Bentuk Surat
BAB 4: Bentuk
Surat
A. Pengertian SPT (Surat Pemberitahuan)
A. Pengertian SPT (Surat Pemberitahuan)
Surat yang oleh
wajib
pajak
digunakan
untuk
melaporkan
perhitungan
atau
pembayaran
pajak,
objek
pajak
atau
bukan
objek
pajak
dan
atau
harta
dan
kewajiban
menurut
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
perpajakan.
B. Macam-macam SPT
1. SPT
(Surat
Pemberitahuan)
Masa
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Surat ini oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak yang
terutang dalam suatau masa pajak pada suatu saat.
2. SPT (Surat
Pemberitahuan) Tahunan
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Surat ini oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terhutang dalam satu tahun pajak.
C. Fungsi SPT (Surat Pemberitahuan)
1. Bagi
Wajib
Pajak
PPh
a. Melaporkan
pembayaran atau pelunasan pajak yang
telah dilaksanakan sendiri atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain
dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun
Pajak;
Pajak;
b. Melaporkan
penghasilan yang
merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
c. Melaporkan
harta
dan
kewajiban;
d. Melaporkan
pembayaran
dari
pemotongan atau pemungut terhadap wajib pajak pribadi atau badan dari suatu masa pajak.
2. Bagi
Pengusaha
Kena
Pajak
a. Melaporkan
pengkreditan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
b. Melaporkan
pembayaran
atau
pelunasan
pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain
dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
C. Ketentuan Tentang
Pengisian
SPT
SPT wajib diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh
orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib Pajak Badan, SPT
harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.
D. Ketentuan Tentang Penyampaian SPT
a. Secara
langsung
ke
KPP/KP2KP atau tempat lain
yang ditentukan
(Drop Box, Pojok Pajak,
Mobil Pajak Keliling);
b. Melalui
pos
dengan
pengiriman
surat
c. Dengan
cara
lain yaitu
melalui
perusahaan
jasa
ekspedisi
atau
jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat atau
e-Filing melalui penyedia jasa aplikasi atau ASP
(Application Service Provider).
E. Batas waktu penyampaian SPT
1. Untuk
SPT Masa. SPT Masa,
paling lama dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak, kecuali untuk SPT Masa PPh Pasal 22,
PPN dan PPnBM yang
dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu secara mingguan
paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
2. Untuk
SPT Tahunan. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
orang pribadi,
paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
F. Sanksi Tidak Atau Terlambat
Menyampaikan
SPT
1. SPT
Tahunan
PPh
orang pribadi
Rp
100 ribu;
2. SPT
Tahunan
PPh
badan
Rp
1 juta;
3. SPT
Masa
PPN Rp
500 ribu;
4. SPT
Masa
Lainnya
Rp
100 ribu.
Pengenaan
sanksi
administrasi
berupa
denda
tersebut
tidak
dilakukan
terhadap
:
a. Wajib
Pajak
orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib
Pajak
orang pribadi yang
sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib
Pajak
orang pribadi yang
berstatus sebagai warga negara asing yang
tidak tinggal lagi di
Indonesia;
1. Batas
Waktu atau jatuh
tempo SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30
April setiap tahunnya, jadi batas waktu penyampaian spt tahunan badan tahun pajak 2015
adalah tanggal 30
April 2016
2. Batas
waktu pelaporan SPT Masa :
1. PPh Pasal
21/26, 23/26, 25, 15 dan 4 ayat 2 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Contoh : PPh Pasal 21 masa februari 2016
harus dilaporkan
paling lambat tanggal 20 Maret 2016
.
2. PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bea Cukai adalah hari kerja terakhir minggu berikutnya
3. PPh Pasal 22 bendahara pemerintah adalah tanggal 14 bulan berikutnya
4.
PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu adalah tanggal 20 bulan berikutnya
5. PPN dan PPn BM bagi Bendaharawan adalah tanggal 14 bulan berikutnya
6. PPN dan PPn BM bagi Pemungut Non Bendaharawan adalah tanggal 20 bulan berikutnya
7. PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan PPnBM untuk Wajib Pajak Kriteria terentu adalah pada tanggal 20 setelah masa pajak terakhir.
3. Batas
waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya. contoh
:
a. SPT Masa PPN Februari 2016
paling lambat dilaporkan 31 Maret
2016.
b. SPT Masa PPN Maret 2016
paling lambat dilaporkan 30
April 2016
2. Pengertian SSP
Surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor penerima pembayaran.
