Permohonan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)

Administrasi Pajak
BAB 3: Permohonan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)

A. Pengertian NPPKP
NPPKP (No. pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasarkan undang-undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan pengusaha kena pajak (PKP) dan atau pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak memiliki surat pengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban perpajakan Pengusaha kena pajak.

Fungsi-fungsi NPPKP 
1. Untuk mengetahui identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya.
2. Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
3. Untuk pengawasan terhadap administrasi perpajakan.

Pencabutan PKP 
1. Pengusaha PKP pindah alamat kewilayah kerja KPP lain
2. Pindah tempat kedudukan
3. Pindah tempat kegiatan usaha
4. Perubahan status perusahaan.

Syarat Pengajuan PKP
1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
2. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran
3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

DOKUMEN & FORMULIR PENDAFTARAN PKP YANG HARUS DISIAPKAN
Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA
2. Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
3. Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Wajib Pajak Badan
1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
2. Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA.
3. Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
4. Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Dokumen-dokumen lain yang biasanya disertakan adalah:
1. Bukti sewa / kepemilikan tempat usaha
2. Foto ruangan / tempat usaha
3. Peta lokasi
4. Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur
5. Daftar harta / invetaris kantor
6. Laporan keuangan (neraca laba / rugi)
7. SPT Tahunan terakhir

Keuntungan Menjadi PKP
1. Pengusaha dianggap memiliki sistem yang sudah baik dianggap legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak.
2. Menjadi PKP berarti perusahaan dianggap besar dan tentunya akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.
3. Dapat melakukan transaksi penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah.
4. Pola produksi dan investasi yang baik karena penyerahan BKP/JKP menjadi beban sipenikmat (konsumen)
5. Membantu Republik ini dalam penerimaan pajak (PPN) secara optimal

Kerugian Menjadi PKP
1. Pembayaran pajak semakin besar, karena bagi wajib pajak Non PKP, perlakuan pajak masukan akan merugikan apabila dibandingkan sebagai biaya.
2. Mengurangi daya saing karena harga jual lebih tinggi, hal ini karena harus memungut PPN dari lawan transaksi, apabila wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP maka setiap penyerahan BKP/JKP harus ditambah dengan PPN.
3. Menambah kerumitan dan pengenaan sanksi yang lebih besar, kerumitan disini terkait dengan aturan pelaporan PPN yang makin hari bikin botak kepala serta sanksi-sanksi di depan terkait keterlambatan maupun kesalahan faktur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Organisasi

Konsep Desain/Contoh Dan Kemasan Produk Barang/Jasa

Pramuka Penegak