LEMBAGA KEUANGAN
Materi BAB 3: LEMBAGA
KEUANGAN
A. Pengertian Lembaga Keuangan
Menurut UU No.14 Tahun 1967, lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan dengan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Peranan Lembaga Keuangan
Faktor-faktor
yang Mendorong Peningkatan Peranan Lembaga Keuangan
1. Berkembangnya industri & teknologi
Jenis Koperasi:
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Jasa
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Serba Usaha
Prinsip Koperasi
• Keanggotaan berdifat sukarela & terbuka
• Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
• Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
• Pemberian balas jasa sesuai modal
• Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Jenis Simpanan Koperasi:
• Simpanan pokok adalah sejumlah yang yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
• Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
• Simpanan suka rela adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat di setorkan dan di ambil setiap saat.
• Tabungan Koperasi adalah simpanan pada koperasi yangn penyetorannya berangsur dan penarikannya dilakukan sewaktu dengan menggunakan buku tabungan.
SHU KOPERASI
• SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Rumus Pembagian SHU:
SHU = Y + X
Y = SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X = SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Jasa Usaha Anggota (Pembelian: Penjualan anggota) x jasa semua anggota
Jasa Modal Angota (Simpanan: Modal anggota) x Jasa Modal anggota
8. Modal Ventura
Modal Ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
Menurut KEPRES No. 61 Tahun 1998, pengertian perusahaan modal ventura adalah suatu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.
Tujuan Modal Ventura
• Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM
• Membantu meningkatkan angka pertumbuhan UKM dengan mengupayakan modal saham, dan memberikan jaminan jangka panjang dan menengah, serta membantu usaha kecil dalam peningkatkan keahlian dan manajemen.
• Membantu menciptakan situasu bisnis yang sehat bagi UKM agar dapat bertumbuh menjadi usaha yang dapat diandalkan.
• Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para pengusaha yang kekurangan modal dan tidak punya jaminan materiil, sehingga sulit memperoleh pinjaman dari bank.
• Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
• Membantu mendirikan perusahaan baru, dimana tingkat risiko kerugiannya sangat besar.
Manfaat Modal Ventura
• Peningkatan Kegiatan Usaha
• Meningkatkan Potensi Usaha
• Pemasaran Produk Lebih Efisien
• Mendapat Kepercayaan dari Bank
• Tingkat Likuiditas Membaik
A. Pengertian Lembaga Keuangan
Menurut UU No.14 Tahun 1967, lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan dengan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Peranan Lembaga Keuangan
1. Pengalihan Aset
2. Likuiditas
3. Realokasi Pendapatan
4. Transaksi
1. Berkembangnya industri & teknologi
2. Maningkatnya pendapatan masyarakat
kelas menengah
3. Besarnya denominasi instrumen
keuangan
4. Keuntungan jangka panjang
5. Resiko yang kecil
Lembaga
Keuangan Bank
1. Bank Sentral
Di Indonesia, peranan bank sentral dilakukan oleh bank Indonesia. Berawal dari De Javasche Bank yang didirikan oleh Belanda pada 24 Januari 1828, setelah Indonesia merdeka, bank tersebut dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia dan berada di bawah kewenangan pemerintah Indonesia. Pada awal periode kemeredekaan, bank Indonesia masih melakukan usaha komersial. Namun dalam perkembangannya, usaha tersebut dihentikan. Apalagi semenjak krisis moneter yang dialami Indonesia pada tahun 1997-1998, Bank Indonesia diberikan independensi untuk fokus pada tujuan utama, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Tujuan atau Fungsi Bank Sentral
1. Kestabilan terhadap barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan tingkat inflasi di Indonesia.
2. Kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin dalam nilai tukar mata uang asing (kurs).
Tugas Bank Sentral di Indonesia
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka mengendalikan jumlah uang beredar, agar tercipta kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Selain itu, kebijakan ini juga dapat dilaksanakan untuk mendorong perekonomian nasional. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia juga perlu berkoordinasi dengan Pemerintah agar kebijakan moneter yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah, sehingga hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka terciptanya kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang digunakan untuk mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud dapat berupa sistem pembayaran tunai dan non tunai.
3. Mengatur dan mengawasi perbankan
Seiring dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia difokuskan kepada pengawasan makroprudensial, sementara pengawasan mikroprudensial diserahkan kepada OJK. Pelaksanaan pengawasan makroprudensial dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan dan sarana-sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengarasi ketidakseimbangan keuangan. Dengan demikian, secara umum, kebijakan makroprudensial dapat diartikan sebagai kebijakan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik dalam rangka memelihara kesimbangan sistem keuangan secara keseluruhan.
Wewenang Bank Indonesia
1. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang meliputi:
a. Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan.
b. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
c. Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing.
2. Wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang meliputi:
a. Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran
b. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
c. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
3. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, yang meliputi:
a. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Menetapkan peraturan
c. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
d. Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan
Di Indonesia, peranan bank sentral dilakukan oleh bank Indonesia. Berawal dari De Javasche Bank yang didirikan oleh Belanda pada 24 Januari 1828, setelah Indonesia merdeka, bank tersebut dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia dan berada di bawah kewenangan pemerintah Indonesia. Pada awal periode kemeredekaan, bank Indonesia masih melakukan usaha komersial. Namun dalam perkembangannya, usaha tersebut dihentikan. Apalagi semenjak krisis moneter yang dialami Indonesia pada tahun 1997-1998, Bank Indonesia diberikan independensi untuk fokus pada tujuan utama, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Tujuan atau Fungsi Bank Sentral
1. Kestabilan terhadap barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan tingkat inflasi di Indonesia.
2. Kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin dalam nilai tukar mata uang asing (kurs).
Tugas Bank Sentral di Indonesia
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka mengendalikan jumlah uang beredar, agar tercipta kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Selain itu, kebijakan ini juga dapat dilaksanakan untuk mendorong perekonomian nasional. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia juga perlu berkoordinasi dengan Pemerintah agar kebijakan moneter yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah, sehingga hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka terciptanya kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang digunakan untuk mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud dapat berupa sistem pembayaran tunai dan non tunai.
3. Mengatur dan mengawasi perbankan
Seiring dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia difokuskan kepada pengawasan makroprudensial, sementara pengawasan mikroprudensial diserahkan kepada OJK. Pelaksanaan pengawasan makroprudensial dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan dan sarana-sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengarasi ketidakseimbangan keuangan. Dengan demikian, secara umum, kebijakan makroprudensial dapat diartikan sebagai kebijakan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik dalam rangka memelihara kesimbangan sistem keuangan secara keseluruhan.
Wewenang Bank Indonesia
1. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang meliputi:
a. Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan.
b. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
c. Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing.
2. Wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang meliputi:
a. Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran
b. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
c. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
3. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, yang meliputi:
a. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Menetapkan peraturan
c. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
d. Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan
2. Bank Umum
Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, pengertian bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas dan Fungsi Bank Umum
Tugas bank umum secara umum adalah melakukan 2 (dua) kegiatan yaitu
1. Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding dan
2. Menyalurkan dana lending.
Fungsi Bank Umum secara umum dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
1. Agent of Trust (Agen Kepercayaan)
2. Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan)
3. Agent of Development (Agen Pembangunan)
Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, pengertian bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas dan Fungsi Bank Umum
Tugas bank umum secara umum adalah melakukan 2 (dua) kegiatan yaitu
1. Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding dan
2. Menyalurkan dana lending.
Fungsi Bank Umum secara umum dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
1. Agent of Trust (Agen Kepercayaan)
2. Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan)
3. Agent of Development (Agen Pembangunan)
Jenis-Jenisnya:
a. Bank umum devisa, bank
yang mendapat persetujuan atau ditunjuk oleh Bank
Sentral (BI) untuk dapat melakukan kegiatan usaha bidang perbankan dalam valuta asing
(Bank Bukopin, BNI Syariah, dll)
b. Bank
umum nondevisa, bank
yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank
devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank
devisa (BCA
Syariah, Bank Bisnis Internasional, dll)
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), lembaga keuangan bank
yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan /
atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR yang
kegiatannya memberi pelayanan kepada masyarakat kecil & masyarakat
pedesaan.
Bank Perkreditan Rakyat (disingkat BPR) adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR hanya melakukan kegiatan berupa simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Usaha BPR:
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah:
Bank Perkreditan Rakyat (disingkat BPR) adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR hanya melakukan kegiatan berupa simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Usaha BPR:
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
LEMBAGA
KEUANGAN NON BANK
Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank yang
kegiatannya menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu dengan
tujuan memperoleh sejumlah uang & barang yang dijaminkan akan ditebus
kembali sesuai perjanjian awal antara nasabah & pihak pegadaian.
Ciri-ciri:
a. Ada barang berharga yang digadaikan
b. Memiliki nilai jumlah pinjaman
tergantung dari nilai barang yang akan digadaikan
c. Barang digadaikan bisa ditebus
kembali
Kegiatan
Usaha Pegadaian:
a. Menghimpun dana
b. Penggunaan uang
Produk
& Jasa Pegadaian:
a. Memberikan pinjaman
b. Penaksiran nilai barang
c. Penitipan barang
d. Penyimpanan barang
Pasar keuangan yang menawarkan
perdagangan saham dan pasar untuk dana-dana jangka panjang.
Pasar
Modal bertindak sebagai penghubung antara para investordengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.
Tujuan:
a. Memenuhi kebutuhan akan dana yang
bersifat jangka panjang.
b. Memenuhi kebutuhan akan likuiditas.
c. Memenuhi kebutuhan akan modal kerja.
Instrumen
Pasar Modal
a. Sertifikat Bank Indonesia
b. Sertifikat Deposito
c. Surat berharga pasar uang
d. Bankers
acceptence (instrumen pasar uang yang
digunakan pada kegiatan eksport dan
import barang atau digunakan sebagai transaksi valuta asing (valas).)
e. Comersial
papers, Instrumen utang yang
diterbitkan oleh perusahaan kepada investordengan tanpa jaminan (collateral), untuk membiayai kewajiban jangka pendeknya.
f. Call
Money, adalah Instrumen yang
dipergunakan pada kegiatan transaksi pinjam meminjam sejumlah dana antar Bank
untuk periode jangka pendek.
Macam-macam
Produk Pasar Modal
a. obligasi adalah surat pengakuan utang dari perusahaan dengan kesanggupan untuk mengembalikan pokok utang beserta bunganya secara periodik atau pada waktu yang
telah ditentukan.
b. Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang
telah ditentukan.
c. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau bukti penyertaan modal disuatu perusahaan.
3. Sewa
Guna Usaha (Leasing)
Adalah lembaga keuangan bukan bank
yang usahanya bergerak dalam bidang pembiayaan untuk keperluan baranng-barang
modal yang diinginkan oleh pihak nasabah.
• Perjanjian Leasing
• Perjanjian Leasing
1.Nama & alamat
2.Jenis barang
3.Nilai barang
4.Syarat pembayaran
5.Biaya & sanksi
• Sanksi
1.Teguran lisan
2.Teguran tertulis
3.Denda
4.Penyitaan barang
4. Anjak
Piutang
Adalah lembaga keuangan yang
kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian yang berkaitan dengan utang
piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik
perusahaan.
Kegiatan utama anjak piutang adalah
melakukan pengambilalihan pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, dan
tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor.
Manfaat Anjak Piutang:
a. Menurunkan biaya produksi
b. Memberikan fasilitas pembayaran di muka
c. Meningkatkan daya saing perusahaan klien
d. Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
e. Menghindari kerugian karena kredit macet
f. Mempercepat
proses ekonomi
5. Asuransi
Adalah suatu sistem dimana adanya
perlindungan untuk jiwa, kesehatan, properti, dan sebagainya yang akan
mendapatkan penggantian dari suatu kejadian yang tidak terduga.
Fungsi
Asuransi
a. Menghimpun dana
b. Premi seimbang
c. Pengalihan resiko
Tujuan
Asuransi
a. Sebagai tabungan
b. Adanya resiko-resiko kerugian yang
diderita oleh satu pihak akan diberikan jaminan perlindungan
c. Untuk peningkatan efisiensi
d. Untuk pemerataan biaya
e. Sebagai dasar bagi pihak bank untuk
memberikan kredit
Produk
Asuransi di Indonesia
a. Asuransi kesehatan
b. Asuransi jiwa
c. Asuransi kendaraan
d. Asuransi pendidikan
e. Asuransi properti
6. Perusahaan
Dana Pensiun (Taspen)
Adalah badan hukum yang mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Tujuan TASPEN:
a. Bagi Pemberi Kerja:
1.Memberikan penghargaan kepada para
karyawannya yang telah mengabdi.
2.Meningkatkan motivasi karyawan.
3.Meningkatkan citra perusahaan.
b. Bagi Karyawan:
1.Kepastian memperoleh penghasilan
dimasa yang akan datang
2.Memberikan rasa aman
c. Bagi lembaga pengelola dana
pensiun:
1.Mengelola dana pensiun untuk
memperoleh keuntungan dari invenstasi
2.Turut membantu & mendukung
program pemerintah
7. KOPERASI
Koperasi Adalah badan usaha yang
beranggotakan
orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang
ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat. Sebuah organisasi ekonomi yang
dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi
kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Jenis Koperasi:
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Jasa
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Serba Usaha
Prinsip Koperasi
• Keanggotaan berdifat sukarela & terbuka
• Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
• Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
• Pemberian balas jasa sesuai modal
• Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Jenis Simpanan Koperasi:
• Simpanan pokok adalah sejumlah yang yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
• Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
• Simpanan suka rela adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat di setorkan dan di ambil setiap saat.
• Tabungan Koperasi adalah simpanan pada koperasi yangn penyetorannya berangsur dan penarikannya dilakukan sewaktu dengan menggunakan buku tabungan.
SHU KOPERASI
• SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Rumus Pembagian SHU:
SHU = Y + X
Y = SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X = SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Jasa Usaha Anggota (Pembelian: Penjualan anggota) x jasa semua anggota
Jasa Modal Angota (Simpanan: Modal anggota) x Jasa Modal anggota
8. Modal Ventura
Modal Ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
Menurut KEPRES No. 61 Tahun 1998, pengertian perusahaan modal ventura adalah suatu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.
Tujuan Modal Ventura
• Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM
• Membantu meningkatkan angka pertumbuhan UKM dengan mengupayakan modal saham, dan memberikan jaminan jangka panjang dan menengah, serta membantu usaha kecil dalam peningkatkan keahlian dan manajemen.
• Membantu menciptakan situasu bisnis yang sehat bagi UKM agar dapat bertumbuh menjadi usaha yang dapat diandalkan.
• Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para pengusaha yang kekurangan modal dan tidak punya jaminan materiil, sehingga sulit memperoleh pinjaman dari bank.
• Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
• Membantu mendirikan perusahaan baru, dimana tingkat risiko kerugiannya sangat besar.
Manfaat Modal Ventura
• Peningkatan Kegiatan Usaha
• Meningkatkan Potensi Usaha
• Pemasaran Produk Lebih Efisien
• Mendapat Kepercayaan dari Bank
• Tingkat Likuiditas Membaik
Pengetahuan diperoleh dengan belajar, kepercayaan dengan keraguan, keahlian dengan berlatih, dan cinta dengan mencintai”
Kelompok 6
BalasHapus1.Apa definisi dari leasing?
2.Apa isi surat keputusan menteri keuangan No.1169/K.MK.01/1991?
3.Yang dimaksud dengan leasing mobil adalah..
4.Apa yang dimaksud dengan finance lease dan operating lease
5.sebutkan pihak pihak yang terdapat dalam leasing mobil?
Ijin menjawab pertanyaan kelompok 6
HapusJawaban dari Dinna & Rifqi
1.Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
2.Sedangkan dalam surat Keputusan Menteri Keuangan no. 1169/K.MK.01/1991, disebutkan bahwa leasing atau sewa guna usaha adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa gunas usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.
3.Salah satu barang yang bisa diajukan leasing adalah mobil. Bercermin dari definisi leasing di atas, maka leasing mobil artinya menyewakan mobil dalam jangka waktu tertentu, lalu mobil menjadi milik Anda setelah waktu perjanjian berakhir tentunya dengan pelunasan uang. Dalam perkembangan kehidupan ini mobil memang bukan lagi barang yang mewah. Mobil kini sangat mudah didapat dan dimiliki. Hanya dengan mengajukan leasing kepada pihak penyelenggara, maka mobil pun bisa Anda kendarai. Dalam pengajuan leasing ini juga Anda tak perlu memikirkan pembayaran uang muka, namun dengan mengurus semua persyaratan yang ada, tanpa uang muka pun seharusnya mobil sudah bisa Anda pakai.