Fungsi SSP
Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebagai bukti pembayaran paajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatakan validasi.
Jenis Surat Setoran Pajak
1. Surat Setoran Pajak Standar
SSP Standar merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran. Surat ini digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan. SSP Standar dibuat sebanyak rangkap 5 dengan peruntukan sebagai berikut:
a. Lembar ke-1 untuk arsip Wajib Pajak.
b. Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
c. Lembar ke-3 digunakan Wajib Pajak untuk lapor ke KPP.
d. Lembar ke-4 untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran
e. Lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.
2. Surat Setoran Pajak Khusus
Surat Setoran Pajak Khusus ini mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakannya. SSP Khusus merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan. SSP Khusus hanya dicetak pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar. Atau dicetak terpisah sebanyak 1 lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).
3. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) merupakan SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor. SSPCP ini dibuat dalam rangkap 6 dengan peruntukan sebagai berikut:
4. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP)
SSCP ini merupakan SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. Surat Setoran ini dibuat dalam rangkap 6.
3. Pengertian SKP
SKP adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan.
Surat ketetapan pajak adalah surat keterangan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Fungsi SKP:
1. Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
2. Sarana administrasi untuk melakukan penagihan
3. Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap wajib pajak
4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(16), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Fungsi SKPKB:
1. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
2. Sarana untuk mengenakan sanksi
3. Alat untuk menagih
SKPKB dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun dalam hal :
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Atas pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut ditambah sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan maksimum 24 bulan (berlaku baik atas PPh, PPN, maupun PPn BM).
2. SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakakan sanksi kenaikan sbb :
3. PPh Sendiri (Badan/Orang Pribadi/BUT), kenaikan sebesar 50%
4. PPh Pemotongan/Pemungutan, kenaikan sebesar 100%
5. PPN/PPn BM, kenaikan sebesar 100%.
Contoh Soal:
PT X mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwin memasukkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2001 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir .
Pada bulan April 2003 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Berdasarkan ketentuan di atas maka atas kekurangan tersebut dikenakan sanksi bunga 2% ( dua persen) per bulan.
Walaupun SKPKB tersebut diterbitkan lebih dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahun pajak, sanksi bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan perhitungan sebagai berikut :
- Kekurangan pajak yang terutang Rp 2.000.000,-
- Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x Rp 2.000.000,- Rp 960.000,-(+)
Masih harus dibayar Rp 2.960.000,-
Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan Juni 2002 maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Kekurangan pajak yang terutang Rp 2.000.000.-
- Bunga 18 bulan = 2% x 18 x Rp 2.000.000.- Rp 720.000.-(+)
Masih harus dibayar Rp 2.720.000.-
5. Surat Ketetapan Pajak Nihil
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(18), SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak terutang dan tidak ada kredit pajak.
SKPN diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan baik atas SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, maupun SPT Lebih Bayar.
6. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
7. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.Dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) berdasarkan:
Hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan wajib pajak (pasal 17 UU KUP) terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Dasar atau sebab-sebab diterbitkannya SKPLB:
1. Untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
2. Untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah Pajak Yang terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
3. Untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
Tata cara Penerbitan SKPLB
1. Terjadi kelebihan pembayaran pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tanpa adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi)
2. Atas Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sesuai dengan perhitungan yang terdapat di dalam SPT yang disampaikan wajib pajak.
2. Pengertian SSP
Surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor penerima pembayaran.
Fungsi SSP
Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebagai bukti pembayaran paajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatakan validasi.
Jenis Surat Setoran Pajak
1. Surat Setoran Pajak Standar
SSP Standar merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran. Surat ini digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan. SSP Standar dibuat sebanyak rangkap 5 dengan peruntukan sebagai berikut:
a. Lembar ke-1 untuk arsip Wajib Pajak.
b. Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
c. Lembar ke-3 digunakan Wajib Pajak untuk lapor ke KPP.
d. Lembar ke-4 untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran
e. Lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.
2. Surat Setoran Pajak Khusus
Surat Setoran Pajak Khusus ini mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakannya. SSP Khusus merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan. SSP Khusus hanya dicetak pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar. Atau dicetak terpisah sebanyak 1 lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).
3. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) merupakan SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor. SSPCP ini dibuat dalam rangkap 6 dengan peruntukan sebagai berikut:
4. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP)
SSCP ini merupakan SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. Surat Setoran ini dibuat dalam rangkap 6.
