Jenis Bank di Indonesia
BAB 5: Jenis Bank di
Indonesia
A. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
2. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugasnya:
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil, dan menengah dengan lokasi yang dekat dengan tempat mesyarakat umum yang membutuhkan.
Fungsinya: menghimpun & menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk kredit.
Tujuannya: menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pemerintah, penumbuhan ekonomi, & stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.
b. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
A. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1. Bank
Sentral
Menurut
UU No. 3 Tahun 2004, banksentral adalah lembaga negara yang wewenang untuk
mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai Leader
of the last resort (LoLR).
2. Tujuan
Bank Indonesia
a. Mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
3. Tugas
Bank Indonesia
a. Menetapkan
dan menjalaskan kebijakan moneter
b. Menetapkan
sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
c. Melakukan
pengendalian moneter
2. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugasnya:
1.Penghimpun
dana dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dll.
2.Kredit
disalurkan kepada masyarakat
3.Penyedia
mekanisme dan alat pembayaran yang efisien
4.Melakukan
pemindahan uang dalam bentuk transfer
5.Melakukan
kegiatan penyimpananbarang & surat berharga
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil, dan menengah dengan lokasi yang dekat dengan tempat mesyarakat umum yang membutuhkan.
Fungsinya: menghimpun & menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk kredit.
Tujuannya: menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pemerintah, penumbuhan ekonomi, & stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.
b. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
1. Bank
milik pemerintah, Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Contoh:
Contoh:
- Bank Mandiri
- Bank Negara Indonesia
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Tabungan Negara
2. Bank
milik swasta nasional, Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi 2 yaitu bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional nondevisa.
contoh :
- Bank Muamalat
- Bank Central Asia
- Bank Bumi Putra
- Bank Danamon
- Bank Duta
- Bank Nusa Internasional
- Bank Niaga
- Bank Universal
- Bank Mega
3. Bank
milik koperasi, Bank milik koperasi adalah bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh: Bank Bukopin
4. Bank
milik asing, Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contoh :
- Bank of America
- Bangkok Bank
- Bank of China
- Citibank
- Deutsche Bank
- HSBC
- JPMorgan Chase
- Standard Chartered
- The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ
5. Bank
milik campuran, Bank campuran adalah bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Contoh :
- Bank ANZ Indonesia
- Bank Commonwealth
- Bank Agris
- Bank BNP Paribas Indonesia
- Bank Capital Indonesia
- Bank Chinatrust Indonesia
- Bank DBS Indonesia
- Bank Mizuho Indonesia
- Bank Rabobank International Indonesia
- Bank Resona Perdania
- Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
- Bank Windu Kentjana International
c. Jenis Bank
Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1. Bank
konvensional, bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Bank
syariah, Bank syariah ialah perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah :
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
- Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
d. Dilihat dari
Statusnya
1. Bank
devisa, Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank
non devisa Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melakukan kegiatan transaksi layaknya bank devisa. Jadi, bank non-devisa hanya melakukan kegiatan transaksi hanya dalam batas-batas wilayah negara yang terbatas.
2. Jenis Kantor Bank
a. Kantor
pusat, Merupakan kantor di mana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat di kantor ini. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya akan tetapi mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya. Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat hanya melayani cabang-cabangnya saja dan tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum.
b. Kantor
cabang penuh, Merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.
c. Kantor
cabang pembantu, Merupakan kantor cabang yang berada di bawah kantor cabang penuh dan kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian dari kegiatan cabang penuh. Perubahan status dari Cabang Pembantu ke Cabang Penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat.
d. Kantor
kas, Merupakan kantor bank yang paling kecil di mana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja. Dengan kata lain kantor kas hanya melakukan sebagian kecil dari kegiatan perbankan dan berada di bawah cabang pembantu atau cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak kantor kas yang dilayani dengan mobil dan sering disebut kas keliling.
Komentar
Posting Komentar