4.Finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lesse pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
5.pihak-pihak yang terkait dengan leasing untuk melakukan kegiatan leasing pasti melibatkan empat pihak yang berkepentingan yaitu; lessor, lesse, supplier, dan bank atau kreditor
Jawaban dari Kelompok 4 (Bela&Gebi)
Hapus1.Leasing adalah suatu cara yang bisa dilakukan ole perusahaan untuk mendapatkan barang untuk meningkatkan produktifitas nya, maupun memperbaiki efektifitas & efisiensi dalam kinerjanya.
2."kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal,baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (oprating lease)untuk digunakan lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala."
3.leasing mobil artinya menyewakan mobil dalam jangka waktu tertentu,lalu mobil menjadi milik anda setelah waktu perjanjian berakhir, tentunya dengan pelunasan uang.
4.•finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lease pada akhir masa kontrak mempunya hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yg disepakati
•operating lease adalah kegiatan sewa guna dimana pada akhir masa kontrak nasabah/penyewa tidak memiliki hak pilih untuk membeli aktiva yg disewa.
5.•lessor
•lease
•supplier
•asuransi
Jawaban dari Kelompok 4 (Bela&Gebi)
Hapus1.Leasing adalah suatu cara yang bisa dilakukan ole perusahaan untuk mendapatkan barang untuk meningkatkan produktifitas nya, maupun memperbaiki efektifitas & efisiensi dalam kinerjanya.
2."kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal,baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (oprating lease)untuk digunakan lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala."
3.leasing mobil artinya menyewakan mobil dalam jangka waktu tertentu,lalu mobil menjadi milik anda setelah waktu perjanjian berakhir, tentunya dengan pelunasan uang.
4.•finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lease pada akhir masa kontrak mempunya hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yg disepakati
•operating lease adalah kegiatan sewa guna dimana pada akhir masa kontrak nasabah/penyewa tidak memiliki hak pilih untuk membeli aktiva yg disewa.
5.•lessor
•lease
•supplier
•asuransi
Kelompok 2. (hilda,melan,april)
Hapus1.lising adalah setiap kegiatan pembiayaan bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk d gunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu
2.kegiatan pembiayaan dalam bentk penyediaan barang modal,baik secara sewaguna usaha dengan hak opsi(finance lease)maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi(operating lease)untuk d gunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
3.leasing mobil artinya menyewakan mobil dalam jangka waktu tertentu,lalu mobil menjadi hak milik setelah waktu perjanjian berakhir tentunya dengan pelunasan uang
4.finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lesse pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek swa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang d sepakati
Operatinh lease adalah kegiatan sewa guna dimana pada kahir masa kontrak nasabah atau penyewa tidak memiliki hak pilih untuk membeli aktiva yang disewa
5.- lessor
- lesse
- supplier
- asuransi
Jawaban dari kelompok 1
HapusNafa & Sheralika
1. Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
2. Dalam surat keputusan menteri keuangan No.1169/K. MK. 01/1991 disebutkan, bahwa leasing/sewaguna usaha adalah "kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara swaguna usaha dengan opsi (finance lease) maupun sewaguna usaha tentang hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
3. Leasing mobil adalah leasing yang menyewakan mobil dalam jangka waktu tertentu, lalu mobil tersebut menjadi hak milik jika selesai dilunasi
4. Finance lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
5. - lessor
- lease
- supplier
- asuransi
Jawaban dari kelompok 3 (Rindyani+Sri andini)
Hapus1. Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
2.Keputusan Menteri Keuangan no. 1169/K.MK.01/1991, disebutkan bahwa leasing atau sewa guna usaha adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa gunas usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.
3. Leasing mobil artinya menyewakan mobil dalam jangka waktu tertentu, lalu mobil menjadi milik Anda setelah waktu perjanjian berakhir tentunya dengan pelunasan uang.
4. Finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lesse pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
5. - lessor
- lease
- supplier
- asuransi
Jawaban dari Kelompok 9 (Putri,DianLita)
Hapus1.Leasing adalah suatu cara yang bisa dilakukan ole perusahaan untuk mendapatkan barang untuk meningkatkan produktifitas nya, maupun memperbaiki efektifitas & efisiensi dalam kinerjanya.
2."kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal,baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (oprating lease)untuk digunakan lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala."
3.leasing mobil artinya menyewakan mobil dalam jangka waktu tertentu,lalu mobil menjadi milik anda setelah waktu perjanjian berakhir, tentunya dengan pelunasan uang.
4.•finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lease pada akhir masa kontrak mempunya hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yg disepakati
•operating lease adalah kegiatan sewa guna dimana pada akhir masa kontrak nasabah/penyewa tidak memiliki hak pilih untuk membeli aktiva yg disewa.
5.•lessor
•lease
•supplier
•asuransi
HapusJawaban dari kelompok 10 ( Meri & Windy )
1. Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
2."kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal,baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (oprating lease)untuk digunakan lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala."
3. leasing mobil adalah menyewakan mobil dalam jangka waktu tertentu, lalu mobil menjadi milik Anda setelah waktu perjanjian berakhir tentunya dengan pelunasan uang.
4. Finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lesse pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
5. -Lessor
-Lesse
-Supplier
- Asuransi
KABAR BAIK!!!
HapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Kelompok 4 (Bela & Gebi)
BalasHapus1.Apa yang dimaksud pegadaian?
2.Sebutkan ciri-ciri pegadaian
3.Sebutkan jenis-jenis pegadaian & penjelasannya
4.Sebutkan peran pegadaian
5.Sebutkan manfaat pegadaian di Indonesia
1. Pengertian Pegadaian adalah salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat, baik itu bersifat produktif maupun konsumtif dengan menggunakan hukum gadai. ... Tugas utama Perum Pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
Hapus2. 1). terdapat barang" berharga yg digadaikan
2). nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yg digadaikan
3). barang yg digadaikan dpt ditebus kmbli.
3. 1). Pegadaian konvensional
Jenis pegadaian ini merupakan suatu lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman terhadap nasabah atas dasar hukum gadai. Pegadaian konvensional ini sudah tersebar ke semua pedesaan. Namun jenis pegadaian ini masih menggunakan sebuah sistem pencatatan manual, dengan menggunakan sistem bunga dan tarif jasa simpannya yang cukup besar.
2). Pegadaian Syariah
Jenis pegadaian ini adalah sebuah lembaga keuangan / devisi dari bentuk pegadaian dengan memberikan uang pinjaman sesuai dengan sebuah prinsip-prinsip syariat Islam. Banyak sekali keuntungan pada pegadaian syariah ini, yaitu antara lain : menggunakan sebuah sistem bagi hasil yang sesuai syariat dan prinsip-prinsip islam, tarif jasa simpan uang tidak terlalu besar, dan pada biaya administrasinya sangat kecil. Tapi, pegadaian syariah ini dalam pencatatan yang masih manual.
4. Menyediakan modal usaha dengan cara menjaminkan aset yang dimiliki oleh perseorangan maupun pengusaha mikro lainnya.
5. Manfaat pegadaian :
1. Mengatasi masalah tanpa masalah.
2. Memberikan dana tunai dengan cepat.
3. Tidak perlu menjual barang kesayangan anda.
4. Dapat menjadi lokasi transaksi logam mulia.
5. Memiliki laboratorium pengujian batu mulia dan wewenang penerbitan sertifikat.
6. Membantu keperluan dana mendadak dalam jumlah yang cukup besar.
7. Angsuran atau cicilan yang ringan.
8. Menenangkan Hati.
Yg jawab kelompok 3
Kami dari kelompok 10 (Windy dan Meri)
Hapus1. Adalah salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat, baik itu bersifat produktif maupun konsumtif dengan menggunakan hukum gadai.
2. • Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan.
• Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan.
• Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali jika nasabah memenuhi syarat ketentuan yang telah disepakati
• Pegadaian mendapatkan keuntungan dari sistem gadai yang diterapkan.
3. (1). Pegadaian konvensional, merupakan suatu lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman terhadap nasabah atas dasar hukum gadai.
(2). Pegadaian Syariah, adalah sebuah lembaga keuangan/devisi dari bentuk pegadaian dengan memberikan uang pinjaman sesuai dengan sebuah prinsip prinsip syariat Islam.
4. • Pegadaian sebagai usaha yang unik
• Pegadaian diantara lembaga perkreditan lain
• Pegadaian sebagai jaring pengaman sosial
• Pegadaian sebagai peran dalam menggalang ekonomi kerakyatan
5. • Syarat yang diterapkan cepat dan aman
• Jaminan barang nasabah tersimpan aman dan terpercaya
• Keuntungan dari pegadaian bisa digunakan membangun infrastruktur di Indonesia seperti bangunan sekolah, jalan dll
• Lembaga pegadaian mendapatkan misi untuk memudahkan nasabah yang memerlukan dana dengan syarat yang sederhana.
Kelompok 6 (junaesih,indri nurliawati,eka dita)
Hapus1.pegadaian adalah salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank di indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat,baik itu bersifat produktif maupun konsumtif dengan menggunakn hukum gadai
2. ~dana yang diinginkan nasabah didapatkan dengan menjadikan barang berharga untuk digadaikan
~Dana yang diberikan tergantung nilai barang yang digadaikan
~Barang yang digadaian dapat ditebus kembali jika nasabah memenuhi syarat ketentuan yang telah disepakati
~pegadaian mendapatkan keuntungan dari sistem gadai yang diterapkan
3.~pegadaian konvensional adalah suatu lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman terhadap nasabah atas dasar hukum gadai
~pegadaian syariah adalah sebuah lembaga keuangan/devisi dari bentuk pegadaian dengan memberikan uang pinjaman sesuai dengan sebuah prinsip prinsip syariat islam
4.~untuk menciptakan dan menumbuhkan usaha usaha lainnya yang menguntungkan untuk pegadaian kepada masyarakat
~untuk mengelola penyaluran uang pinjaman dengan dasar hukum gadai secara mudah,cepat,hemat dan aman
5.a.syarat yang diterapkan cepat dan aman
b.jaminan barang nasabah tersimpan aman dan terpercaya
Nafa&Sheralika
Hapus1.)Pegadaian ialah suatu lembaga keuangan seperti koperasi yang memberikan simpan pinjam dengan cara menggadaikan barang seseorang. Syarat ketentuan mengadai barang ialah menyerahkan salah satu harta seseorang tersebut sebagai jaminan kepada lembaga pegadaian.
2.)Ciri- ciri pegadaian :
1.Jika nasabah ingin meminjam, pihak nasabah harus menggadaikan barang nasabah ke pihak pegadaian
2.Barang yang digadaikan disesuaikan dengan dana yang didapatkan oleh nasabah
3.Jika nasabah ingin mengambil barang yang digadai, harus memenuhi syarat yang digadaikan
4.Lembaga pegadaian mendapatkan keuntungan dari pihak nasabah dengan bunga yang diterapkan pada syarat tersebut
3.)Jenis pegadaian
Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah ialah suatu lembaga keuangan dengan memberikan pinjaman kepada nasabah yang menerapkan prinsip syariah islam di dalamnya.
Pegadaian Konvensional
Pegadaian konvensional ialah suatu lembaga keuangan pemerintah yang memberikan modal pinjaman kepada nasabah berdasarkan aturan hukum gadai yang berlaku.
4.)Peran Pegadaian:
- Pegadaian Sebagai Usaha
- Peran Pegadaian Menggalang Ekonomi Masyarakat
- Pegadaian Sebagai lembaga Pengaman Sosial
5.)Manfaat pegadaian di indonesia :
- Syarat yang diterapkan cepat dan aman
- Jaminan barang nasabah tersimpan aman dan terpercaya
- Keuntungan dari pegadaian bisa digunakan membangun infrastruk di Indonesia seperti bangunan sekolah, jalan dan sebagainya
- Lembaga pegadaian mendapatkan misi untuk memudahkan nasabah yang memerlukan dana dengan syarat yang sederhana
Jawaban dinna&rifqi
Hapus1.)Pegadaian ialah suatu lembaga keuangan seperti koperasi yang memberikan simpan pinjam dengan cara menggadaikan barang seseorang. Syarat ketentuan mengadai barang ialah menyerahkan salah satu harta seseorang tersebut sebagai jaminan kepada lembaga pegadaian.
2.)Ciri- ciri pegadaian :
1.Jika nasabah ingin meminjam, pihak nasabah harus menggadaikan barang nasabah ke pihak pegadaian
2.Barang yang digadaikan disesuaikan dengan dana yang didapatkan oleh nasabah
3.Jika nasabah ingin mengambil barang yang digadai, harus memenuhi syarat yang digadaikan
4.Lembaga pegadaian mendapatkan keuntungan dari pihak nasabah dengan bunga yang diterapkan pada syarat tersebut
3.)Jenis pegadaian
Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah ialah suatu lembaga keuangan dengan memberikan pinjaman kepada nasabah yang menerapkan prinsip syariah islam di dalamnya.
Pegadaian Konvensional
Pegadaian konvensional ialah suatu lembaga keuangan pemerintah yang memberikan modal pinjaman kepada nasabah berdasarkan aturan hukum gadai yang berlaku.
4.)Peran Pegadaian:
- Pegadaian Sebagai Usaha
- Peran Pegadaian Menggalang Ekonomi Masyarakat
- Pegadaian Sebagai lembaga Pengaman Sosial
5.)Manfaat pegadaian di indonesia :
- Syarat yang diterapkan cepat dan aman
- Jaminan barang nasabah tersimpan aman dan terpercaya
- Keuntungan dari pegadaian bisa digunakan membangun infrastruk di Indonesia seperti bangunan sekolah, jalan dan sebagainya
- Lembaga pegadaian mendapatkan misi untuk memudahkan nasabah yang memerlukan dana dengan syarat yang sederhana
Jawaban kelompok ( April,Hilda,Melan ) pegadaian
Hapus1. Adalah salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat, baik itu bersifat produktif maupun konsumtif dengan menggunakan hukum gadai.
2. • Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan.
• Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan.
• Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali jika nasabah memenuhi syarat ketentuan yang telah disepakati
• Pegadaian mendapatkan keuntungan dari sistem gadai yang diterapkan.
3. (1). Pegadaian konvensional, merupakan suatu lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman terhadap nasabah atas dasar hukum gadai.
(2). Pegadaian Syariah, adalah sebuah lembaga keuangan/devisi dari bentuk pegadaian dengan memberikan uang pinjaman sesuai dengan sebuah prinsip prinsip syariat Islam.
4. • Pegadaian sebagai usaha yang unik
• Pegadaian diantara lembaga perkreditan lain
• Pegadaian sebagai jaring pengaman sosial
• Pegadaian sebagai peran dalam menggalang ekonomi kerakyatan
5. • Syarat yang diterapkan cepat dan aman
• Jaminan barang nasabah tersimpan aman dan terpercaya
• Keuntungan dari pegadaian bisa digunakan membangun infrastruktur di Indonesia seperti bangunan sekolah, jalan dll
• Lembaga pegadaian mendapatkan misi untuk memudahkan nasabah yang memerlukan dana dengan syarat yang sederhana.
Izin menjawab dari kelompok 9(putri,dian,lita)
Hapus1.pegadaian adalah salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank di indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat,baik itu bersifat produktif maupun konsumtif dengan menggunakn hukum gadai
2. -dana yang diinginkan nasabah didapatkan dengan menjadikan barang berharga untuk digadaikan
-Dana yang diberikan tergantung nilai barang yang digadaikan
-Barang yang digadaian dapat ditebus kembali jika nasabah memenuhi syarat ketentuan yang telah disepakati
-pegadaian mendapatkan keuntungan dari sistem gadai yang diterapkan
3.-pegadaian konvensional adalah suatu lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman terhadap nasabah atas dasar hukum gadai
-pegadaian syariah adalah sebuah lembaga keuangan/devisi dari bentuk pegadaian dengan memberikan uang pinjaman sesuai dengan sebuah prinsip prinsip syariat islam
4.-untuk menciptakan dan menumbuhkan usaha usaha lainnya yang menguntungkan untuk pegadaian kepada masyarakat
-untuk mengelola penyaluran uang pinjaman dengan dasar hukum gadai secara mudah,cepat,hemat dan aman
5.a.syarat yang diterapkan cepat dan aman
b.jaminan barang nasabah tersimpan aman dan terpercaya
1. Pengertian pasar modal?
BalasHapus2. Apa saja manfaat pasar modal?
3. Sebutkan jenis jenis pasar modal?
4. Lembaga apa saja yang terlibat dipasar modal?
5. Bagaimana perkembangan pasar modal diindonesia dewasa ini?
Pasar modal kelompok 3
Hapus1.Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Hapus2.Bagi Emiten
- Tidak ada convenand (perjanjian) sehingga manajemen dapat bebas (mempunyai kebebasan) dalam mengelola dana yang diperoleh perusahaan.
- Jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas.
- Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga akan memperbaiki citra perusahaan.
- Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar dan dapat sekaligus diterima oleh emiten di pasar perdana.
Bagi Investor
- Nilai investasi tersebut tercermin dari perubahan harga saham yang diharapkan akan menjadi capital gains.