Contoh SSP
3. Pengertian SKP
SKP adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan.
Surat ketetapan pajak adalah surat keterangan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Fungsi SKP:
1. Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
2. Sarana administrasi untuk melakukan penagihan
3. Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap wajib pajak
4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(16), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Fungsi SKPKB:
1. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
2. Sarana untuk mengenakan sanksi
3. Alat untuk menagih
SKPKB dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun dalam hal :
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Atas pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut ditambah sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan maksimum 24 bulan (berlaku baik atas PPh, PPN, maupun PPn BM).
2. SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakakan sanksi kenaikan sbb :
3. PPh Sendiri (Badan/Orang Pribadi/BUT), kenaikan sebesar 50%
4. PPh Pemotongan/Pemungutan, kenaikan sebesar 100%
5. PPN/PPn BM, kenaikan sebesar 100%.
Contoh Soal:
PT X mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwin memasukkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2001 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir .
Pada bulan April 2003 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Berdasarkan ketentuan di atas maka atas kekurangan tersebut dikenakan sanksi bunga 2% ( dua persen) per bulan.
Walaupun SKPKB tersebut diterbitkan lebih dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahun pajak, sanksi bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan perhitungan sebagai berikut :
- Kekurangan pajak yang terutang Rp 2.000.000,-
- Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x Rp 2.000.000,- Rp 960.000,-(+)
Masih harus dibayar Rp 2.960.000,-
Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan Juni 2002 maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Kekurangan pajak yang terutang Rp 2.000.000.-
- Bunga 18 bulan = 2% x 18 x Rp 2.000.000.- Rp 720.000.-(+)
Masih harus dibayar Rp 2.720.000.-
5. Surat Ketetapan Pajak Nihil
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(18), SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak terutang dan tidak ada kredit pajak.
SKPN diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan baik atas SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, maupun SPT Lebih Bayar.
6. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
7. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.Dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) berdasarkan:
Hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan wajib pajak (pasal 17 UU KUP) terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Dasar atau sebab-sebab diterbitkannya SKPLB:
1. Untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
2. Untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah Pajak Yang terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
3. Untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
Tata cara Penerbitan SKPLB
1. Terjadi kelebihan pembayaran pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tanpa adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi)
2. Atas Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sesuai dengan perhitungan yang terdapat di dalam SPT yang disampaikan wajib pajak.
Pertanyaan dari kelompok 7 : Kapan surat ketetapan pajak nihil diterbitkan untuk pajak penghasilan
BalasHapusDari kelompok 5
HapusJawaban:Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yg dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang
Jawaban dari kelompok 6:SKPN diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan baik atas SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, maupun SPT Lebih Bayar.
HapusKelompok 3 XI PBK 1. Jawab: setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ada nya jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak yang harus dibayar
HapusAan Septiani Kelompok 1 XI pbk 1: Setelah Dilakukan pemeriksaan dan ditemukannya jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarnya Sama dengan jumlah yang terutang
HapusPertanyaan dari kelompok 6:
BalasHapusBagaimana cara menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar?
Silviyani dari kelompok 7
HapusCara menerbitkan SKPLB:
1. Terjadi kelebihan pembayaran pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tanpa adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dengan ketentuan:
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan Kurang Bayar, Nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (permohonan restitusi). Apabila Wajib Pajak setelah menerima SKPLB dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), akan mengajukan permohonan secara tertulis.
2. Atas Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sesuai dengan perhitungan yang terdapat di dalam SPT yang disampaikan wajib pajak, dengan ketentuan:
- Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu,sebagaimana dimaksud didalam Pasal 17C UU No. 16 Tahun 2000, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Perlu diingat:
SKPLB masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya jumlahnya lebih besar dari kelebihan pembayaran pajak yang ditetapkan.
Dari kelompok 5:
Hapus1.Terjadi kelebihan pembayaran pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tanpa adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi)
2. Atas Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sesuai dengan perhitungan yang terdapat di dalam SPT yang disampaikan wajib pajak.
kelompok 3 XI pbk 1 :
Hapus1. terjadi kelebihan pembayaran pajak setelah di lakukan pemeriksaan terhadap spt tanpa adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Surat tersebut akan di terbitkan setelah di lakukannya pemeriksaan surat pemberitahuan yang disampaikan sajib pajak yang menyatakan pajak kurang bayar, pajak nihil atau lebih bayar yang tidak di sertai dengan permohonan kelebihan pembayaran pajak.
2. atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sesuai dengan perhitungan yang terdapat di dalam spt yang di sampaikan wajib pajak.
Aan Septiani kelompok 1: SKPLB masih bisa diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya jumlahnya lebih besar dari kelebihan pembayaran pajak yang ditetapka
HapusPertanyaan dari kelompok 1:Apa akibatnya kalau kita tidak membayar pajak atau Melaporkan spt tahunan?
BalasHapusDari kelompok 2
Hapus1.dikenakan sanksi administrasi .
-dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetorkan
-dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan yang terlambat/tidak disampaikan
-jika tak sengaja tak menyampaikan SPT Tahunan dan mengakibatkan kerugian negara,dipidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun.Serta denda paling sedikit dua kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Indri april dari kelompok 7:
Hapus-akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% dari pajak yang terlambat di setorkan.
-dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp.100.000 untuk spt tahunan yang terlambat disampaikan
-jika sengaja tak menyampaikan SPT tahunan dan merugikan negara, akan dipenjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Serta denda paling sedikit 2 kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak di bayar
Hanifah mumtaz dari kelompok 6:Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetorkan- Dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan yang terlambat/tidak disampaikan- Jika sengaja tak menyampaikan SPT Tahunan dan mengakibatkan kerugian negara, dipidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enak tahun. Serta denda paling sedikit dua kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
HapusSiti ameliyah dari kelompok 5:
Hapus-Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetorkan
- Dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan yang terlambat/tidak disampaikan
- Jika sengaja tak menyampaikan SPT Tahunan dan mengakibatkan kerugian negara, dipidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enak tahun. Serta denda paling sedikit dua kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
kelompok 3 XI pbk 1 :
Hapusakan mendapatkan sanksi berdasarkan ketentuan undang undang nomor 28 2007 perubahan ketiga atas undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan spt tahunan pajak penghasilannya adalah :
1. seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan spt tahunan pph 21 akan di kenakan denda sebesar Rp.100.000
2. bila wajib pajak badan atau perusahaan terlambat atau tidak melaporkan spt tahunan pph 22 akan di kenakan denda sebesar Rp.1000.000
3. sanksi administrasi untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai sebesar Rp.500.000
4. denda untuk surat pemberitahuan masa lainnya sebesar Rp.100.000
Pertanyaan dari kelompok 4 : Sanksi apa saja yang termuat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar?
BalasHapusDari kelompok 2 :
Hapus1.Bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak yang kurang dibayar.
2. Kenaikan :
a. Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan telah di tegur :
- sebesar 50% dari PPh badan atau orang pribadi yang kurang atau tidak di bayar
- sebesar 100% dari PPh pemotongan atau pemungutan yang kurang atau tidak di bayar
- sebesar 100% dari PPN atau PPnBM yang tidak atau tidak dibayar
b. Sebesar 100% dari PPn atau PPnBM yang tidak atau kurang dibayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPn atau PPnBM ternyata tidak seharusnya di kompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen).
c. Apabila kewajiban pasal 28 dan 29 KUP tidak dipenuhi sehingga tidak di ketahui besarnya pajak yang terutang :
- sebesar 50% dari PPh badan atau orang pribadi yang kurang atau tidak dibayar
-sebesar 100% dari PPh pemotongan atau pemungutan yang kurang atau tidak dibayar
-sebesar 100% dari PPN atauatau P yang tidak atau tidak dibayar
Hanifah mumtaz dari kelompok 6: Berdasarkan hasil pemeriksaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Atas pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut ditambah sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan maksimum 24 bulan (berlaku baik atas PPh, PPN, maupun PPn BM).
Hapus- SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakakan sanksi kenaikan sbb :
- PPh Sendiri (Badan/Orang Pribadi/BUT), kenaikan sebesar 50%
- PPh Pemotongan/Pemungutan, kenaikan sebesar 100%
- PPN/PPn BM, kenaikan sebesar 100%.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN/PPn BM disimpulkan bahwa ; terdapat PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan atau tidak dikenakan tarif 0%. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%.
- Kewajiban Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (perihal pembukuan) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (berkenaan dengan pemeriksaan) tidak dipenuhi. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar :
a) 100% untuk PPh sendiri (PPh Orang Pribadi/Badan/BUT).
b) 50% untuk PPh Pemotongan/Pemungutan.
