PAJAK
MATERI ADMINISTRASI PAJAK
BAB 1: PAJAK
Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Unsur Pokok Dalam Defenisi Pajak
Klik Tugas disini!
Tugas Pilihan Ganda
Tugas 2
BAB 1: PAJAK
Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Unsur Pokok Dalam Defenisi Pajak
1. Iuran / pungutan
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tidak menerima kontra prestasi
5. Untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah
Pungutan Lain
Selain Pajak
1. Retribusi, iuran rakyat yang
disetor melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang
digunakan oleh
orang orang tertentu. / imbalan jasa secara langsung.
2. Cukai, adalah iuran rakyat atas pemakaian barang barang tertentu. Seperti minyak tanah, dan lain
lain.
3. Bea Masuk, adalah bea yang
dikenakan terhadap barang yang
dimasukan kedalam daerah pabean
Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi didalam negeri.
4. Sumbangan, adalah iuran
orang orang atau golongan
orang tertentu yang
harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran pengeluaran negara yang
sifatnya tidak memberikan prestasi kepada umum.
FUNGSI
PAJAK
1. Fungsi anggaran, yaitu pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran pengeluaran negara.
2. Fungsi mengatur, dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman
modal.
3. Fungsi stabilitas, dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
4. Fungsi redistribusi pendapatan, pajak setelah dikumpulkan lalu digunakan untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja,
yang akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
KEDUDUKAN
HUKUM PAJAK
1. Hukum perdata, mengatur hubungan antara individu dengan individu lainya
2. Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya.
JENIS
- JENIS PAJAK
1. Berdasarkan sistem pemungutanya:
a. Pajak langsung, adalah pajak yang
harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak
lain.
b. Pajak tidak langsung, adalah pajak yang
pembayaranya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
2. Berdasarkan lembaga pemungutanya:
a. Pajak Pusat adalah pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), dan bea materai.
b. Pajak
Daerah adalah pajak yang
dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas:
a).Pajak Propinsi
Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
b).Pajak Kabupaten/Kota
Contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.
3. Menurut subjek pajak :
a. Pajak perseorangan, yaitu pajak yang
harus dibayarkan oleh diri Wajib Pajak. Misalnya, PPH
b. Pajak badan, yaitu pajak yang
harus dibayar oleh badan atau organisasi. contoh, pajak atas laba perusahaan.
4. Menurut asalnya :
a. Pajak dalam negeri
b. Pajak luar negeri
TATA
CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1. Stelsel nyata / riil , yaitu pengenaan pajak didasarkan pada (objek penghasilan nyata), sehingga pemungutanya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang
sesungguhnya diketahui.
a. Kelebihan, pajak dikenakan lebih realistis .
b. Kekurangan, pajak baru dikenakan pada akhir periode.
2. Stelsel anggapan pengenalan, pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang
diatur oleh undang - undang.
a. Kelebihan, pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu sampai akhir tahun.
b. Kelemahan, pajak dibayarkan tidak dalam keadaan sesungguhnya.
3. Stelsel campuran, pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun pembayaran didasarkan dan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.
Sistem Pemungutan
Pajak
1. Sistem
pemungutan
pajak
ialah sebuah cara yang
digunakan untuk menghitung besarnya pajak seseorang yang
harus dibayar kepada negara yang
ditempatinya.
2. Official
Assesment
System merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang
wewenangnya untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang oleh wajib pajak terletak pada fiskus atau aparat pemungut pajak tersebut. Sistem ini juga diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi Bangunan
(PBB), dimana KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak mengenai besarnya PBB
yang terutang setiap tahun. Jadi, wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar PBB tersebut berdasarkan Surat
Pembayaran
Pajak
Terutang (SPPT)
yang dikeluarkan olek KPP dimana tempat objek pajak tersebut terdaftar.
3. Self
assessment system merupakan suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terletak pada pihak wajib pajak yang bersangkutan. Dalam sistem ini wajib pajak sifat aktif untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajaknya sendiri kepada
Kantor Pelayanan Pajak (
KPP ), sedangkan fiskus hanya memberi penerangan atau sebagai pengawas pajak tersebut. Sistem ini diterapkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN.
4. With
Holding System merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang
menyatakan bahwa jumlah pajak yang
terutang dihitung oleh pihak ketiga (bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak/fiskus). Jenis sistem ini merupakan jenis yang
adil bagi masyarakatnya.
Contohnya adalah pemotongan penghasilan karyawan yang
dilakukan oleh bendahara suatu perusahaan. Dalam sistem ini karyawan tidak usah pergi ke kantor pajak untuk membayar pajak tersebut.
TARIF
PAJAK
1. Tarif pajak Regresif / Degresif, merupakan tarif pajak yang
persentasenya semakin menurun apabila jumlah objek pajak semakin bertambah.
2. Tarif pajak tetap, merupakan tarif pajak yang
ditetapkan dalam nilai
Rupiah tertentu yang
jumlahnya tidak berubah atau tetap.
3. Tarif pajak progresif, merupakan tarif pajak yang
persentasenya semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin bertambah ( contohnya PPH)
4. Tarif pajak proporsional, tarif pajak yang
menggunakan persentase tetap terhadap berapapun jumlah objek pajaknya.
Klik Tugas disini!
Tugas Pilihan Ganda
Tugas 2
Belajar tentang pikiran dan ilmu pengetahuan tanpa belajar untuk memperkaya hati sama dengan tak belajar apa-apa. - Aristoteles
Komentar
Posting Komentar