- Pemegang saham atau investasi akan mendapatkan dividen dan pemegang saham obligasi akan mendapatkan bunga tetapi setiap periode.
- Dapat melakukan pergantian dan kombinasi surat berharga sehingga dapat mengurangi resiko dan meningkatkan keuntungan.
3. 1 Pasar Perdana (Initial Public Offering – IPO)
2 Pasar sekunder
3 Bursa Paralel
4.1. Menteri Keuangan
2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM)
3. Bursa Efek
4. Lembaga Kliring dan Penjaminan
5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
6. Perusahaan Efek
7. Lembaga Penunjang Pasar Modal
8. Profesi penunjang pasar modal
9. Emiten
5.Kegiatan jual beli saham dan obligasi di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1880, di mana perdagangan saham dan obligasi dilakukan tanpa obligasi resmi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa metamorfosis perkembangan pasar modal saat zaman pra kemerdekaan, antara lain dengan pendirian Amsterdam Effectenbeurs, Nederlandsche Handel Maatschappij, Nederland Indische Escompto Bank (yang dinasionalisasi pada tahun 1957 menjadi Bank Dagang Negara) serta Nederland Indische Handels Bank (yang dinasionalisasi menjadi Bank Bumi Daya)[1].
Pada awal kemerdekaan, pasca Perang Dunia II, kegiatan pasar modal tidak banyak dilakukan, hal ini terjadi karena peraturan yang berlaku saat itu menjadikan para pemilik modal asing tidak berani menanamkan modalnya ke Indonesia. Di samping itu, patut diakui bahwa saat masa awal-awal kemerdekaan Indonesia tersebut, keadaan perekonomian nasional dinilai tidak stabil. Hal ini menyebabkan pajak dan bea masuk belum dapat dipungut padahal jumlah pengeluaran negara meningkat.
Rindyani & Sri Andini
Jawaban dari kelompok 8 (Desi dan Septiani)
Hapus1.Pasar Modal adalah suatu pasar yang beroperasi secara terorganisir dimana terdapat aktivitas perdagangan surat-surat berharga seperti saham, equitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter
2.1). Dapat menghipun dana-dana yang berasal dari masyarakat untuk memperluas usaha dan membuka proyek-proyek baru
2). Memperluas lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran
3). Dapat menungkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat
4). Perusahaan yang manawarkan efek kepada masyarakat memiliki ketergantungan yang rendah pada bank
5). Waktu dalam menggunakan dana masyarakat lebih tua
3. 1). Pasar Primer (Primary Market)
2). Pasar Sekunder (Secondary Market)
3). Pasar Ketiga (Third Market)
4). Pasar Keempat (Fourth Market)
4. 1).menteri kauangan
2).badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (BAPEPAM)
3).bursa efek
4).lembaga kliring dan penjaminan
5).lembaga penyimpanan dan penyelesaian
6).perusahaan efek
7).lembaga penunjang pasar modal
8).profesi penunjang pasar modal
9).emiten
5. Pasar modal merupakan tempat pemerataan pendapatan bagi masyarakat, di mana masyarakat dapat menikmati investasi pada perusahaan terbaik dan mendapatkan bagian pada pendapatan perusahaan. Pula, pasar modal dapat mendorong keterbukaan dan profesionalisme, sehingga menciptakan iklim berusaha dan investasi yang sehat. Beroperasinya pasar modal juga dapat menampung tenaga kerja, sehingga mengurangi pengangguran dan sebagai sumber pendapatan dalam masyarakat
Setelah mengalami sejumlah perkembangan dari awal berdirinya, hingga akhirnya tahun 2007 bursa efek di Indonesia yang awalnya terdiri atas Bursa Efek Surabaya (mulai beroperasi tanggal 16 Juni 1989) dan Bursa Efek Jakarta (mulai beroperasi kembali setelah vakum pada tanggal 10 Agustus 1977), digabungkan dan diubah namanya menjadi Bursa Efek Indonesia
Kelompok 1
HapusSheralika & nafa
1.Pengertian Pasar Modal adalah suatu pasar yang beroperasi secara terorganisir dimana terdapat aktivitas perdagangan surat-surat berharga seperti saham, equitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.
2.manfaat pasar modal adalah sebagai berikut ini:
- Menciptakan wahana investasi kepada investor dan memungkinkan adanya diversifikasi.
- Dapat menjadi indikator utama bagi tren ekonomi suatu negara.
- Memiliki peran sebagai alokasi sumber dana secara optimal.
- Pasar ini dapat dijadikan alternatif investasi dengan potensi keuntungan dan resiko yang dapat diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
3. jenis pasar modal diantaranya adalah:
- Primary Market, yaitu tempat dibukanya penawaran saham oleh emiten pertamakali sebelum diperdagangkan di pasar sekunder.
- Secondary Market, yaitu tempat perdagangan saham yang telah melewati masa penawaran pada pasar perdana.
- Third Market, yaitu tempat perdagangan saham di luar bursa.
- Fourth Market, yaitu bentuk perdagangan efek antar pemegang saham atau proses pemindahan saham antar pemegang saham dengan nominal yang besar.
4.1. Menteri Keuangan
2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM)
3. Bursa efek
4. Lembaga Kliring dan Penjaminan
5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
6. Perusahaan efek
7. Lembaga penunjang pasar modal
8. Profesi penunjang pasar modal (akuntan,penilai,konsultan hukum,notaris)
9. Emiten
5.perkembangan pasar modal di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut
- Di Indonesia resmi diawali dengan didirikannya Vereniging voor de effectenhandel di Jakarta tanggal 14 Desember 1912 dan di surabaya tanggal 11 januari 1925
- Tanggal 10 Agustus 1977, Presiden RI resmi membuka kembali Pasar Modal di Indonesia, ditandai dengan PT Semen Cibinong sebagai perusahaan yang go public pertama kali dan PT Danareksa sebagai perusahaan penjamin emisi (underwriter)
- Tanggal 13 juli 1992 BEJ (Bursa Efek Jakarta) diswatanisasikan menjadi PT BEJ dan beralihnya fungsi Bapepam dari Badan Pelaksana Pasar Modal menjadi BadanPengawasa Pasar Modal
- Tahun 1995, disusun Undang-undang No.8 tentang Pasar Modal.
Tanggal 22 Mei 1995, BEJ meluncurkan Jakarta Automated Trading System (JATS)
- Bulan Juli 2000, BEJ menerapkan perdagangan tanpa warkat (Scripless Trading) dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan menghindari peristiwa saham hilang dan pemalsuan saham serta untuk mempercepat proses penyelesaian transaksi
- Tahun 2003, ada rencana perubahan Undang-undang No.8 antara tentang Jasa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kelompok 6(Eka Dita,Indri nurliawati,junaesih)
Hapus1. Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2. 1Tempat menanam kan modal untuk mendapatkan keuntungan
2 mencari keuntungan deviden
3 dapat mengambil alih kepemilikan suatu perusahaan
4 memperluas jaringan bisnis
5 sebagai tempat jual beli instrumen modal
3. 1 pasar perdana
2 pasar sekunder
3 pasar paralel
4. 1 BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar modal)
2 Lembaga penunjang pasar perdana
3 lembaga penunjang dalam emisi obligasi
4 lembaga penunjang pasar sekunder
5. Bursa efek Indonesia (BEI) melaporkan pertumbuhan positif atas jumlah investor di pasar modal Indonesia per Mei 2019,jumlah investor pasar modal Indonesia sebesar 1,9 jt.
Kelompok 4
Hapus(Gebi & Bela)
1. Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2. - Jumlah dana yang dapat di himpun berjumlah besar
- Dana tersebut dapat di terima sekaligus pada saat pasar perdana selesai.
3. - pasar perdana (primary maret / initial public offering)
- pasar sekunder(secondary market)
4. - BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
- lembaga penunjang sekunder
Jawaban dinna&rifqi
Hapus1.Pengertian Pasar Modal adalah suatu pasar yang beroperasi secara terorganisir dimana terdapat aktivitas perdagangan surat-surat berharga seperti saham, equitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.
2.manfaat pasar modal adalah sebagai berikut ini:
- Menciptakan wahana investasi kepada investor dan memungkinkan adanya diversifikasi.
- Dapat menjadi indikator utama bagi tren ekonomi suatu negara.
- Memiliki peran sebagai alokasi sumber dana secara optimal.
- Pasar ini dapat dijadikan alternatif investasi dengan potensi keuntungan dan resiko yang dapat diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
3. jenis pasar modal diantaranya adalah:
- Primary Market, yaitu tempat dibukanya penawaran saham oleh emiten pertamakali sebelum diperdagangkan di pasar sekunder.
- Secondary Market, yaitu tempat perdagangan saham yang telah melewati masa penawaran pada pasar perdana.
- Third Market, yaitu tempat perdagangan saham di luar bursa.
- Fourth Market, yaitu bentuk perdagangan efek antar pemegang saham atau proses pemindahan saham antar pemegang saham dengan nominal yang besar.
4.1. Menteri Keuangan
2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM)
3. Bursa efek
4. Lembaga Kliring dan Penjaminan
5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
6. Perusahaan efek
7. Lembaga penunjang pasar modal
8. Profesi penunjang pasar modal (akuntan,penilai,konsultan hukum,notaris)
9. Emiten
5.perkembangan pasar modal di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut
- Di Indonesia resmi diawali dengan didirikannya Vereniging voor de effectenhandel di Jakarta tanggal 14 Desember 1912 dan di surabaya tanggal 11 januari 1925
- Tanggal 10 Agustus 1977, Presiden RI resmi membuka kembali Pasar Modal di Indonesia, ditandai dengan PT Semen Cibinong sebagai perusahaan yang go public pertama kali dan PT Danareksa sebagai perusahaan penjamin emisi (underwriter)
- Tanggal 13 juli 1992 BEJ (Bursa Efek Jakarta) diswatanisasikan menjadi PT BEJ dan beralihnya fungsi Bapepam dari Badan Pelaksana Pasar Modal menjadi BadanPengawasa Pasar Modal
- Tahun 1995, disusun Undang-undang No.8 tentang Pasar Modal.
Tanggal 22 Mei 1995, BEJ meluncurkan Jakarta Automated Trading System (JATS)
- Bulan Juli 2000, BEJ menerapkan perdagangan tanpa warkat (Scripless Trading) dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan menghindari peristiwa saham hilang dan pemalsuan saham serta untuk mempercepat proses penyelesaian transaksi
- Tahun 2003, ada rencana perubahan Undang-undang No.8 antara tentang Jasa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jawaban kelompok ( April,Hilda,Melan )
Hapus1. Pasar modalmerupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2.Bagi Emiten
- Tidak ada convenand (perjanjian) sehingga manajemen dapat bebas (mempunyai kebebasan) dalam mengelola dana yang diperoleh perusahaan.
- Jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas.
- Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga akan memperbaiki citra perusahaan.
- Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar dan dapat sekaligus diterima oleh emiten di pasar perdana.
Bagi Investor
- Nilai investasi tersebut tercermin dari perubahan harga saham yang diharapkan akan menjadi capital gains.
- Pemegang saham atau investasi akan mendapatkan dividen dan pemegang saham obligasi akan mendapatkan bunga tetapi setiap periode.
- Dapat melakukan pergantian dan kombinasi surat berharga sehingga dapat mengurangi resiko dan meningkatkan keuntungan.
3. 1 Pasar Perdana (Initial Public Offering – IPO)
2 Pasar sekunder
3 Bursa Paralel
4.1. Menteri Keuangan
2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM)
3. Bursa Efek
4. Lembaga Kliring dan Penjaminan
5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
6. Perusahaan Efek
7. Lembaga Penunjang Pasar Modal
8. Profesi penunjang pasar modal
9. Emiten
5.Kegiatan jual beli saham dan obligasi di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1880, di mana perdagangan saham dan obligasi dilakukan tanpa obligasi resmi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa metamorfosis perkembangan pasar modal saat zaman pra kemerdekaan, antara lain dengan pendirian Amsterdam Effectenbeurs, Nederlandsche Handel Maatschappij, Nederland Indische Escompto Bank (yang dinasionalisasi pada tahun 1957 menjadi Bank Dagang Negara) serta Nederland Indische Handels Bank (yang dinasionalisasi menjadi Bank Bumi Daya)[1].
Pada awal kemerdekaan, pasca Perang Dunia II, kegiatan pasar modal tidak banyak dilakukan, hal ini terjadi karena peraturan yang berlaku saat itu menjadikan para pemilik modal asing tidak berani menanamkan modalnya ke Indonesia. Di samping itu, patut diakui bahwa saat masa awal-awal kemerdekaan Indonesia tersebut, keadaan perekonomian nasional dinilai tidak stabil. Hal ini menyebabkan pajak dan bea masuk belum dapat dipungut padahal jumlah pengeluaran negara meningkat.
Izin menjawab dari kelompok 9(putri,dian,lita)
Hapus1.Pasar Modal adalah suatu pasar yang beroperasi secara terorganisir dimana terdapat aktivitas perdagangan surat-surat berharga seperti saham, equitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter
2.1). Dapat menghipun dana-dana yang berasal dari masyarakat untuk memperluas usaha dan membuka proyek-proyek baru
2). Memperluas lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran
3). Dapat menungkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat
4). Perusahaan yang manawarkan efek kepada masyarakat memiliki ketergantungan yang rendah pada bank
5). Waktu dalam menggunakan dana masyarakat lebih tua
3. 1). Pasar Primer (Primary Market)
2). Pasar Sekunder (Secondary Market)
3). Pasar Ketiga (Third Market)
4). Pasar Keempat (Fourth Market)
4. 1).menteri kauangan
2).badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (BAPEPAM)
3).bursa efek
4).lembaga kliring dan penjaminan
5).lembaga penyimpanan dan penyelesaian
6).perusahaan efek
7).lembaga penunjang pasar modal
8).profesi penunjang pasar modal
9).emiten
5. Pasar modal merupakan tempat pemerataan pendapatan bagi masyarakat, di mana masyarakat dapat menikmati investasi pada perusahaan terbaik dan mendapatkan bagian pada pendapatan perusahaan. Pula, pasar modal dapat mendorong keterbukaan dan profesionalisme, sehingga menciptakan iklim berusaha dan investasi yang sehat. Beroperasinya pasar modal juga dapat menampung tenaga kerja, sehingga mengurangi pengangguran dan sebagai sumber pendapatan dalam masyarakat
Setelah mengalami sejumlah perkembangan dari awal berdirinya, hingga akhirnya tahun 2007 bursa efek di Indonesia yang awalnya terdiri atas Bursa Efek Surabaya (mulai beroperasi tanggal 16 Juni 1989) dan Bursa Efek Jakarta (mulai beroperasi kembali setelah vakum pada tanggal 10 Agustus 1977), digabungkan dan diubah namanya menjadi Bursa Efek Indonesia
Jawaban dari kelompok 10 ( Meri & Windy )
Hapus1. Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2. 1. Pasar Modal adalah Salah Satu Sumber Pendapatan Negara yang Penting
2. Pasar Modal Membantu Negara dalam Menjalankan Roda Perekonomian
3. Negara bisa Memantau Transaksi Modal
4. Memantau Perusahaan yang Berlaku Sebagai Emiten
5. Menarik Investor Asing Agar Ikut Menanamkan Modalnya di Dalam Negeri
6. Memantau Kinerja dan Aktivitas Pihak Asing yang Berkontribusi di Dalam Pasar Modal
7. Tempat bagi Negara untuk Menjual Wurat Berharga kepada Investor
3. •Primary Market, yaitu tempat dibukanya penawaran saham oleh emiten pertamakali sebelum diperdagangkan di pasar sekunder.
•Secondary Market, yaitu tempat perdagangan saham yang telah melewati masa penawaran pada pasar perdana.
•Third Market, yaitu tempat perdagangan saham di luar bursa.
•Fourth Market, yaitu bentuk perdagangan efek antar pemegang saham atau proses pemindahan saham antar pemegang saham dengan nominal yang besar.
4. 1. Menteri Keuangan
2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM)
3. Bursa efek
4. Lembaga Kliring dan Penjaminan
5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
6. Perusahaan efek
7. Lembaga penunjang pasar modal
8. Profesi penunjang pasar modal (akuntan,penilai,konsultan hukum,notaris)
9. Emiten
5. Bursa efek Indonesia (BEI) melaporkan pertumbuhan positif atas jumlah investor di pasar modal Indonesia per Mei 2019,jumlah investor pasar modal Indonesia sebesar 1,9 jt.
Kelompok 1
BalasHapusNafa Putri Risqullah
Sheralika Deila Putri
Bank Sentral
1. Apa yang dimaksud Bank Sentral?
2. Apa tujuan Bank Sentral?
3. Sebutkan fungsi-fungsi Bank Sentral!
4. Salah satu tugas Bank Sentral adalah membuat & melaksanakan kebijakan Moneter. Apa yang dimaksud kebijakan Moneter?
5. Jelaskan sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia!
1. Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang.