- SKPKB dapat diterbitkan meskipun jangka waktu 10 tahun telah lewat, dalam hal wajib pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Evi anggraeni dari kelompok 5
HapusBerdasarkan hasil pemeriksaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Atas pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut ditambah sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan maksimum 24 bulan (berlaku baik atas PPh, PPN, maupun PPn BM).
- SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakakan sanksi kenaikan sbb :
- PPh Sendiri (Badan/Orang Pribadi/BUT), kenaikan sebesar 50%
- PPh Pemotongan/Pemungutan, kenaikan sebesar 100%
- PPN/PPn BM, kenaikan sebesar 100%.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN/PPn BM disimpulkan bahwa ; terdapat PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan atau tidak dikenakan tarif 0%. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%.
- Kewajiban Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (perihal pembukuan) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (berkenaan dengan pemeriksaan) tidak dipenuhi. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar :
a) 100% untuk PPh sendiri (PPh Orang Pribadi/Badan/BUT).
b) 50% untuk PPh Pemotongan/Pemungutan.
- SKPKB dapat diterbitkan meskipun jangka waktu 10 tahun telah lewat, dalam hal wajib pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Contoh :
PT X mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwin memasukkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2001 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir .
Pada bu1an April 2003 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Berdasarkan ketentuan di atas maka atas kekurangan tersebut dikenakan sanksi bunga 2% ( dua persen) per bulan.
Walaupun SKPKB tersebut diterbitkan lebih dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahun pajak, sanksi bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan perhitungan sebagai berikut :
- Kekurangan pajak yang terutang Rp 2.000.000,-
- Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x Rp 2.000.000,- Rp 960.000,-(+)
Masih harus dibayar Rp 2.960.000,-
Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan Juni 2002 maka perhitungannya ada1ah sebagai berikut:
- Kekurangan pajak yang terutang Rp 2.000.000.-
- Bunga 18 bulan = 2% x 18 x Rp 2.000.000.- Rp 720.000.-(+)
Masih harus dibayar Rp 2.720.000.-
kelompok 3 XI pbk 1 :
Hapus1. bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak yang kurang di bayar
2. kenaikan :
a apabila spt tidak di sampaikan dalam jangka waktu yang telah di tentukan dan telah di tegur
- sebesar 50% dari pph badan atau orang pribadi yang kurang atau tidak bayar
- sebesar 100% dari pph memotong atau memungut yang kurang atau tidak bayar
- sebesar 100% dari ppn atau ppnbm yang tidak atau kurang di bayar
b sebesar 100% dari ppn atau ppnbm yang tidak atau kurang di bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai ppn atau ppnbm ternyata tidak seharusnya di kompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya di kenakan tarif 0%
c apabila kewajiban pasal 28 dan 29 kup tidak di penuhi sehingga tidak di ketahui besarnya pajak yang terutang :
- sebesar 50% dari pph badan atau orang pribadi yang kurang atau tidak bayar
- sebesar 100% dari pph pemotongan atau pemungutan yang kurang atau tidak bayar
- sebesar 100% dari ppn atau ppnbn yang tidak atau kurang bayar.
Aan Septiani Dari kelompok 1:
Hapus1. bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak yang kurang di bayar
2. kenaikan :
a apabila spt tidak di sampaikan dalam jangka waktu yang telah di tentukan dan telah di tegur
- sebesar 50% dari pph badan atau orang pribadi yang kurang atau tidak bayar
- sebesar 100% dari pph memotong atau memungut yang kurang atau tidak bayar
- sebesar 100% dari ppn atau ppnbm yang tidak atau kurang di bayar
b sebesar 100% dari ppn atau ppnbm yang tidak atau kurang di bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai ppn atau ppnbm ternyata tidak seharusnya di kompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya di kenakan tarif 0%
c apabila kewajiban pasal 28 dan 29 kup tidak di penuhi sehingga tidak di ketahui besarnya pajak yang terutang :
- sebesar 50% dari pph badan atau orang pribadi yang kurang atau tidak bayar
- sebesar 100% dari pph pemotongan atau pemungutan yang kurang atau tidak bayar
- sebesar 100% dari ppn atau ppnbn yang tidak atau kurang bayar
Kelompok 2
BalasHapusPertanyaan :
Bagaimana menurut kalian jika prosedur SSP hilang?
