PAJAK

MATERI ADMINISTRASI PAJAK

BAB 1: PAJAK

Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.

Unsur Pokok Dalam Defenisi Pajak
1. Iuran / pungutan
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tidak menerima kontra prestasi
5. Untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah

Pungutan Lain Selain Pajak
1. Retribusi, iuran rakyat yang disetor melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang orang tertentu. / imbalan jasa secara langsung.
2. Cukai, adalah iuran rakyat atas pemakaian barang barang tertentu. Seperti minyak tanah, dan lain lain.
3. Bea Masuk, adalah bea yang dikenakan terhadap barang yang dimasukan kedalam daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi didalam negeri.
4. Sumbangan, adalah iuran orang orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran pengeluaran negara yang sifatnya tidak memberikan prestasi kepada umum.

FUNGSI PAJAK
1. Fungsi anggaran, yaitu pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran pengeluaran negara.
2. Fungsi mengatur, dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuanContohnya dalam rangka menggiring penanaman modal.
3. Fungsi stabilitas, dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
4. Fungsi redistribusi pendapatan, pajak setelah dikumpulkan lalu digunakan untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
1. Hukum perdata, mengatur hubungan antara individu dengan individu lainya
2. Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya.

JENIS - JENIS PAJAK
1. Berdasarkan sistem pemungutanya:
a. Pajak langsung, adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
b. Pajak tidak langsung, adalah pajak yang pembayaranya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
2. Berdasarkan lembaga pemungutanya:
a. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bea materai.
b. Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas:
     a).Pajak Propinsi     
          Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
     b).Pajak Kabupaten/Kota
          Contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.
3. Menurut subjek pajak :
  a. Pajak perseorangan, yaitu pajak yang harus dibayarkan oleh diri Wajib Pajak. Misalnya, PPH
  b. Pajak badan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. contoh, pajak atas laba perusahaan.
4. Menurut asalnya :
  a. Pajak dalam negeri
  b. Pajak luar negeri

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1. Stelsel nyata / riil , yaitu pengenaan pajak didasarkan pada (objek penghasilan nyata), sehingga pemungutanya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.
  a. Kelebihan, pajak dikenakan lebih realistis .  
  b. Kekurangan, pajak baru dikenakan pada akhir periode.
2. Stelsel anggapan pengenalan, pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang - undang.
  a. Kelebihan, pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu sampai akhir tahun.
  b. Kelemahan, pajak dibayarkan tidak dalam keadaan sesungguhnya.
3. Stelsel campuran, pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun pembayaran didasarkan dan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.

Sistem Pemungutan Pajak
1. Sistem pemungutan pajak ialah sebuah cara yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak seseorang yang harus dibayar kepada negara yang ditempatinya.
2. Official Assesment System merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang wewenangnya untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak terletak pada fiskus atau aparat pemungut pajak tersebutSistem ini juga diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), dimana KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak mengenai besarnya PBB yang terutang setiap tahun. Jadi, wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar PBB tersebut berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan olek KPP dimana tempat objek pajak tersebut terdaftar.
3. Self assessment system merupakan suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terletak pada pihak wajib pajak yang bersangkutanDalam sistem ini wajib pajak sifat aktif untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajaknya sendiri kepada Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ), sedangkan fiskus hanya memberi penerangan atau sebagai pengawas pajak tersebut. Sistem ini diterapkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN.
4. With Holding System merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga (bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak/fiskus). Jenis sistem ini merupakan jenis yang adil bagi masyarakatnya.
Contohnya adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara suatu perusahaan. Dalam sistem ini karyawan tidak usah pergi ke kantor pajak untuk membayar pajak tersebut.

TARIF PAJAK
1. Tarif pajak Regresif / Degresif, merupakan tarif pajak yang persentasenya semakin menurun apabila jumlah objek pajak semakin bertambah.
2. Tarif pajak tetap, merupakan tarif pajak yang ditetapkan dalam nilai Rupiah tertentu yang jumlahnya tidak berubah atau tetap.
3. Tarif pajak progresif, merupakan tarif pajak yang persentasenya semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin bertambah ( contohnya PPH)
4. Tarif pajak proporsional, tarif pajak yang menggunakan persentase tetap terhadap berapapun jumlah objek pajaknya.


Klik Tugas disini!
Tugas Pilihan Ganda
Tugas 2
Belajar tentang pikiran dan ilmu pengetahuan tanpa belajar untuk memperkaya hati sama dengan tak belajar apa-apa. - Aristoteles

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pramuka Penegak

Persyaratan & Pendirian Bentuk Badan Hukum Bank

Struktur Organisasi