Hapus2. -Menciptakan dan menjaga kestabilan nilai mata uang Republik Indonesia (Rupiah) dimana hal tersebut tercermin dalam nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing.
-Menciptakan dan menjaga stabilitas harga-harga barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan laju inflasi di Indonesia.
3.-Memperlancar lalu lintas pembayaran. menciptakan uang kartal.
-Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah. -Bank Sentral sebagai bankirbankir.
-Memelihara cadangan/cash reserve bank umum.
-Memelihara cadangan devisa negaranegara.
-Mengawasi kredit.
-Mengawasi bank (bank supervision)
4.Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi).
5.Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Sebelum dinasionalisasi sesuai Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, bank ini bernama De Javasche Bank (DJB) yang didirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).
Jawaban dari kelompok 6 (Eka dita,Indri N,Junaesih)
Hapus1. Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga kestabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku dinegara tersebut,yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang
2. Tujuan Bank Sentral,Bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tertermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
3. Fungsi utama bank sentral secara umum adalah mengawasi penambahan atau ekspansi dan pengurangan atau kontraksi jumlah uang yang beredar di masyarakat baik uang kartal maupun uang giral. Adapun peran dan fungsi bank sentral secara spesifik :
~Sebagai agen fisikal pemerintah
~Sebagai bank bagi bank
~Sebagi penentu kebijakan moneter
~Melakukan pengawasan,evaluasi dan pembinaan perbankan
~Penanganan transaksi giro
~Melakukan riset riset ekonomi
4. Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu
5. Bank Indonesia dulunya bernama De Javanesche Bank(DJB)didirikan oleh hindia belanda pada 24 januari 1982.Setelah Indonesia merdeka,pada 1 juli 1953 De Javanesche Bank(DJB)dinasionalisasi dan berganti nama menjadi Bank Indonesia(BI) yang merupakan bank sentral Republik Indonesia
Kelompok 4
Hapus(Gebi & Bela)
1.bank sentral adalah suatu lembaga yang melaksanakan kebijakan publik melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabelekonomi. Pada awal perkembangannya.
2. fungsi bank sentral adalah untuk bertindak sebagai banker dari sistem perbankan, sehingga, lembaga ini dapat memberikan pinjaman jangka pendek kepada perbankan untuk menutupi kebutuhan dananya.
3. tujuan bank sentral atau Bank Indonesia yang utama adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
4. Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera.
5. Bank Indonesia dulunya bernama De Javanesche Bank (DJB) didirikan oleh Hindari Belanda pada 24 Januari1982. Setelah Indonesia merdeka, pada 1Juli 1953 De Javanesche Bank (DJB) dinasionalisasikan da berganti nama menjadi Bank Indonesia (BI) yang merupakan Bank Sentang Republik Indonesia.
Jawaban kelompok ( April,Hilda,Melan )
Hapus1. Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang.
2. -Menciptakan dan menjaga kestabilan nilai mata uang Republik Indonesia (Rupiah) dimana hal tersebut tercermin dalam nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing.
-Menciptakan dan menjaga stabilitas harga-harga barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan laju inflasi di Indonesia.
3.-Memperlancar lalu lintas pembayaran. menciptakan uang kartal.
-Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah. -Bank Sentral sebagai bankirbankir.
-Memelihara cadangan/cash reserve bank umum.
-Memelihara cadangan devisa negaranegara.
-Mengawasi kredit.
-Mengawasi bank (bank supervision)
4.Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi).
5.Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Sebelum dinasionalisasi sesuai Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, bank ini bernama De Javasche Bank (DJB) yang didirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).
Jawaban Dinna &Rifqi
Hapus1. Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang.
2. -Menciptakan dan menjaga kestabilan nilai mata uang Republik Indonesia (Rupiah) dimana hal tersebut tercermin dalam nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing.
-Menciptakan dan menjaga stabilitas harga-harga barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan laju inflasi di Indonesia.
3.-Memperlancar lalu lintas pembayaran. menciptakan uang kartal.
-Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah. -Bank Sentral sebagai bankirbankir.
-Memelihara cadangan/cash reserve bank umum.
-Memelihara cadangan devisa negaranegara.
-Mengawasi kredit.
-Mengawasi bank (bank supervision)
4.Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi).
5.Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Sebelum dinasionalisasi sesuai Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, bank ini bernama De Javasche Bank (DJB) yang didirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).
Izin menjawab dari kelompok 9(putri,dian,lita)1. Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang.
Hapus2. -Menciptakan dan menjaga kestabilan nilai mata uang Republik Indonesia (Rupiah) dimana hal tersebut tercermin dalam nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing.
-Menciptakan dan menjaga stabilitas harga-harga barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan laju inflasi di Indonesia.
3.-Memperlancar lalu lintas pembayaran. menciptakan uang kartal.
-Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah. -Bank Sentral sebagai bankirbankir.
-Memelihara cadangan/cash reserve bank umum.
-Memelihara cadangan devisa negaranegara.
-Mengawasi kredit.
-Mengawasi bank (bank supervision)
4.Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi).
5.Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Sebelum dinasionalisasi sesuai Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, bank ini bernama De Javasche Bank (DJB) yang didirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).
Ijin menjawab dari kelompok 10 ( Meri & Windy )
Hapus1. Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang.
2. • Menciptakan dan menjaga kestabilan nilai mata uang Republik Indonesia (Rupiah) dimana hal tersebut tercermin dalam nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing.
•Menciptakan dan menjaga stabilitas harga-harga barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan laju inflasi di Indonesia.
3. -Memperlancar lalu lintas pembayaran. menciptakan uang kartal.
-Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah. -Bank Sentral sebagai bankirbankir.
-Memelihara cadangan/cash reserve bank umum.
-Memelihara cadangan devisa negaranegara.
-Mengawasi kredit.
-Mengawasi bank (bank supervision)
4. Kebijakan moneter adalah kebijakan yang diambil oleh bank sentral atau Bank Indonesia dengan tujuan memelihara dan mencapai stabilitas nilai mata uang yang dapat dilakukan antara lain dengan pengendalian jumlah uang yang beredar di masyarakat dan penetapan suku bunga.
5. Bank Indonesia (BI) merupakan pelaksana Bank Sentral di Indonesia. Pada perjalanannya, Bank Indonesia dulunya bernama De Javanesche Bank (DJB). De Javanesche Bank ini didirikan oleh Hindia Belanda pada 24 Januari 1982 silam. Setelah Indonesia merdeka, pada 1 Juli 1953 De Javanesche Bank (DJB) dinasionalisasi dan berganti nama menjadi Bank Indonesia (BI) yang merupakan Bank Sentral Republik Indonesia. Di awal kemerdekaan Indonesia, BI pernah melakukan bisnis komersial. Namun seiring berjalannya waktu, bisnis tersebut dihentikan dan mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai lembaga keuangan di Indonesia.
Kelompok8
BalasHapusDesi novitasari
Septiani
Anjak piutang
1.Jelaskan pengertian anjak piutang
2.Apa manfaat anjak piutang
3.Apa perbedaan anjak piutang dan pinjaman bank
4.Sebutkan tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang
5.Permasalahan-permasalahan apa yang sering terjadi di anjak piutang
1. Anjak piutang (bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Hapus2. Manfaat Anjak Piutang adalah:
-Menurunkan biaya produksi
-Memberikan fasilitas pembayaran di muka
-Meningkatkan daya saing perusahaan klien
-Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
-Menghindari kerugian karena kredit macet
-Mempercepat proses ekonomi
3. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
4. Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
5. Barang barang si pengutang akan di sita, apa bila si pengutang tidak dapat membayar utangnya kepada yang mengutangi
Kelompok 1
HapusNafa & sheralika
1. Anjak piutang (bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
2. Manfaat Anjak Piutang adalah:
-Menurunkan biaya produksi
-Memberikan fasilitas pembayaran di muka
-Meningkatkan daya saing perusahaan klien
-Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
-Menghindari kerugian karena kredit macet
-Mempercepat proses ekonomi
3. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
4. Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
5. Barang barang si pengutang akan di sita, apa bila si pengutang tidak dapat membayar utangnya kepada yang mengutangi
Jawaban kelompok 11 (Nova, Othin)
Hapus1.Anjak Piutang
Adalah lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian yang berkaitan dengan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
2.Manfaat Anjak Piutang:
a. Menurunkan biaya produksi
b. Memberikan fasilitas pembayaran di muka
c. Meningkatkan daya saing perusahaan klien
d. Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
e. Menghindari kerugian karena kredit macet
f. Mempercepat proses ekonomi
g. Membantu administrasi penjualan dan penagihan
3.-Penekanan anjak piutang hanya pada nilai piutang,bukam kelayakan kredit perusahaan
-anjakvpiutang bukan suatu pinjamn tetapi mempelian suatu aset
-pinjaman bak melibatkan 3 pihak yaitu 4.faktoring,klien,contumer
5.barang barang si pengutang tidak dapat membayar utangnya kepada yang mengutang
Kelompok 3 (Rindyani+Sri andini)
Hapus1. Anjak piutang (bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
2. Manfaat Anjak Piutang adalah:
-Menurunkan biaya produksi
-Memberikan fasilitas pembayaran di muka
-Meningkatkan daya saing perusahaan klien
-Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
-Menghindari kerugian karena kredit macet
-Mempercepat proses ekonomi
3. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
4. Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
5. Barang barang si pengutang akan di sita, apa bila si pengutang tidak dapat membayar utangnya kepada yang mengutangi
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusIzin menjawab dari kelompok 10 (Windy dan Meri)
Hapus1. Adalah lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian yang berkaitan dengan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kegiatan utama anjak piutang adalah melakukan pengambilalihan pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, dan tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor.
2. Manfaat Anjak Piutang:
a. Menurunkan biaya produksi
b. Memberikan fasilitas pembayaran di muka
c. Meningkatkan daya saing perusahaan klien
d. Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
e. Menghindari kerugian karena kredit macet
f. Mempercepat proses ekonomi
g. Membantu administrasi penjualan dan penagihan
3. - Anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
- Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
- Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
4. a. Kreditor atau Klien
Kreditor atau klien adalah perusahaan perusahaan pemilik piutang atau perusahaan yang menjual piutang. Kreditor menjual tagihannya pada perusahaan factoring untuk bisa diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai dengan perjajian dan kesepakatan yang sudah dibuat.
b. Factoring
Factoring atau perusahaan anjak piutang adalah perusahaan yang akan membeli atau mengambil alih piutang atau menjual kredit debaturnya.
c. Debitur
Debitur adalah perusahaan atau naabah yang memiliki masalah dalam pembayaran tagihan uang kreditor (klien).
5. Barang barang si pengutang akan di sita, apa bila si pengutang tidak dapat membayar utangnya kepada yang mengutangi
Jawaban kelompok ( April,Hilda,Melan )
Hapus1. Anjak piutang (bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
2. Manfaat Anjak Piutang adalah:
-Menurunkan biaya produksi
-Memberikan fasilitas pembayaran di muka
-Meningkatkan daya saing perusahaan klien
-Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
-Menghindari kerugian karena kredit macet
-Mempercepat proses ekonomi
3. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
4. Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
5. Barang barang si pengutang akan di sita, apa bila si pengutang tidak dapat membayar utangnya kepada yang mengutangi
Jawaban Dinna & Rifqi
Hapus1.Anjak Piutang
Adalah lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian yang berkaitan dengan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
2.Manfaat Anjak Piutang:
a. Menurunkan biaya produksi
b. Memberikan fasilitas pembayaran di muka
c. Meningkatkan daya saing perusahaan klien
d. Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
e. Menghindari kerugian karena kredit macet
f. Mempercepat proses ekonomi
g. Membantu administrasi penjualan dan penagihan
3.-Penekanan anjak piutang hanya pada nilai piutang,bukam kelayakan kredit perusahaan
-anjakvpiutang bukan suatu pinjamn tetapi mempelian suatu aset
-pinjaman bak melibatkan 3 pihak yaitu 4.faktoring,klien,contumer
5.barang barang si pengutang tidak dapat membayar utangnya kepada yang mengutang
Kelompok 6 izin menjawab (Eka Dita Nur Anggraeni, Junaesih, Indri nurliawati)
Hapus1. Anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya dengan memberikan suatu diskon.
2. a.menurunkan biaya produksi
b.memberikan fasilitas pembayaran di muka
c.meningkatkan daya saing perusahaan klien memperoleh laba
3. Anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan
Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang)
Pinjaman bank melibatkan dua pihak,sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak
4. a.kreditor
b.perusahaan anjak piutang (factoring)
c.debitur
5. barang barang si penghutang akan di sita, apa bila si penghutang tidak dapat membayar utangnya kepada yang mengutangi
izin menjawab dari kelompok 9(putri,dian,lita)1. Anjak piutang (bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Hapus2. Manfaat Anjak Piutang adalah:
-Menurunkan biaya produksi
-Memberikan fasilitas pembayaran di muka
-Meningkatkan daya saing perusahaan klien
-Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
-Menghindari kerugian karena kredit macet
-Mempercepat proses ekonomi
3. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
4. Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
5. Barang barang si pengutang akan di sita, apa bila si pengutang tidak dapat membayar utangnya kepada yang mengutangi
Kelompok 2 tentang bank umum:
BalasHapus1.jelaskan pengertian bank umum menurut peraturan bank indonesia no.9/7/PBI/2007?
2.Bank umum berfungsi sebagai?
3.sebutkan lain untuk bank umum adalah?
4.sebutkan tugas bank umum secara umum
5.sebutkan kegiatan bank umum
Jawaban Pertanyaan kelompok 2 Dari Dinna & Rifqi
Hapus1. Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, Pengertian bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
2.Fungsi utama bank umum meliputi penghimpun dan penyalur dan serta penyedia layanan bank lainnya. Kegiatan bank umum yang pokok adalah dalam menghimpun dan menyalurkan dana, sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
3.Bank Komersial / Commercial Bank
4.Tugas bank umum secara umum adalah melakukan 2 (dua) kegiatan yaitu
1.Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding dan
2.Menyalurkan dana lending.
5.Bank umum memiliki banyak jenis kegiatan. Kegiatan utama bank umum diantaranya adalah sebagai berikut:
1.Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
2.Memberikan kredit;
3.Menerbitkan surat pengakuan utang;
4.Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
5.Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
6.Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
7.Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Kelompok 1
HapusNafa & sheralika
1. Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, Pengertian bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
2. Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
a. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran
yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
b. Menciptakan uang
c. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada
masyarakat
d. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain.
3. Bank Komersial / Commercial Bank
4. • Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding dan
• Menyalurkan dana lending.
5. • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
• Memberikan kredit.
• Menerbitkan surat pengakuan utang.
• Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
Kelompok 6 izin menjawab pertanyaan tersebut (Eka Dita Nur Anggraeni, Indri nurliawati, Junaesih)
Hapus1. Bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya dacara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
2. Untuk menghimpun dana dari masyarakat
3. Bank komersial/ commercial bank
4.a. menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding
b. Menyalurkan dana lending
5. a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan,dan atau bentuk lainnya yang di perdamaian dengan itu
b. Memberikan kredit
c. Menerbitkan surat pengakuan utang
Izin menjawab dari kelompok 9(putri,dian,lita)
Hapus1. Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, Pengertian bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
2. Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
a. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran
yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
b. Menciptakan uang
c. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada
masyarakat
d. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain.
3. Bank Komersial / Commercial Bank
4. • Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding dan
• Menyalurkan dana lending.
5. • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
• Memberikan kredit.
• Menerbitkan surat pengakuan utang.
• Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
Jawaban dari kelompok 10 (Meri & Windy )
Hapus1. Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, Pengertian bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
2. •Menghimpun dana dari masyarakat.
•Menyalurkan dana kepada masyarakat.
3. Bank Umum kemudian dikenal dengan sebutan bank komersil (commercial bank).
4.Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding dan
Menyalurkan dana lending.
5. •Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
•Memberikan kredit;
•Menerbitkan surat pengakuan utang;
•Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
•Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
•Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
•Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Pertanyaan kelompok 3 tentang BPR
BalasHapusRindyani
Sri Andini
1. Apa yang di maksud dengan BPR?
2. Apa saja tugas BPR?
3. Tujuan di adakanya BPR adalah?
4. Sebutkan bank apa saja yang termasuk ke dalam BPR!
5. BPR di dirikan pada abad ke? Dan di beri nama?
Izin menjawab.
HapusKami dari kelompok 10 (Windy dan Meri)
1. Bank Perkreditan Rakyat (disingkat BPR) adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR hanya melakukan kegiatan berupa simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2. - Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
- Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), Sertifikat Deposito dan atau tabungan pada bank lain.
3. Didirikannya BPR untuk memberikan dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dimana hal tersebut bertujuan agar meningkatnya pembangunan nasional secara merata di setiap daerah di Indonesia serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas nasional.
4. Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Pengkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
5. Didirikan pada abad ke-19. Diberi nama Lumbung desa, Rank desa, Bank Tani
Kelompok 1
HapusNafa & sheralika
1. Bank Perkreditan Rakyat (disingkat BPR) adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. -Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
-Memberikan kredit.
-Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam -Peraturan Pemerintah.
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia(SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
3.Pendirian BPR memiliki tujuan, yaitu :
Diarahkan untuk memenuhi kebutuhan jasa pelayanan perbankan bagi masyarakat pedesaan
Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan sehingga para petani, nelayan dan para pedagang kecil di desa dapat terhindar dari lintah darat, pengijon dan pelepas uang
Melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang mudah dan sesederhana mungkin sebab yang dilayani adalah orang-orang relatif rendah pendidikannya
Ikut serta memobilisasi modal untuk keperluan pembangunan dan turut membantu rakyat dalam berhemat dan menabung dengan menyediakan tempat yang dekat, aman, dan mudah untuk menyimpan uang bagi penabung kecil
4. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
5. Bank BPR didirikan pada abd ke-19 dengan nama lumbung desa dan rank desa
Jawaban kelompok ( April,Hilda,Melan )
Hapus1. Bank Perkreditan Rakyat (disingkat BPR) adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR hanya melakukan kegiatan berupa simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2. - Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
- Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), Sertifikat Deposito dan atau tabungan pada bank lain.
3. Didirikannya BPR untuk memberikan dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dimana hal tersebut bertujuan agar meningkatnya pembangunan nasional secara merata di setiap daerah di Indonesia serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas nasional.
4. Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Pengkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
5. Didirikan pada abad ke-19. Diberi nama Lumbung desa, Rank desa, Bank Tani
1. Bank Perkreditan Rakyat (disingkat BPR) adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR hanya melakukan kegiatan berupa simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Hapus2. - Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
- Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), Sertifikat Deposito dan atau tabungan pada bank lain.
3. Didirikannya BPR untuk memberikan dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dimana hal tersebut bertujuan agar meningkatnya pembangunan nasional secara merata di setiap daerah di Indonesia serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas nasional.
4. Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Pengkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
5. Didirikan pada abad ke-19. Diberi nama Lumbung desa, Rank desa, Bank Tani
Jawaban dari Dinna & Rifqi
Hapus1. Bank Perkreditan Rakyat (disingkat BPR) adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR hanya melakukan kegiatan berupa simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2. - Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
- Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), Sertifikat Deposito dan atau tabungan pada bank lain.
3. Didirikannya BPR untuk memberikan dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dimana hal tersebut bertujuan agar meningkatnya pembangunan nasional secara merata di setiap daerah di Indonesia serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas nasional.
4. Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Pengkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
5. Didirikan pada abad ke-19. Diberi nama Lumbung desa, Rank desa, Bank Tani
Kelompok 6 izin menjawab pertanyaan dari kelompok 3(Eka Dita Nur Anggraeni, Indri nurliawati, Junaesih)
Hapus1. BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,dan atau bentuk lainnya yang di persamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR
2. a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito,dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
b. Memberikan pinjaman kepada masyarakat
c. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah
d. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI (sertifikat bank Indonesia), sertifikat deposito,dan atau tabungan pada bank lain
3. Beberapa fungsi atau peranan dari bank perkreditan rakyat adalah menghimpun
– menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit, investigasi kredit modal kerja, dan kredit perdagangan
4. – Bank syariah
– Bank Tapeudana
– Bank Supra
5. Pada abad ke 19 dengan nama Lumbung desa,Rank desa,Bank tani
Izin menjawab dari kelompok 9(putri,dian,lita)
Hapus1. Bank Perkreditan Rakyat (disingkat BPR) adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR hanya melakukan kegiatan berupa simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2. - Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
- Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), Sertifikat Deposito dan atau tabungan pada bank lain.
3. Didirikannya BPR untuk memberikan dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dimana hal tersebut bertujuan agar meningkatnya pembangunan nasional secara merata di setiap daerah di Indonesia serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas nasional.
4. Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Pengkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
5. Didirikan pada abad ke-19. Diberi nama Lumbung desa, Rank desa, Bank Tani
Ijin menjawab pertanyaan kelompok 6
BalasHapusJawaban dari Dinna & Rifqi
1.Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
2.Sedangkan dalam surat Keputusan Menteri Keuangan no. 1169/K.MK.01/1991, disebutkan bahwa leasing atau sewa guna usaha adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa gunas usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.
3.Salah satu barang yang bisa diajukan leasing adalah mobil. Bercermin dari definisi leasing di atas, maka leasing mobil artinya menyewakan mobil dalam jangka waktu tertentu, lalu mobil menjadi milik Anda setelah waktu perjanjian berakhir tentunya dengan pelunasan uang. Dalam perkembangan kehidupan ini mobil memang bukan lagi barang yang mewah. Mobil kini sangat mudah didapat dan dimiliki. Hanya dengan mengajukan leasing kepada pihak penyelenggara, maka mobil pun bisa Anda kendarai. Dalam pengajuan leasing ini juga Anda tak perlu memikirkan pembayaran uang muka, namun dengan mengurus semua persyaratan yang ada, tanpa uang muka pun seharusnya mobil sudah bisa Anda pakai.
4.Finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lesse pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
5.pihak-pihak yang terkait dengan leasing untuk melakukan kegiatan leasing pasti melibatkan empat pihak yang berkepentingan yaitu; lessor, lesse, supplier, dan bank atau kreditor
Kelompok 7 (Ely dan intan)
BalasHapus1.Apa pengertian asuransi?
2.Apa saja fungsi asuransi?
3.Sebutkan tujuan asuransi?
4.Produk asuransi apa saja yang ada di indonesia?
5.Secara umum asuransi dibagi menjadi berapa kategori? Sebutkan!
Jawaban kelompok ( April,Hilda,Melan )
Hapus1. Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.
2. (1). Fungsi Utama (Primer)
a) Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b) Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
c) Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
(2). Fungsi Tambahan (Sekunder)
a) Export Terselubung (invisible export)
Sebagai penjualan terselubung komoditas atau barang-barang tak nyata
(intangible product) keluar negeri.
b) Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi)
Adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian
kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
c) Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings
d) Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian
3. Tujuan Asuransi
1) Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2) Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan
biaya.
3) Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu
dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu
dan tidak pasti.
4) Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan
perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5) Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6) Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat
berfungsi (bekerja)
4. • Asuransi jiwa
• Asuransi kesehatan
• Asuransi kendaraan
• Asuransi kepemilikan rumah dan properti
• Asuransi pendidikan
• Asuransi bisnis
• Asuransi umum
• Asuransi kredit
• Asuransi kelautan
• Asuransi perjalanan
5. Asuransi konvensional dan asuransi syariah
Kelompok 6 izin menjawab pertanyaan dari kelompok 7 (Eka Dita Nur Anggraeni, Indri nurliawati, Junaesih)
Hapus1. Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan tersebut sebagai imbalan
2. Fungsi utama(primer)
– pengalihan resiko
– penghimpun dana
– premi seimbang
Fungsi tambahan(sekunder)
– export terselubung (invisible export)
– perangsang pertumbuhan ekonomi (stimulus ekonomi)
– sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings
– sarana pencegah dan pengendalian kerugian
3. – memberikan jaminan perlindungan dari risiko risiko kerugian yang di derita satu pihak
– meningkatkan efisiensi,karena tidak perlu dacara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu,dan biaya
– pemerataan biaya
– sebagai tabungan
– menutup Loss Of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
4. – asuransi jiwa
– asuransi kesehatan
– asuransi kendaraan
– asuransi kepemilikan rumah dan properti
– asuransi pendidikan
– asuransi bisnis
– asuransi umum
– asuransi kredit
– asuransi kelautan
– asuransi perjalanan
5. Asuransi konvensional dan asuransi syariah
Izin menjawab dari kelompok 9(putri,dian,lita)
Hapus1. Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan tersebut sebagai imbalan
2. Fungsi utama(primer)
– pengalihan resiko
– penghimpun dana
– premi seimbang
Fungsi tambahan(sekunder)
– export terselubung (invisible export)
– perangsang pertumbuhan ekonomi (stimulus ekonomi)
– sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings
– sarana pencegah dan pengendalian kerugian
3. – memberikan jaminan perlindungan dari risiko risiko kerugian yang di derita satu pihak
– meningkatkan efisiensi,karena tidak perlu dacara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu,dan biaya
– pemerataan biaya
– sebagai tabungan
– menutup Loss Of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
4. – asuransi jiwa
– asuransi kesehatan
– asuransi kendaraan
– asuransi kepemilikan rumah dan properti
– asuransi pendidikan
– asuransi bisnis
– asuransi umum
– asuransi kredit
– asuransi kelautan
– asuransi perjalanan
5. Asuransi konvensional dan asuransi syariah
Kelompok 7 (Ely dan intan)
BalasHapus1.Apa pengertian asuransi?
2.Apa saja fungsi asuransi?
3.Sebutkan tujuan asuransi?
4.Produk asuransi apa saja yang ada di indonesia?
5.Secara umum asuransi dibagi menjadi berapa kategori? Sebutkan!
Kami dari kelompok 10 (Windy dan meri) Izin menjawab pertanyaan dari kelompok 7 mengenai asuransi
Hapus1. Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.
2. (1). Fungsi Utama (Primer)
a) Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b) Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
c) Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
(2). Fungsi Tambahan (Sekunder)
a) Export Terselubung (invisible export)
Sebagai penjualan terselubung komoditas atau barang-barang tak nyata
(intangible product) keluar negeri.
b) Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi)
Adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian
kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
c) Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings
d) Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian
3. Tujuan Asuransi
1) Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2) Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan
biaya.
3) Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu
dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu
dan tidak pasti.
4) Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan
perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5) Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6) Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat
berfungsi (bekerja)
4. • Asuransi jiwa
• Asuransi kesehatan
• Asuransi kendaraan
• Asuransi kepemilikan rumah dan properti
• Asuransi pendidikan
• Asuransi bisnis
• Asuransi umum
• Asuransi kredit
• Asuransi kelautan
• Asuransi perjalanan
5. Asuransi konvensional dan asuransi syariah
Kami dari kelompok 7 (Ely dan Intan)Izin menjawab pertanyaan dari kelompok 4
Hapus1.pegadaian adalah salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank di indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat,baik itu bersifat produktif maupun konsumtif dengan menggunakanhukum gadai.
2. -Dana yang diinginkan nasabah didapatkan dengan menjadikan barang berharga untuk digadaikan.
-Dana yang diberikan tergantung nilai barang yang digadaikan.
-Barang yang digadaian dapat ditebus kembali jika nasabah memenuhi syarat ketentuan yang telah disepakati.
-Pegadaian mendapatkan keuntungan dari sistem gadai yang diterapkan.
3.-Pegadaian konvensional adalah suatu lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman terhadap nasabah atas dasar hukum gadai.
-Pegadaian syariah adalah sebuah lembaga keuangan/devisi dari bentuk pegadaian dengan memberikan uang pinjaman sesuai dengan sebuah prinsip prinsip syariat islam.
4.-Untuk menciptakan dan menumbuhkan usaha usaha lainnya yang menguntungkan untuk pegadaian kepada masyarakat.
-Untuk mengelola penyaluran uang pinjaman dengan dasar hukum gadai secara mudah,cepat,hemat dan aman.
5.-Syarat yang diterapkan cepat dan aman.
-Jaminan barang nasabah tersimpan aman dan terpercaya.
Kelompok 1
HapusNafa & sheralika
1. Pengertian Asuransi adalah suatu bentuk pengendalian risiko dimana satu pihak mengalihkan risiko yang mungkin terjadi di masa depan kepada pihak lainnya, dalam hal ini perusahaan asuransi.
2. a. Penghimpun Dana
b. Membantu Pebisnis Fokus Pada Usaha
c. Mengurangi Potensi Risiko
d. Membagi Risiko Kerugian
3. tujuan asuransi adalah sebagai berikut:
-Untuk mengalihkan sejumlah risiko yang ada pada suatu pihak kepada pihak perusahaan asuransi.
-Jaminan bagi suatu pihak untuk mendapat perlindungan atas segala risiko kerugian yang mungkin terjadi.
-Untuk memperkecil potensi kerugian yang lebih besar bila mengeluarkan biaya sendiri saat terjadi suatu risiko.
-Khusus untuk asuransi jiwa tertentu (asuransi jiwa), asuransi dapat menjadi tabungan karena sebagian biaya premi akan dikembalikan kepada nasabah.
-Untuk efisiensi bagi sebuah perusahaan karena mengurangi biaya untuk pengawasan, pengamanan, dan perlindungan yang memakan banyak biaya dan waktu.
-Untuk mendapatkan ganti rugi kepada pihak nasabah sesuai dengan nilai premi asuransi.
-Untuk menutup loss of earning power seseorang atau suatu badan usaha ketika sudah tidak bekerja atau tidak berfungsi lagi.
-Sebagi dasar bagi pihak Bank dalam memberikan kredit kepada seseorang atau badan usaha karena Bank membutuhkan perlindungan atas dana yang dipinjamkan kepada nasabah.
4. - asuransi jiwa
- asuransi kesehatan
- asuransi kecelakaan
- asuransi rumah
- asuransi kendaraan
- asuransi pendidikan
- asuransi kerugian
- asuransi perjalanan
- asuransi pensiun
- asuransi syariah
5. Dibagi menjadi 2 yaitu asuransi umum dan asuransi jiwa
Jawaban dari Dinna & Rifqi
Hapus1. Pengertian Asuransi adalah suatu bentuk pengendalian risiko dimana satu pihak mengalihkan risiko yang mungkin terjadi di masa depan kepada pihak lainnya, dalam hal ini perusahaan asuransi.
2. a. Penghimpun Dana
b. Membantu Pebisnis Fokus Pada Usaha
c. Mengurangi Potensi Risiko
d. Membagi Risiko Kerugian
3. tujuan asuransi adalah sebagai berikut:
-Untuk mengalihkan sejumlah risiko yang ada pada suatu pihak kepada pihak perusahaan asuransi.
-Jaminan bagi suatu pihak untuk mendapat perlindungan atas segala risiko kerugian yang mungkin terjadi.
-Untuk memperkecil potensi kerugian yang lebih besar bila mengeluarkan biaya sendiri saat terjadi suatu risiko.
-Khusus untuk asuransi jiwa tertentu (asuransi jiwa), asuransi dapat menjadi tabungan karena sebagian biaya premi akan dikembalikan kepada nasabah.
-Untuk efisiensi bagi sebuah perusahaan karena mengurangi biaya untuk pengawasan, pengamanan, dan perlindungan yang memakan banyak biaya dan waktu.
-Untuk mendapatkan ganti rugi kepada pihak nasabah sesuai dengan nilai premi asuransi.
-Untuk menutup loss of earning power seseorang atau suatu badan usaha ketika sudah tidak bekerja atau tidak berfungsi lagi.
-Sebagi dasar bagi pihak Bank dalam memberikan kredit kepada seseorang atau badan usaha karena Bank membutuhkan perlindungan atas dana yang dipinjamkan kepada nasabah.
4. - asuransi jiwa
- asuransi kesehatan
- asuransi kecelakaan
- asuransi rumah
- asuransi kendaraan
- asuransi pendidikan
- asuransi kerugian
- asuransi perjalanan
- asuransi pensiun
- asuransi syariah
5. Dibagi menjadi 2 yaitu asuransi umum dan asuransi jiwa
Izin menjawab dari kelompok 9(putri,lita,dian)1. Pengertian Asuransi adalah suatu bentuk pengendalian risiko dimana satu pihak mengalihkan risiko yang mungkin terjadi di masa depan kepada pihak lainnya, dalam hal ini perusahaan asuransi.
Hapus2. a. Penghimpun Dana
b. Membantu Pebisnis Fokus Pada Usaha
c. Mengurangi Potensi Risiko
d. Membagi Risiko Kerugian
3. tujuan asuransi adalah sebagai berikut:
-Untuk mengalihkan sejumlah risiko yang ada pada suatu pihak kepada pihak perusahaan asuransi.
-Jaminan bagi suatu pihak untuk mendapat perlindungan atas segala risiko kerugian yang mungkin terjadi.
-Untuk memperkecil potensi kerugian yang lebih besar bila mengeluarkan biaya sendiri saat terjadi suatu risiko.
-Khusus untuk asuransi jiwa tertentu (asuransi jiwa), asuransi dapat menjadi tabungan karena sebagian biaya premi akan dikembalikan kepada nasabah.
-Untuk efisiensi bagi sebuah perusahaan karena mengurangi biaya untuk pengawasan, pengamanan, dan perlindungan yang memakan banyak biaya dan waktu.
-Untuk mendapatkan ganti rugi kepada pihak nasabah sesuai dengan nilai premi asuransi.