Hanifah mumtaz dari lempok 6:
HapusCukup datang ke tempat Anda biasa melakukan pembayaran pajak seperti bank atau kantor pos untuk meminta BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang memang memiliki fungsi yang sama sebagai pengganti SSP yang hilang. Nantinya BPN ini juga bisa dicetak ulang sebagai copy bukti pembayaran pajak. Adapun yang harus dibawa untuk bukti mendapat pengganti SSP yang hilang adalah data-data terkait pembayaran pajak seperti nama Wajib Pajak, NPWP, bukti transfer dan jumlah nominalnya.
Apabila BPN sudah selesai, nantinya ketika proses pemindahbukuan ke KPP, Anda bisa membawa BPN ini untuk menjadi bukti pembayaran pajak yang sebenarnya.
Alivia kelompok 5
Hapus- Cukup datang ke tempat Anda biasa melakukan pembayaran pajak seperti bank atau kantor pos untuk meminta BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang memang memiliki fungsi yang sama sebagai pengganti SSP yang hilang. Nantinya BPN ini juga bisa dicetak ulang sebagai copy bukti pembayaran pajak. Adapun yang harus dibawa untuk bukti mendapat pengganti SSP yang hilang adalah data-data terkait pembayaran pajak seperti nama Wajib Pajak, NPWP, bukti transfer dan jumlah nominalnya.
- Apabila BPN sudah selesai, nantinya ketika proses pemindahbukuan ke KPP, Anda bisa membawa BPN ini untuk menjadi bukti pembayaran pajak yang sebenarnya.
Kelompok 4 kelas XI PBK 1 Apabila SSP lembar ke-1 (satu) hilang, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah berikut ini, yaitu :
Hapus1. Wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk mendapatkan copy SSP yang hilang.
2. Berdasarkan surat permohonan tersebut, KPP akan mencocokkan SSP lembar ke-3 yang dilaporkan wajib pajak bersamaan dengan SPT, dengan SSP lembar ke-2 yang berasal dari KPKPN melalui bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
3. Jika antara lembar ke-2 dan ke-3 sudah cocok, maka lembar ke-2 atau ke-3 di foto copy, kemudian dilegalsiir oleh KPP setempat.
4. Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
– Lembar ke-1 : untuk arsip wajib pajak.
–
Lembar ke-2 : untuk KPP setempat
Kelompok 3 XI pbk 1 :
Hapusmenurut kelompok saya jika ssp hilang adalah melakukan langkah langkah :
1. datang ke kpp untuk mengurus surat setoran pajak yang hilang.Biasanya akan di minta untuk membuat surat pernyataan ada lembar yang hilang atau surat permohonan secara tertulis untuk meminta copy ssp yang hilang.
2. nantinya akan di setujui,maka pihak kpp akan melegalisir bukti dan membuat copy rangkap dua untuk anda sebagai wajib pajak dan tentunya pihak kpp sendiri.
Aan Septiani Kelompok 1 XI PBk 1:
HapusCukup datang ke tempat Anda biasa melakukan pembayaran pajak seperti bank atau kantor pos untuk meminta BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang memang memiliki fungsi yang sama sebagai pengganti SSP yang hilang. Nantinya BPN ini juga bisa dicetak ulang sebagai copy bukti pembayaran pajak.
Kelompok 5
BalasHapusPertanyaan:
Jelaskan menurut pemahaman sendiri mengenai materi SKPKBT?
Kelompok 4 kelas XI PBK 1
HapusSKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan (dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan sebelumnya).
-
SKPKBT dapat diterbitkan oleh Dirjen Pajak dalam jangka 10 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru (novum) dan/atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
kelompok 3 XI pbk 1:
Hapusmenurut kelompok saya skpkbt merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah di tetapkan atau telah di terbitkan sebelumnya. Jumlah pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak kurang bayat tambahan di tambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Apabila jangka waktu 10 tahun telah lewat,skpkbt telah dapat di terbitkan ditambah sanksi bunga sebesar 48% dari jumlah yang tidak atau kurang bayar dalam hal wajib pajak setelah lewat 10 tahun tersebut di pidana karena melakukan tindak pidana di dalam perpajakan berdasarkan putusan pengadilan.
Kelompok 1 XI PBk 1: SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan sebelumnya.
HapusKelompok 3
BalasHapusPertanyaan: Jelaskan menurut pendapat kalian mengapa surat ketetapan pajak harus diberikan kepada wajib pajak?
Kelompok 4 kelas XI PBK 1
BalasHapusKarena dengan diberikannya surat ketetapan pajak agar si wajib pajak bertanggung jawab dan sebagai pengingat waktu bayar pajak