih kecil dari rugi komersial . - Koreksi fiskal negatif : koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal berkurang atau rugi fiskal bertambah sehingga laba fiskal lebih ...

SPT PPh Pasal 21

Gambar
BAB 6: SPT PPh PASAL 21 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 P ajak atas penghasilan berupa gaji , upah , honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan , jasa , dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri . Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 ini diambil berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. SPT Masa PPh Pasal 21/26 , melaporkan tentang   pajak penghasilan karyawan , dimana pasal 21 mengatur karyawan Indonesia, dan pasal 26 mengatur karyawan asing yang berdomisili di Indonesia. Batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya , diikuti oleh batas akhir waktu lapor , yaitu tanggal 20. Gambar: SPT Masa PPh Pasal 21 Wajib Pajak atas PPh Pasal 21 adalah pegawai, penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, ahli waris dan W...