SPT PPh Pasal 21

BAB 6: SPT PPh PASAL 21


Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21

Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 ini diambil berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.
SPT Masa PPh Pasal 21/26, melaporkan tentang pajak penghasilan karyawan, dimana pasal 21 mengatur karyawan Indonesia, dan pasal 26 mengatur karyawan asing yang berdomisili di Indonesia. Batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya, diikuti oleh batas akhir waktu lapor, yaitu tanggal 20.

Gambar: SPT Masa PPh Pasal 21


Wajib Pajak atas PPh Pasal 21 adalah pegawai, penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, ahli waris dan Wajib Pajak kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Wajib pajak yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari akuntan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilai, dan notaris.
  2. Bintang film, pemain musik, penyanyi, pembawa acara, bintang iklan, bintang sinetron, peragawan, kru film, sutradara, foto model, pelukis, pemain drama, penari, pemahat, dan seniman lainnya.
  3. Olahragawan, pelatih, penyuluh, pengajar, penasihat, moderator, dan penceramah.
  4. Peneliti, pengarang, dan penerjemah.
  5. Penyedia jasa komputer dan sistem aplikasi, fotografi, teknik, telekomunikasi, ekonomi, elektronika, sosial dan penyedia jasa kepanitiaan.
  6. Petugas dinas luar asuransi, direct selling, distributor perusahaan multi-level marketing, petugas penjaja barang dagangan.
  7. Dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap perusahaan atau anggota dewan komisaris. Penerima penghasilan atas keikutsertaan dalam kegiatan seperti peserta perlombaan dan seni dalam segala bidang termasuk perlombaan olahraga,ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ketangkasan dan jenis perlombaan lainnya.
  8. Peserta pertemuaan, sidang, konferensi, kunjungan kerja, dan peserta rapat. Peserta pendidikan dan pelatihan, peserta kegiatan lainnya.
  9. Mantan pegawai.

1. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas segala penghasilan
2. Kini ada cara yang lebih mudah, akurat dan cepat untuk hitung, setor dan lapor PPh Pasal 21, yaitu dengan menggunakan fitur PPh 21 di aplikasi OnlinePajak
3. Ada banyak kelebihan menggunakan fitur PPh 21 di aplikasi OnlinePajak, di antaranya yaitu:
 – Perhitungan PPh 21 otomatis dan akurat, tanpa perlu hitung manual lagi dengan excel.  
 – Dilengkapi banyak fitur perhitungan pajak karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku
 – Bisa langsung buat ID billing, setor pajak online dan efiling gratis dalam satu aplikasi terpadu.

Mau tahu seperti apa mudahnya mengelola PPh 21 di OnlinePajak? Simak infografis di bawah ini.

Ketentuan

Pemotong PPh Pasal 21

Pemotong pajak yang memotong PPh Pasal 21 adalah:
  1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
  2. Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
  3. Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT Asabri.
  4. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi subjek pajak luar negeri, dan peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
  5. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  6. Penyelenggara kegiatan.

Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

  1. Pegawai tetap.
  2. Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis.
  3. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
  4. Penerima honorarium.
  5. Penerima upah.
  6. Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
  7. Peserta Kegiatan.

Penerima Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21

  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
    • bukan warga negara Indonesia dan
    • di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
  3. upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan, atau pemagangan yang merupakan calon pegawai;
  4. uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
  5. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri atas:
    1. tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
    3. olahragawan;
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial;
    7. agen iklan;
    8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
    9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
    10. peserta perlombaan;
    11. petugas penjaja barang dagangan;
    12. petugas dinas luar asuransi;
    13. peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
  6. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
  7. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda/duda atau anak-anaknya.

Yang Tidak Termasuk Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

  1. pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  2. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit);
  3. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
  4. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
  5. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 3 ayat 1 UU PPh). Ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008.

Ketentuan Lainnya

  1. Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima uang pesangon, dan penerima dana pensiun.
  2. Pemotong PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu dua bulan setelah tahun takwim berakhir.
  3. Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
  4. Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21

Tarif dan Penerapannya

  1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai, serta distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis, dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
    1. Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan); dikurangi iuran pensiun/iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    2. Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan); dikurangi PTKP.
    3. Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai: Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
    4. Distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis: penghasilan bruto tiap bulan dikurangi PTKP per bulan.
  2. Penerima honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan; mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus; peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun; dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan penghasilan bruto.
  3. Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh x 50% dari perkiraan penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
  4. Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp 150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp 1.320.000 atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp 150.000. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 1.320.000, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
  5. Penerima pesangon, tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut:
    1. 0% dari penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000 (dikecualikan dari pemotongan pajak).
    2. 5% dari penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000.
    3. 10% dari penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000.
    4. 15% dari penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000.
    5. 25% dari penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000.
  6. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/Polri yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. II/d ke bawah, anggota TNI/Polri berpangkat Peltu atau Aiptu ke bawah.

Penghasilan Tidak Kena Pajak

KeteranganSetahun (rupiah)
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi15.840.000
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin1.320.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.15.840.000
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga1.320.000

Tarif

Tarif PPh Pasal 21 menurut pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (rupiah)Tarif Pajak
Sampai dengan 50.000.0005%
Di atas 50.000.000 s.d. 250.000.00015%
Di atas 250.000.000 s.d. 500.000.00025%
Di atas 500.000.00030%


Komentar

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Desain/Contoh Dan Kemasan Produk Barang/Jasa

Pramuka Penegak

Struktur Organisasi