-Untuk menutup loss of earning power seseorang atau suatu badan usaha ketika sudah tidak bekerja atau tidak berfungsi lagi.
-Sebagi dasar bagi pihak Bank dalam memberikan kredit kepada seseorang atau badan usaha karena Bank membutuhkan perlindungan atas dana yang dipinjamkan kepada nasabah.
4. - asuransi jiwa
- asuransi kesehatan
- asuransi kecelakaan
- asuransi rumah
- asuransi kendaraan
- asuransi pendidikan
- asuransi kerugian
- asuransi perjalanan
- asuransi pensiun
- asuransi syariah
5. Dibagi menjadi 2 yaitu asuransi umum dan asuransi jiwa
Kami dari kelompok 7 (Ely dan Intan) izin menjawab pertanyaan dari kelompok 6
BalasHapus1.Leasing adalah suatu perusahaan untuk mendapatkan barang serta memperbaiki barang menjadi efektifitas & efisiensi dalam kinerjanya.
2.kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal,baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (oprating lease)untuk digunakan lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
3.leasing mobil artinya menyewakan mobil dalam jangka waktu tertentu.
4.-Finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lease pada akhir masa kontrak mempunya hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yg disepakati
-operating lease adalah kegiatan sewa guna dimana pada akhir masa kontrak nasabah/penyewa tidak memiliki hak pilih untuk membeli aktiva yg disewa.
5.-Lessor
-Lease
-Supplier
-Asuransi
Kami dari kelompok 7 (Ely dan Intan) Izin menjawab pertanyaan dari kelompok 3
BalasHapus1.Pasar Modal adalah suatu pasar yang beroperasi secara terorganisir dimana terdapat aktivitas perdagangan surat-surat berharga seperti saham, equitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.
2.- Dapat menghipun dana-dana yang berasal dari masyarakat untuk memperluas usaha dan membuka proyek-proyek baru.
-Memperluas lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran.
- Dapat menungkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat.
- Perusahaan yang manawarkan efek kepada masyarakat memiliki ketergantungan yang rendah pada bank.
- Waktu dalam menggunakan dana masyarakat lebih tua.
3.-Pasar Primer (Primary Market).
- Pasar Sekunder (Secondary Market).
- Pasar Ketiga (Third Market).
-Pasar Keempat (Fourth Market).
4. -Menteri keuangan.
-Badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (BAPEPAM).
-Bursa efek.
-Lembaga kliring dan penjaminan.
-Lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
-Perusahaan efek.
-Lembaga penunjang pasar modal.
-Profesi penunjang pasar modal.
5. Pasar modal merupakan tempat pemerataan pendapatan bagi masyarakat, di mana masyarakat dapat menikmati investasi pada perusahaan terbaik dan mendapatkan bagian pada pendapatan perusahaan. Pula, pasar modal dapat mendorong keterbukaan dan profesionalisme, sehingga menciptakan iklim berusaha dan investasi yang sehat. Beroperasinya pasar modal juga dapat menampung tenaga kerja, sehingga mengurangi pengangguran dan sebagai sumber pendapatan dalam masyarakat
Setelah mengalami sejumlah perkembangan dari awal berdirinya, hingga akhirnya tahun 2007 bursa efek di Indonesia yang awalnya terdiri atas Bursa Efek Surabaya (mulai beroperasi tanggal 16 Juni 1989) dan Bursa Efek Jakarta (mulai beroperasi kembali setelah vakum pada tanggal 10 Agustus 1977), digabungkan dan diubah namanya menjadi Bursa Efek Indonesia.
Kami dari kelompok 7 (Ely dan Intan)Izin menjawab pertanyaan dari kelompok 1
BalasHapus1. Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut.
2. -Menciptakan dan menjaga kestabilan nilai mata uang rupiah.
-Menciptakan dan menjaga stabilitas harga-harga barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan laju inflasi di Indonesia.
3.-Memperlancar lalu lintas pembayaran. menciptakan uang kartal.
-Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah. -Bank Sentral sebagai bankirbankir.
-Memelihara cadangan/cash reserve bank umum.
-Memelihara cadangan devisa negaranegara.
-Mengawasi kredit.
-Mengawasi bank.
4.Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera.
5.Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Sebelum dinasionalisasi sesuai Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, bank ini bernama De Javasche Bank (DJB) yang didirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).
Kami dari kelompok 7 (Ely dan Intan)Izin menjawab pertanyaan dari kelompok 8
BalasHapus1.Pengertian anjak piutang yang lain yaitu, Anjak Piutang (bahasa Inggris: Factoring) adalah piutang dagang dari suatu perusahaan (Clien) yang dijual kepada perusahaan factoring dengan harga yang telah didiskon, dengan syarat bahwa piutang dagang tersebut berasal dari transaksi bisnis pemilik perusahaan (Clien).
Anjak Piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
2. Menurunkan biaya produksi. Memberikan fasilitas pembayaran di muka. Meningkatkan daya saing perusahaan klien. Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba.
3. Perbedaan
-Penekanan pada anjak piutang adalah pada nilai piutang bukan pada kelayakan kredit perusahaan.
-Anjak piutang bukan merupakan suatu pinjaman melainkan membeli suatu asset yang berupa piutang.
4. -Kreditor atau klien merupakan perusahaan pemilik piutang atau perusahaan yang menjual piutang. Kreditor menjual tagihannya kepada perusahaan factoring untuk dapat dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
-Perusahaan anjak piutang atau factoring merupakan perusahaan yang akan membeli atau mengambil alih piutang atau menjual kredit debiturnya.
-Debitur merupakan perusahaan atau nasabah yang memiliki masalah dalam pembayaran tagihan utang kreditor (klien).
5. Barang barang si pengutang akan di sita, apa bila si pengutang tidak dapat membayar utangnya.
Kami dari kelompok 7 (Ely dan Intan)izin menjawab pertanyaan dari kelompok 2 1.Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, Pengertian bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
BalasHapus2. Fungsi utama bank umum meliputi penghimpun dan penyalur dan serta penyedia layanan bank lainnya. Kegiatan bank umum yang pokok adalah dalam menghimpun dan menyalurkan dana, sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
3. Bank Komersial / Commercial Bank
4.Tugas bank umum secara umum adalah melakukan 2 (dua) kegiatan yaitu
1.Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding dan
2.Menyalurkan dana lending.
5. Bank umum memiliki banyak jenis kegiatan. Kegiatan utama bank umum diantaranya adalah sebagai berikut:
1.Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
2.Memberikan kredit;
3.Menerbitkan surat pengakuan utang;
4.Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
5.Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
6.Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
7.Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
kami dari kelompok anjak piutang x pbk 2 (sitifadillah dan fieda talidatuk ushra)
BalasHapus1. apa kekurangan dan kelebihan dari anjak piutang?
Kami kelompok 11(X PBK 2)
Hapus-Penti Marsela
-Reva Riany
Jawaban:
-Kekurangan anjak piutang:
1. Pemborosan biaya.
2.Menurunkan reputasi.
3.Bisnis rentan resiko.
4.Kurang profesional.
_kelebihan anjak piutang:
1.Menurunkan biaya produksi.
2.Memberikan fasilitas pembayaran di muka.
3.Meningkatkan daya saing perusahaan klien.
4.Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba.
5.Menghindari kerugian karna kredit macet.
6.Mempercepat proses ekonomi.
Kami dari kelompok 4(X Pbk 2) akan menjawab pertanyaan anda!
Hapus-Amelia Ananda😜
-Uni Meilani😂
Jawab:
Kekurangan:
1.Biaya relatif tinggi
2.Cara penagihan factor mungkin bisa terlaku kasar.
Kelebihan:
1.Tidak mengharuskan posisi keuangan yang kuat.
2.Tidak ada implikasi jangka panjang yang negatif dalam neraca.
Kami dari kelompok 1
Hapus-Abdul az-zis
-melinda h
x pbk 2
*KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ANJAK PIUTANG*
Kelebihannya:
1.cash flow lebih cepat,Yang bisa dimanfaatkan,misalnya untuk memperoleh persediaan yang lebih cepat laku.
2.adanya "asuransi" terhadap piutang tidak tertagih.
3.beban administrasi pengelolaan piutang bisa dipindahkan ke factor.
4.biaya anjak piutang bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak,sebab berhubungan dengan proses menghasilkan pendapatan.
5.tidak mengharuskan posisi keuangan yang kuat.
6.tidak ada implikasi jangka panjang yang negatif dalam neraca.
7.bisa dilaksanakan untuk sekali transaksi atau untuk jangka panjang.
Kekuranganya:
1.Biaya relatif tinggi.
2.Ada factor yang tidak bersedia menerima transaksi nonrecorse.
3.Akan menurunkan laba, jika cash flow yang diperoleh tidak dimanfaatkan dengan efektif.
4.Cash flow yang diperoleh harus bisa dimanfaatkan dengan cepat supaya tidak merugikan.
5.Bisa menimbulkan kesan yang buruk pada pembeli karena penggantian pemilikan piutang.
6.Cara penagihan factor mungkin bisa terlaku kasar.
Kami dari kelompok 5 (x pbk 2(ayu meilani, Fitri,rinzani ) izin menjawab
Hapus- kekurangan :
1.biaya relatif tinggi
2. Adanya faktor yang tidak bersedia menerima transaksi nonrecorse
3. akan menurunkan laba jika cash flow yang di peroleh tidak di manfaatkan dengan efektif
4. Cash flow yang di peroleh harus bisa dimanfaatkan dengan cepat supaya tidak merugikan
5.bisa menimbulkan kesan yang buruk pada pembeli karena penggantian pemilik piutang
- kelebihan :
1.adanya asuransi terhadap piutang tidak tertagih
2. Tidak mengharuskan posisi yang kuat
3.tidak ada implikasi jangka panjang yang negatif dalam neraca
Izin menjawab dari kelompok 6 (XPBK2)
Hapus-Maya Maria Marwah
-Dina Delviyana
1.Kelebihannya :
Cash flow lebih cepat, yang bisa dimanfaatkan, misalnya untuk memperoleh persediaan yang lebih cepat laku.
Adanya 'asuransi' terhadap piutang tidak tertagih.
Beban administrasi pengelolan piutang bisa dipindahkan ke factor.
Biaya anjak piutang bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak, sebab berhubungan dengan proses menghasilkan pendapatan.
Tidak mengharuskan posisi keuangan yang kuat.
Tidak ada implikasi jangka panjang yang negatif dalam neraca.
Bisa dilaksanakan untuk sekali transaksi atau untuk jangka panjang.
Kekurangannnya :
Biaya relatif tinggi.
Ada factor yang tidak bersedia menerima transaksi nonrecorse.
Akan menurunkan laba, jika cash flow yang diperoleh tidak dimanfaatkan dengan efektif.
Cash flow yang diperoleh harus bisa dimanfaatkan dengan cepat supaya tidak merugikan.
Bisa menimbulkan kesan yang buruk pada pembeli karena penggantian pemilikan piutang.
Cara penagihan factor mungkin bisa terlaku kasar.
Kami dari kelompok 10 (Nela & Pinkan)
HapusIzin menjawab:
Kelebihan dan kekurangan Anjak Piutang :
Kelebihannya :
1.cash flow lebih cepat, yang bisa dimanfaatkan, misalnya untuk memperoleh persediaan yang lebih cepat laku.
2.Adanya “asuransi” terhadap piutang tidak tertagih.
3.Beban administrasi pengelolan piutang bisa dipindahkan ke factor.
4.biaaya anjak piutang bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak, sebab berhubungan dengan proses menghasilkan pendapatan.
5.tidak mengharuskan posisi keuangan yang kuat.
6.tidak ada implikasi jangka panjang yang negatif dalam neraca.
Bisa dilaksanakan untuk sekali transaksi atau untuk jangka panjang.
Kekurangan:
1.Biaya relatif tinggi.
Ada factor yang tidak bersedia menerima transaksi nonrecorse.
2.Akan menurunkan laba, jika cash flow yang diperoleh tidak dimanfaatkan dengan efektif.
3.Cash flow yang diperoleh harus bisa dimanfaatkan dengan cepat supaya tidak merugikan.
4.Bisa menimbulkan kesan yang buruk pada pembeli karena penggantian 5.pemilikan piutang.
Cara penagihan factor mungkin bisa terlaku kasar.
Kami kelompok 1 (x pbk 2)
BalasHapus-Abdul az-zis
-Melinda h
1.jelaskan tugas bank central dan berikan contohnya!
kami dari kelompok anjak piutang X PBK 2 (Siti fadillah dan Firda talidatul ushra)
Hapustugas bank sentral
1.membuat dan melaksanakan kebijakan moneter.
Kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam hal ini, BI perlu bekerjasama dengan pemerintah sehingga kebijakan yang diambil sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Sistem pembayaran yang dimaksud adalah sistem pembayaran tunai maupun non tunai. Dalam hal ini, Bank Indonesia bertanggungjawab untuk menciptakan suatu kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang dipakai dalam mengatur peredaran uang di masyarakat.
3. Mengatur dan mengawasi perbankan.
Pengaturan dan pengawasan perbankan yang dimaksud di sini adalah pengawasan makroprudensial, dimana tujuannya untuk menjaga kestabilan sistem keuangan di Indonesia. Secara umum, kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang dibuat untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik agar keseimbangan sistem keuangan tetap terjaga.
Kami kelompok 11 (X PBK 2)
Hapus-Penti Marsela
-Reva Riany
Jawaban:
_Tugas bank sentral :
1.Membuat dan melaksanakan kebijakan moneter.
2.Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3.Mengatur dan mengawasi perbankan.
Contohnya : bank indonesia.
Kami dari kelompok 5 x pbk 2 ( ayu meilani ,Fitri ,rinzani) izin menjawab
HapusTugas bank sentral:
1.membuat dan melaksanakan kebijakan moneter
2.mengatur Dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.mengatur Dan mengawasi perbankan
Contohnya:
Bank Indonesia
Izin Menjawab dari kelompok 6 (XPBK2)
Hapus-Maya Maria Marwah
-Dina Delviyana
1. Membuat dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter ditetapkan dan dilaksanakan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat sehingga harga-harga barang dan jasa di masyarakat tetap terkendali.
2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran yang dimaksud adalah sistem pembayaran tunai maupun non tunai.
3. Mengatur dan Mengawasi Perbankan
Pengaturan dan pengawasan perbankan yang dimaksud di sini adalah pengawasan makroprudensial, dimana tujuannya untuk menjaga kestabilan sistem keuangan di Indonesia.
Kami dari kelompok 4(X Pbk 2)
Hapus-Amelia ananda
-Uni M
Jawab!
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Bank sentral mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open Market Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit.
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Tugas yg ke-2 adalah pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
3) Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia : tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank sentral menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kami dari kelompok 10 (Nela & Pinkan ) izin menjawab
HapusTugas bank central:
Referensi Informasi Era Digital
Beranda Finansial Bank Sentral: Pengertian, Tujuan, Tugas, dan Wewenang Bank Sentral
Bank Sentral: Pengertian, Tujuan, Tugas, dan Wewenang Bank Sentral
Bank Sentral Indonesia
Pengertian Bank Sentral
Daftar isi
Apa yang dimaksud dengan Bank Sentral? Pengertian Bank Sentral adalah suatu lembaga keuangan atau instansi yang bertanggungjawab atas kebijakan moneter dan menciptakan tingkat kegiatan perekonomian yang stabil di suatu negara.
Bank Sentral adalah suatu institusi yang umumnya dimiliki oleh pemerintah suatu negara yang bertanggungjawab atas stabilitas nilai mata uang, menjaga tingkat inflasi, stabilitas sektor perbankan, dan keseluruhan sistem finansial di suatu negara.
Di Indonesia, peran Bank Sentral diberikan kepada Bank Indonesia (BI). Dengan begitu maka Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh terhadap pengaturan dan pengawasan kegiatan lembaga-lembaga keuangan Bank di Indonesia.
Baca juga: Pengertian Bank
Sejarah Singkat Bank Sentral di Indonesia
Seperti yang dijelaskan di atas, Bank Indonesia (BI) merupakan pelaksana Bank Sentral di Indonesia. Pada perjalanannya, Bank Indonesia dulunya bernama De Javanesche Bank (DJB).
De Javanesche Bank ini didirikan oleh Hindia Belanda pada 24 Januari 1982 silam. Setelah Indonesia merdeka, pada 1 Juli 1953 De Javanesche Bank (DJB) dinasionalisasi dan berganti nama menjadi Bank Indonesia (BI) yang merupakan Bank Sentral Republik Indonesia.
Di awal kemerdekaan Indonesia, BI pernah melakukan bisnis komersial. Namun seiring berjalannya waktu, bisnis tersebut dihentikan dan mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai lembaga keuangan di Indonesia.
