WAJIB PAJAK
BAB 2: WAJIB
PAJAK
A. Pengertian Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang yang sudah memiliki NPWP dan wajib untuk membayar pajak. Sebenarnya betul juga sih pemahaman seperti itu, namun berbeda dengan pengertian Wajib Pajak menurut undang-undang.
Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat 2 disebutkan pengertian Wajib Pajak yaitu: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
A. Pengertian Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang yang sudah memiliki NPWP dan wajib untuk membayar pajak. Sebenarnya betul juga sih pemahaman seperti itu, namun berbeda dengan pengertian Wajib Pajak menurut undang-undang.
Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat 2 disebutkan pengertian Wajib Pajak yaitu: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak terdiri dari :
• Wajib Pajak
Orang Pribadi
• Wajib Pajak Badan
• Wajib Pajak Bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak
Kewajiban Wajib Pajak
1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh
NPWP. Apabila
orang pribadi sudah memiliki penghasilan di atas PTKP
maka sudah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh
NPWP.
2. Kewajiban untuk membayar, memungut atau memotong dan melaporkan pajak yang
terutang.
3. Kewajiban dalam hal diperiksa contohnya adalah wajib menunjukkan atau meminjamkan dokumen-dokumen pendukung yang
diminta oleh tim pemeriksa. Wajib hadir memenuhi panggilan pada saat diperiksa dan
lain-lain.
4. Kewajiban memberikan
data. Bagi pihak ketiga pun termasuk instansi pemerintah, badan lembaga asosiasi dan yang
lain harus memberikan data
yang diminta oleh
Kantor Pelayanan Pajak.
Hak Wajib Pajak
1. Hak atas kelebihan pajak. Setiap pembayaran Wajib Pajak yang
dilaporkan ke
Kantor Pelayanan Pajak ternyata terdapat kelebihan pembayaran maka dapat direstitusikan atau dikembalikan kepada Wajib Pajak.
2. Hak dalam pemeriksaan misalnya hak untuk menanyakan Surat Perintah Pemeriksaan, hak untuk meminta Tanda Pengenal petugas pemeriksa, hak untuk meminta penjelasan alasan dilakukan pemeriksaan, hak untuk meminta penjelasan perbedaan atau selisih hasil pemeriksaan dan hak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
3. Hak untuk mengajukan keberatan,
banding dan peninjauan kembali atas hasil pemeriksaan.
4. Hak untuk dijaga kerahasiaan data
Wajib Pajak, dan
lain-lain.
B. Pengertian NPWP (Nomor
Pokok
Wajib
Pajak)
NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15
digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6
digit berikutnya merupakan kode administrasi.
|0|7|
.
|8|9|0| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
07 = kode jenis wajib pajak yang
mengindikasikan apakah wajib pajak
orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
01-03 = WP Badan
04 & 06 = WP Pengusaha
05 = WP Karyawan
07-09 = WP Pribadi
890.123
= nomor urut wajib pajak
3 = cek digit (Alat pengaman)
335 = kode pemungut pajak (KKP/Kantor Cabang)
000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.
Fungsi Pokok NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
1. Fungsi NPWP
sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2. Fungsi NPWP
untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Secara langsung;
2. Melalui pos; atau
3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
4. Secara online
1. Syarat untuk wajib pajak
orang pribadi Non usahawan
:
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk
Indonesia atau fotocopy Paspor ditambah Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS) dari instansi yang
berwenang bagi
orang asing.
2. Untuk wajib pajak
orang pribadi usahawan
:
Fotocopy KTP bagi penduduk
Indonesia atau fotocopy paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang
berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing
Surat Keterangan tempat tinggal kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang
berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa.
3. Untuk wajib pajak Badan :
Fotocopy akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Badan
Usaha Tersebut
Fotocopy KTP bagi penduduk
Indonesia atau fotocopy paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang
berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang
berwenang
minimal Kabupaten.
Penghapusan NPWP (Nomor
Pokok
Wajib
Pajak)
Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
1. Diajukan permohonan penghapusan NPWP
oleh wajib pajak dan/atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Wajib pajak badan dilikuidasi (telah dilakukan pembubaran) karena penghentian atau penggabungan usaha.
3. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP
dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak.
4. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di
Indonesia.
5. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP
dari wajib pajak yang
sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Persyaratan Menghapus NPWP Menurut ketentuan pasal 11 ayat (1) Keputusan Dirjen pajak Nomor KEP-161/PJ/2001, penghapusan NPWP
dapat dilakukan dalam hal :
1. Wajib pajak
orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
3. Warisan yang
belum terbagi dalam kedudukannya sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi.
4. Wajib pajak badan yang
telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yabg berlaku
5. Bentuk
Usaha Tetap
(BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT.
6. Wajib pajak
orang pribadi lainnya selain yang
dimaksud dalam poin pertama dan kedua yang
tidak memenuhi syarat lagi sebagai wajib pajak.
Klik tugas disini
Klik tugas disini
Komentar
Posting Komentar