Baca juga:
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Tujuan dan Fungsi Bank Sentral
Bank Indonesia (BI) memiliki tujuan dan fungsi utama dalam menjalankan perannya sebagai Bank Sentral Republik Indonesia. Adapun beberapa fungsi dan tujuan Bank ini adalah sebagai berikut:
Menciptakan dan menjaga kestabilan nilai mata uang Republik Indonesia (Rupiah) dimana hal tersebut tercermin dalam nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing.
Menciptakan dan menjaga stabilitas harga-harga barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan laju inflasi di Indonesia.
Tugas Bank Sentral
Dalam upaya untuk mencapai tujuannya, Bank Indonesia memiliki tugas dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan. Adapun tugas Bank Sentral adalah sebagai berikut:
1. Membuat dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter ditetapkan dan dilaksanakan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat sehingga harga-harga barang dan jasa di masyarakat tetap terkendali.
Kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia juga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam hal ini, BI perlu bekerjasama dengan pemerintah sehingga kebijakan yang diambil sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya.
2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran yang dimaksud adalah sistem pembayaran tunai maupun non tunai. Dalam hal ini, Bank Indonesia bertanggungjawab untuk menciptakan suatu kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang dipakai dalam mengatur peredaran uang di masyarakat.
3. Mengatur dan Mengawasi Perbankan
Pengaturan dan pengawasan perbankan yang dimaksud di sini adalah pengawasan makroprudensial, dimana tujuannya untuk menjaga kestabilan sistem keuangan di Indonesia. Secara umum, kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang dibuat untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik agar keseimbangan sistem keuangan tetap terjaga.
Kami dari kelompok 3
Hapus-amega aprilia
-Amelia nur
Izin menjawab:
1.Membuat dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter ditetapkan dan dilaksanakan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat sehingga harga-harga barang dan jasa di masyarakat tetap terkendali.
Kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia juga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam hal ini, BI perlu bekerjasama dengan pemerintah sehingga kebijakan yang diambil sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya.
2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran yang dimaksud adalah sistem pembayaran tunai maupun non tunai. Dalam hal ini, Bank Indonesia bertanggungjawab untuk menciptakan suatu kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang dipakai dalam mengatur peredaran uang di masyarakat.
3. Mengatur dan Mengawasi Perbankan
Pengaturan dan pengawasan perbankan yang dimaksud di sini adalah pengawasan makroprudensial, dimana tujuannya untuk menjaga kestabilan sistem keuangan di Indonesia. Secara umum, kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang dibuat untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik agar keseimbangan sistem keuangan tetap terjaga.
Kami kelompok 11 (X PBK 2)
BalasHapus-Penti Marsela
-Reva Riany
1.Sebutkan dan jelaskan ciri ciri modal Ventura
kami dari kelompok anjak piutang X PBK 2 (Sitifadillah dan Firda talidatul ushra)
Hapusciri ciri modal ventura :
1. Pembiayaan Modal Ventura adalah Equity
Bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha.
2. Modal Ventura Merupakan Investai Jangka Panjang
Perusahaan modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya dalam jangka pendek, namun mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu.
3. Modal Ventura Merupakan Pembiayaan yang Sifatnya Risk Capital
Modal ventura beresiko tinggi karena pembiayaannya tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan. Namun, risiko tinggi tersebut diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
4. Modal Ventura Sifatnya Sementara
Meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, namun ada prinsipnya tetap bersifat sementara yaitu misalnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimun 10 tahun
5. Keuntungan Berupa Capital Gain dan Deviden
Keuntungan yang diharapakan diperoleh perusahaan modal ventura terutama capital gain atau apresiasi nilai saham di samping deviden.
6. Rate Of Return yang tinggi
Bidang usaha yang umunya dibiayai oleh modal ventura adalah yang bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi.
Kami dari kelompok 4(X Pbk 2) akan menjawab pertanyaan anda!
HapusJawab
1.Pembiayaan Modal Ventura Bersifat Equity
Bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura ialah dengan penyertaan modal langsung terhadap perusahaan pasangan usaha.
2.Modal Ventura Bersifat Investasi Jangka Panjang
Perusahaan Modal Ventura tak mentargerkan memperoleh keuntungan dengan menjual sahamnya dalam jangka pendek, tapi mengharapkan capital gain sesudah jangka waktu tertentu.
3.Modal Ventura Bersifat Risk Capital
Modal Ventura beresiko tinggi karena pembiayaannya tak disertai dengan jaminan misalnya dengan kredit perbankan. Tapi, risiko tinggi itu diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
4.Modal Ventura Bersifat Sementara
Walaupun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, tapi ada prinsipnya tetap bersifat sementara yakni contohnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimun 10 tahun
5.Keuntungan Berupa Capital Gain dan Deviden
Target Keuntungan yang diharapakan diperoleh perusahaan modal ventura ialah capital gain atau apresiasi nilai saham di samping deviden.
6.Rate Of Return yang tinggi
Bidang usaha yang biasanya dibiayai oleh modal ventura ialah yang bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi.
Kami dari kelompok 5 x pbk 2 ( ayu, Fitri, rinzani ) izin menjawab
HapusCiri ciri modal Ventura:
1.pembiayaan modal Ventura adalah equity
Bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal Ventura adalah dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha
2. Modal Ventura merupakan investasi jangka panjang
Perusahaan modal Ventura tidak mengharapkan peroleh keuntungan dengan memperdagangankan sahamnya dalam jangka pendek ,namun mengharapkan capital gaun setelah jangka waktu tertentu.
3. Modal Ventura merupakan pembiayaan yang sifatnya risk capital
Modal Ventura beresiko tinggi karena pembiayaan tidak di sertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan.namun resiko tinggi tersebut diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
4. Modal Ventura sifatnya sementara
Meskipun pembiayaan modal Ventura berupa penyertaan saham namun ada prinsipnya tetap bersifat sementara yaitu misalnya ketentuan jangka waktu pernyertaan modal Ventura di Indonesia maksimum 10 tahun .
5. Keuntungan berupa capital gaun dan deviden
Keuntungan yang diharapkan diperoleh perusahaan modal Ventura terutama capital gaun atau apresiasi nilai saham disamping deviden .
6. Rate of return yang tinggi
Bidang usaha yang umumnya dibiayai oleh modal Ventura adalah yang bersifat terobosan terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi.
Izin menjawab dari kelompok 6 (XPBK2)
Hapus-Maya Maria Marwah
-Dina Delviyana
1. Pembiayaan Modal Ventura adalah Equity
Bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha.
2. Modal Ventura Merupakan Investasi Jangka Panjang
Perusahaan modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya dalam jangka pendek, namun mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu.
3. Modal Ventura Merupakan Pembiayaan yang Sifatnya Risk Capital
Modal ventura beresiko tinggi karena pembiayaannya tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan. Namun, risiko tinggi tersebut diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
4. Modal Ventura Sifatnya Sementara
Meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, namun ada prinsipnya tetap bersifat sementara yaitu misalnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimun 10 tahun
5. Keuntungan Berupa Capital Gain dan Deviden
Keuntungan yang diharapakan diperoleh perusahaan modal ventura terutama capital gain atau apresiasi nilai saham di samping deviden.
6. Rate Of Return yang tinggi
Bidang usaha yang umunya dibiayai oleh modal ventura adalah yang bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi.
Kami dari kelompok 10(Nela & pinkan) izin menjawab
HapusCiri-ciri Modal Ventura
1. Pembiayaan Modal Ventura Bersifat Equity
Bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura ialah dengan penyertaan modal langsung terhadap perusahaan pasangan usaha.
2Modal Ventura Bersifat Investasi Jangka Panjang
Perusahaan Modal Ventura tak mentargerkan memperoleh keuntungan dengan menjual sahamnya dalam jangka pendek, tapi mengharapkan capital gain sesudah jangka waktu tertentu.
3. Modal Ventura Bersifat Risk Capital
Modal Ventura beresiko tinggi karena pembiayaannya tak disertai dengan jaminan misalnya dengan kredit perbankan. Tapi, risiko tinggi itu diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
4. Modal Ventura Bersifat Sementara
Walaupun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, tapi ada prinsipnya tetap bersifat sementara yakni contohnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimun 10 tahun
5. Keuntungan Berupa Capital Gain dan Deviden
Target Keuntungan yang diharapakan diperoleh perusahaan modal ventura ialah capital gain atau apresiasi nilai saham di samping deviden.
6. Rate Of Return yang tinggi
Bidang usaha yang biasanya dibiayai oleh modal ventura ialah yang bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi
Kami dari kelompok 3
Hapus-amega aprilia
-Amelia nur
Izin menjawab:
1.Pembiayaan Modal Ventura adalah Equity
Bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha.
2. Modal Ventura Merupakan Investai Jangka Panjang
Perusahaan modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya dalam jangka pendek, namun mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu.
3. Modal Ventura Merupakan Pembiayaan yang Sifatnya Risk Capital
Modal ventura beresiko tinggi karena pembiayaannya tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan. Namun, risiko tinggi tersebut diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
4. Modal Ventura Sifatnya Sementara
Meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, namun ada prinsipnya tetap bersifat sementara yaitu misalnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimun 10 tahun
5. Keuntungan Berupa Capital Gain dan Deviden
Keuntungan yang diharapakan diperoleh perusahaan modal ventura terutama capital gain atau apresiasi nilai saham di samping deviden.
6. Rate Of Return yang tinggi
Bidang usaha yang umunya dibiayai oleh modal ventura adalah yang bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi.
Kami dari kelompok 4(X Pbk 2)
BalasHapus-Amelia Ananda😜
-Uni Meilani😂
Bagaimana Jika Barang Yang Ada Di pegadaian Tidak Di Tebus?
Jawab ya boss
kami dari kelompok 10 (X PBK 2)
Hapus-Sitifadillah
-Firda talidatul ushra
jika barang tidak ditebus sesuai tanggal perjanjian maka barang itu akan di sita dan akan menjadi hak milik perusahaan pengadaian tersebut.
Kami dari kelompok 11(X PBK2)
Hapus-Penti Marsela
-Reva Riany
Jawaban:
Jika barang tidak di tebus di pegadaian maka barang tersebut akan hangus dan masuk ke pelelangan.
Kami dari kelompok 1
Hapus(X pbk 2)
-abdul az-zis
-melinda h
Jika barang tidak ditebus hingga waktu yang sudah dijanjikan,maka akan di beri surat peringatan pertama,ketika tetap masih belum di tebus maka barang itu akan disita dan menjadi hak pegadaian,dan barang itu akan dilelang oleh pegadaian.
Kami dari kelompok 5 x pbk 2 ( ayu , Fitri, rinzani ) izin menjawab
HapusJika barang tidak di tebus , barang akan dilelang oleh pegadaian . Pelelangan akan dilakukan setelah beberapa waktu semenjak jatuh tempo
Izin menjawab dari kelompok 6 (XPBK2)
Hapus-Maya Maria Marwah
-Dina Delviyana
Jika barang tidak di tebus maka barang akan hangus dan dilelang oleh pihak pegadaian tersebut.
Kami dari kemlopok 3
Hapus-amega aprilia
-Amelia nur
Izin menjawab:
Jika Barang gadaian tidak ti tebus maka barang gadaian akan hangus atau di lelang
Kami kelompok 5 ( x pbk 2 )
BalasHapus- Ayu Meilani
- Fitri
- Rinzani
1. Apa yang di maksud dengan primary market ?
Kami kelompok satu (bank Sental) :
Hapus1. Abdul az-ziss
2. Melinda Hoerunisa.
Izin menjawab.
Pasar perdana (primary market) adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada para investor selama waktu yang ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan, sebelum saham tersebut diperdagangkan dipasar sekunder.
Izin Menjawab dari Kelompok 6 (XPBK2)
Hapus-Maya Maria Marwah
-Dina Delviyana
1.Pasar perdana (primary market) adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada para investor selama waktu yang ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan, sebelum saham tersebut diperdagangkan dipasar sekunder.
Kami kelompok 11 ( X PBK 2)
Hapus-Penti Marsela
-Reva Riany
Jawaban:
Pasar perdana (Primary market) adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham(emiten) kepada para investor selama waktu yang di tetapkan oleh pihak yang menerbitkan, sebelum saham tersebut di perdagangkan di pasar sekunder.
Kami dari kelompok 10 X PBK 2
Hapus-Siti fadillah
-Firda talidatul ushra
primary market adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham kepada para investor selama waktu yang ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan, sebelum saham tersebut diperdagangkan dipasar sekunder.
Kami dari kelompok 4 ijin menjawab :
Hapus-Amelia ananda
-Uni meilani
primary market) adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada para investor selama waktu yang ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan, sebelum saham tersebut diperdagangkan dipasar sekunder.
Kami dari kelompok 10( Nela & Pinkan) izin menjawab
Hapusprimary market adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada para investor selama waktu yang ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan, sebelum saham tersebut diperdagangkan dipasar sekunder
Kami dari kelompok 3
Hapus-amega aprilia
-Amelia nur
Izin menjawab:
Pasar perdana (primary market) adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada para investor selama waktu yang ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan, sebelum saham tersebut diperdagangkan dipasar sekunder
Kami dari kelompok 3
BalasHapus-amega aprilia
-amelia nur
Sebutkan jenis jenis bpr?
Kami dari kelompok 10 XPBK2 (Anjak Piutang)
Hapus-Siti fadillah
-Firda talidatul ushra
Jenis jenis bank perkreditan rakyat, antara lain :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat
3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana sesuai dengan ketentuan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia
Kami kelompok satu (x pbk 2) izin menjawab pertanyaan anda.
Hapus1. BPR Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a. Bank Desa
b. Lumbung Desa
2. BPR Bukan Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a. BPR eks LDKP
b. Bank Pasar
c. BKPD (Bank Karya Produksi Desa)
d. Bank Pegawai
3. LDKP (Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan)
Adapun bentuk hukum BPR adalah :
a. Perusahaan Daerah
b. Koperasi
c. Perseroan Terbatas
d. Bentuk Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Kami dari kelompok 4(X Pbk 2)Akan Menjawab
Hapus-Amelia Ananda😜
-Uni Meilani😂
Jawab
1. Berdasarkan tujuan penggunaannya, kredit dapat diklasifikasikan atas
a. Kredit Produktif
b. Kredit Konsumtif
2. Berdasarkan jangka waktu kredit, dapat dibagi menjadi :
a. Kredit jangka pendek,
b. Kredit jangka panjang,
3. Berdasarkan penarikannya, kredit dapat dibagi menjadi :
a. Penarikan sekaligus
b. Penarikan bertahap
Kelompok 8
Hapus-nia
-mirna
Jenis jenis bpr:
-Bank syariah
-Bank tapeudana
-Bank konvensional
-Bank supra
-Bank wijayamulya santosaù
Izin Menjawab Dari Kelompok 6 (XPBK2)
Hapus-Maya Maria Marwah
-Dina Delviyana
1. BPR Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a. Bank Desa
b. Lumbung Desa
2. BPR Bukan Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a. BPR eks LDKP
b. Bank Pasar
c. BKPD (Bank Karya Produksi Desa)
d. Bank Pegawai
3. LDKP (Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan)
Adapun bentuk hukum BPR adalah :
a. Perusahaan Daerah
b. Koperasi
c. Perseroan Terbatas
d. Bentuk Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Kami kelompok 11 (X PBK 2)
Hapus-Penti Marsela
-Reva Riany
Jawaban:
Secara umum jenis-jenis kredit Bank Perkreditan Rakyat dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Berdasarkan tujuan penggunaannya, kredit dapat diklasifikasikan atas :
Kredit Produktif, adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperlancar jalannya proses suatu usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas. Kredit produktif ini dapat dibagi lagi menjadi :
Kredit investasi, yaitu kredit yang digunakan oleh debitur untuk pembelian barang-barang modal yang akan digunakan dalam jangka menengah atau jangka panjang, dan jumlahnya relatif kecil,
Kredit Modal Kerja, yakni kredit yang digunakan oleh debitur untuk tujuan pembiayaan modal kerja dalam operasi normal suatu usaha.
Kredit Konsumtif, yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperoleh/membeli barang-barang dan kebutuhan lainnya yang bersifat konsumtif.
2. Berdasarkan jangka waktu kredit, dapat dibagi menjadi :
Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun,
Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun.
3. Berdasarkan penarikannya, kredit dapat dibagi menjadi :
Penarikan sekaligus, yaitu kredit yang diperoleh/ditarik nasabah sesuai dengan permohonan kredit yang diajukan secara keseluruhan tanpa ada penundaan pencairan dana pinjaman,
Penarikan bertahap, yaitu kredit yang diperoleh/ditarik nasabah, dimana pencairan dananya dilakukan secara berkala oleh pihak BPR.
4. Berdasarkan sifat pelunasannya, kredit dibedakan menjadi :
Pelunasan dengan angsuran, yaitu kredit yang diperoleh debitur dapat dicicil dalam pelunasannya sesuai dengan ketentuan dan ikatan kerjasama yang telah disepakati oleh pihak BPR dengan debitur,
Pelunasan tanpa angsuran, yaitu pembayaran secara keseluruhan terhadap kredit yang telah diperoleh debitur tanpa adanya cicilan, dimana dalam pelunasan kredit tersebut harus terdapat bunga pinjaman sesuai dengan kesepakatan.

5. Dilihat dari Jaminan terdiri dari:
Kredit dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan berupa barang berwujud, tidak berwujud atau jaminan pihak ketiga,
Kredit tanpa jaminan, yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu tetapi diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik calon nasabah selama berhubungan dengan BPR atau pihak lain.
6. Dilihat dari segi sektor usaha, terdiri dari:
Kredit pertanian,
Kredit peternakan,
Kredit industri kecil,
Perdagangan.
Kami dari kelompok 5 x pbk 2 ( Ayu, Fitri, Rinzani ) izin menjawab
HapusJenis jenis BPR :
1.bpr badan kredit desa,terdiri dari:a.bank desa.b.lumbung desa
2.bpr bukan badan kredit desa, terdiri dari:a.bpr eks ldkp.b.bank pasar c. Bkpd(bank karya produksi desa)
3.Ldkp(lembaga dana dan kredit pedesaan)adapun bentuk hukum BPR adalah:a.perusahaan daerah.b.koperasi
Kami dari kelompok 10 (Nela & Pinkan) izin menjawab
HapusSecara umum jenis-jenis kredit Bank Perkreditan Rakyat dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Berdasarkan tujuan penggunaannya, kredit dapat diklasifikasikan atas :
a. Kredit Produktif, adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperlancar jalannya proses suatu usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas. Kredit produktif ini dapat dibagi lagi menjadi :
- Kredit investasi, yaitu kredit yang digunakan oleh debitur untuk pembelian barang-barang modal yang akan digunakan dalam jangka menengah atau jangka panjang, dan jumlahnya relatif kecil,
- Kredit Modal Kerja, yakni kredit yang digunakan oleh debitur untuk tujuan pembiayaan modal kerja dalam operasi normal suatu usaha.
b. Kredit Konsumtif, yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperoleh/membeli barang-barang dan kebutuhan lainnya yang bersifat konsumtif.
2. Berdasarkan jangka waktu kredit, dapat dibagi menjadi :
a. Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun,
b. Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun.
3.Berdasarkan penarikannya, kredit dapat dibagi menjadi :
a. Penarikan sekaligus, yaitu kredit yang diperoleh/ditarik nasabah sesuai dengan permohonan kredit yang diajukan secara keseluruhan tanpa ada penundaan pencairan dana pinjaman,
b. Penarikan bertahap, yaitu kredit yang diperoleh/ditarik nasabah, dimana pencairan dananya dilakukan secara berkala oleh pihak BPR.
4.Berdasarkan sifat pelunasannya, kredit dibedakan menjadi :
a. Pelunasan dengan angsuran, yaitu kredit yang diperoleh debitur dapat dicicil dalam pelunasannya sesuai dengan ketentuan dan ikatan kerjasama yang telah disepakati oleh pihak BPR dengan debitur,
b. Pelunasan tanpa angsuran, yaitu pembayaran secara keseluruhan terhadap kredit yang telah diperoleh debitur tanpa adanya cicilan, dimana dalam pelunasan kredit tersebut harus terdapat bunga pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
5.Dilihat dari Jaminan terdiri dari:
a. Kredit dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan berupa barang berwujud, tidak berwujud atau jaminan pihak ketiga,
b. Kredit tanpa jaminan, yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu tetapi diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik calon nasabah selama berhubungan dengan BPR atau pihak lain.
6.Dilihat dari segi sektor usaha, terdiri dari:
a. Kredit pertanian,
b. Kredit peternakan,
c. Kredit industri kecil,
d. Perdagangan.
Kami Dari Kelompok 6 (XPerbankan2)
BalasHapus-Maya Maria Marwah
-Dina Delviyana
1.Apa Saja Jenis-jenis Leasing? Jelaskan!
Kami dari kelompok 4(X Pbk 2)Akan Menjawab
Hapus-Amelia Ananda😜
-Uni Meilani😂
Jawab
Capital lease
Perusahaan leasing jenis ini adalah sebagai suatu lembaga keuangan. Jadi lesse yang membutuhkan barang modal akan menentukan sendiri spesifikasi dan kriteria barang yang dibutuhkan.
Capital lease dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lesse meminta lessor untuk membelikan suatu barang.
2. Sale and lease back
Jadi dalam transaksinya, lesse menjual barang aktiva miliknya kepada lessor. Artinya seorang lesse membutuhkan dana dari penjualan barangnya.
Operating Lease
Dalam praktiknya, pihak lessor membeli barang yang kemudian disewakan kepada lessee jangka waktu tertentu.
Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan industry yang menjualn lease barang dari hasil produksinya.
Leverage Lease
Pada praktiknya, leasing ini dilibatkan pihak ketiga, atau biasa disebut dengan credit provider.
Cross Border Lease
Transaksi ini adalah transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara
Kami kelompok 11 (X PBK 2)
Hapus-Penti Marsela
-Reva Riany
Jawaban: jenis-jenis leasing secara umum bisa dibedakan menjadi beberpa kelompok seperti berikut:
Capital lease
Perusahaan leasing jenis ini adalah sebagai suatu lembaga keuangan. Jadi lesse yang membutuhkan barang modal akan menentukan sendiri spesifikasi dan kriteria barang yang dibutuhkan. Lessee juga yang melakukan negosiasi langsung dengan supplier tentang harga dan syarat-syarat lainnya.
Langkah selanjutnya, Lessor akan memberikan sejumlah uang kepada supplier untuk membayar barang modal yang telah dipilih oleh lessee. Sebagai imbalannya, lessee akan membayar sejumlah uang secara berkala kepada lessor sesuai dengan perjanjian.
Capital lease dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessememinta lessor untuk membelikan suatu barang.
2. Sale and lease back
Jadi dalam transaksinya, lessemenjual barang aktiva miliknya kepada lessor. Artinya seorang lesse membutuhkan dana dari penjualan barangnya.
Operating Lease
Dalam praktiknya, pihak lessormembeli barang yang kemudian disewakan kepada lessee jangka waktu tertentu. Pihak lessee hanya membayar rental (sewa) barang yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan industry yang menjualn lease barang dari hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease, ada dua macam pendapatan yang diakui, yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas pembelanjaan selama jangka waktu lease.
Leverage Lease
Pada praktiknya, leasing ini dilibatkan pihak ketiga, atau biasa disebut dengan credit provider. Jadi lessortidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang, melainkan hanya sekitar 20% – 40% saja. Sisa harga kemudian akan dibiayai oleh credit provider
Cross Border Lease
Transaksi ini adalah transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Lessor dan lesseterletak pada dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam Cross Border Lease adalah barang yang memiliki nilai yang besar. Contohnya: pesawat terbang bentukan Boeing dan Airbus.
Kami dari kelompok satu
Hapus(X pbk 2)
-abdul az-zis
-melinda h
Jawab
Secara umum jenis-jenis sewa guna usaha (leasing) bisa dibedakan menjadi dua kelompok utama, yaitu :
1. Capital lease atau Capital Lease (Sewa guna usaha dengan hak opsi)
Pada transaksi leasing jenis ini Lessee yang membutuhkan barang menentukan sendiri jenis serta spesifikasi barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negosiasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta lain-lain hal yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut. Kemudian Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan setelah itu barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa penggunaan barang tersebut maka lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Pada akhir masa lease, lessee mempunyai hak pilih untuk membeli barang tersebut seharga nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada lessor atau juga mengadakan perjanjian leasing lagi untuk tahap yang kedua atas barang yang sama. Capital lease sendiri sebenarnya dapat dikategorikan lagi menjadi dua macam :
a. Direct capital lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan obyek lease. Pada dasarnya transaksi leasing jenis ini sama dengan transaksi capital lease yang telah diterangkan di atas.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang sudah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessor dan lessee.
2. Operating Lease (Sewa guna usaha tanpa hak opsi)
Pada transaksi leasing jenis ini, lessor membeli barang dan kemudian menyewakannya kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Pada prakteknya lessee membayar uang secara berkala yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Disini secara jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee. Setelah masa lease berakhir, lessor merundingkan kemungkinan dilakukannya kontrak lease yang baru dengan lessee yang sama atau juga lessor mencari calon lessee yang baru. Pada operating lease ini biasanya lessor bertanggung jawab mengenai perawatan barang tersebut. Barang-barang yang sering digunakan dalam operating lease ini biasanya barang-barang yang mempunyai nilai tinggi seperti alat-alat berat, traktor, mesin-mesin, dan sebagainya.
Di samping adanya bentuk-bentuk lease seperti yang telah disebutkan di atas, ada bentuk-bentuk lain dari leasing, yaitu :
3. Leverage lease
Leverage lease ini adalah merupakan capital lease. Namun di dalam pelaksanaannya leverage lease ini jauh lebih kompleks serta melibatkan pihak ketiga. Selain daripada lessee dan lessor, ada juga pihak ketiga yang disebut sebagai credit provider.
Lessor tidak membiayai barang tersebut hingga sebesar 100 % dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh pihak ketiga. Biasanya leverage lease ini dilakukan terhadap barang-barang yang mempunyai nilai yang tinggi.
1. Cross border lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berlainan. Cross border lease ini saat ini banyak dilakukan di negara-negara maju seperti di Eropa atau di Amerika Serikat. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease ini juga meliputi nilai jutaan dollar seperti misalnya pesawat terbang jet. Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengizinkan adanya transaksi cross border lease ini.
Kami dari kelompok 5 x pbk 2 ( ayu,Fitri,rinzani ) izin menjawab
HapusJenis-jenis leasing
Jawab
Secara umum jenis-jenis sewa guna usaha(leasing)bisa dibedakan menjadi dua kelompok utama,yaitu:
1.Capital lease atau Capital Lease(Sewa guna usaha dengan hak opsi)
Pada transaksi leasing jenis ini Lessee yang membutuhkan barang menemukan sendiri jenis serta spesifikasi barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negosiasi langsung dngand supplier mengenai harga,syarat syarat perawatan serta lain-lain hal yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.Kemudian Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan setelah itu barang tersebut diserahkan kepada lessee.Sebagai imbalan atas jasa penggunaan barang tersebut maka lessee akan membayar secara berkala kepada Lessor sejumlah uang untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.Pada akhir masa Lease,lessee mempunyai hak pilih untuk membeli barang tersebut seharga nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada lessor atau juga mengadakan perjanjian leasing lagi untuk tahap yang kedua atas barang yang sama.
Capital lease sendiri sebenarnya dapat dikategorikan lagi menjadi dua macam:
a.Direct capital lease
Transaksi ini terjadi
jika lessee
sebelumnya belum
pernah memiliki
barang yang
dijadikan obyek
lease.Pada
dasarnya transaksi
leasing jenis ini
sama dengan
transaksi capital
lease yang telah
diterangkan diatas.
b.Sale and lease bagk
Sesuai dengan
namanya,dalam
transaksi ini lessee
menjual barang
yang sudah
dimilikinya kepada
lessor.Atas barang
yang sama ini
kemudian dilakukan
suatu kontrak
leasing antara
lessor dan lessee.
2.Operating Lease(Sewa guna usaha tanpa hak opsi)
Pada transaksi leasing jenis ini,lessor membeli barang dan kemudian menyewakannya kepada lessee untuk jangka waktu tertentu.Pada prakteknya lessee membayar uang secara berkala yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikekudikel oleh lessor. Disini secara jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.Setelah masa lease berakhir, lessor merundingkan kemungkinan dilakukannya kontrak lease yang baru dengan lessee yang sama atau juga lessor mencari calon lessee yang baru.Pada operating lease ini biasanya lessor bertanggung jawab mengenai perawatan barang tersebut.Barang-barang yang sering digunakan dalam operating lease ini biasanya barang-barang yang mempunyai nilai tinggi seperti alat-alat berat,traktor, mesin-mesin,dan sebagainya.
Disamping adanya bentuk-bentuk lease seperti yang telah disebutkan diatas,ada bentuk-bentuk lain dari leasing,yaitu:
3.Leverage lease
Leverage lease ini
adalah merupakan
capital lease.Namun
didalam
pelaksanaannya
leverage lease ini
jauh lebih kompleks
serta melibatkan
pihak ketiga.Selain
daripada lessee dan
lessor,ada juga
pihak ketiga yang
disebut sebagai
credit provider.
Lessor tidak membiayai barang tersebut hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%.Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh pihak ketiga.Biasanya leverage lease ini dilakukan terhadap barang-barang yang mempunyai nilai yang tinggi.
1.Cross border lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara.Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berlainan.Cross border lease ini saat ini banyak dilakukan di negara-negara maju seperti di Eropa atau di Amerika Serikat.Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease ini juga meliputi nilai jutaan dollar seperti misalnya pesawat terbang jet.Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengizinkan adanya transaksi cross border lease ini.
Kami dari kelompok 10 ( nela & Pinkan) izin menjawab
HapusJenis jenis leasing:
Secara umum jenis-jenis ssewa guna usaha (leasing) bisa dibedakan menjadi dua kelompok utama, yaitu :
1. Capital lease atau Capital Lease (Sewa guna usaha dengan hak opsi)
Pada transaksi leasing jenis ini Lessee yang membutuhkan barang menentukan sendiri jenis serta spesifikasi barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negosiasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta lain-lain hal yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut. Kemudian Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan setelah itu barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa penggunaan barang tersebut maka lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Pada akhir masa lease, lessee mempunyai hak pilih untuk membeli barang tersebut seharga nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada lessor atau juga mengadakan perjanjian leasing lagi untuk tahap yang kedua atas barang yang sama. Capital lease sendiri sebenarnya dapat dikategorikan lagi menjadi dua macam :
a. Direct capital lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan obyek lease. Pada dasarnya transaksi leasing jenis ini sama dengan transaksi capital lease yang telah diterangkan di atas.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang sudah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessor dan lessee.
2. Operating Lease (Sewa guna usaha tanpa hak opsi)
Pada transaksi leasing jenis ini, lessor membeli barang dan kemudian menyewakannya kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Pada prakteknya lessee membayar uang secara berkala yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Disini secara jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee. Setelah masa lease berakhir, lessor merundingkan kemungkinan dilakukannya kontrak lease yang baru dengan lessee yang sama atau juga lessor mencari calon lessee yang baru. Pada operating lease ini biasanya lessor bertanggung jawab mengenai perawatan barang tersebut. Barang-barang yang sering digunakan dalam operating lease ini biasanya barang-barang yang mempunyai nilai tinggi seperti alat-alat berat, traktor, mesin-mesin, dan sebagainya.
Di samping adanya bentuk-bentuk lease seperti yang telah disebutkan di atas, ada bentuk-bentuk lain dari leasing, yaitu :
3. Leverage lease
Leverage lease ini adalah merupakan capital lease. Namun di dalam pelaksanaannya leverage lease ini jauh lebih kompleks serta melibatkan pihak ketiga. Selain daripada lessee dan lessor, ada juga pihak ketiga yang disebut sebagai credit provider.
Lessor tidak membiayai barang tersebut hingga sebesar 100 % dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh pihak ketiga. Biasanya leverage lease ini dilakukan terhadap barang-barang yang mempunyai nilai yang tinggi.
1. Cross border lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berlainan. Cross border lease ini saat ini banyak dilakukan di negara-negara maju seperti di Eropa atau di Amerika Serikat. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease ini juga meliputi nilai jutaan dollar seperti misalnya pesawat terbang jet. Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengizinkan adanya transaksi cross border lease ini.
Kami dari kelompok 3
Hapus-amega aprilia
-Amelia nur
Izin menjawab
Operating Lease
Jenis leasing ini yaitu pihak lessor membeli barang kemudian disewakan kepada lesse dalam jangka waktu tertentu. Lesse hanya membayar rental atau sewa barang saja. Harga barang dan biaya-biaya lainnya lessor yang membayar.
Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang dari hasil produksinya. Biasanya penjualan lease ini memiliki dua macam pendapatan yang diakui, yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas pembelanjaan selama jangka waktu lease.
Leverage Lease
Lesing jenis ini dilibatkan pihak ketiga, atau biasa disebut dengan credit provider. Jadi lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang, melainkan hanya sekitar 20% – 40% saja. Sisa harga kemudian akan dibiayai oleh credit provider
Cross Border Lease
Leasing jenis ini biasanya dilakukan antar negara. Lessor dan lesse terletak tidak dalam satu negara, melainkan di dua negara yang berbeda. Biasanya barang yang di leasingkan dalam Cross Border Lease adalah barang yang memiliki nilai yang besar. Contohnya: pesawat terbang bentukan Boeing dan Airbus.
Kami dari kelompok 8
BalasHapus-nia mulyawati
-linda herawati
Apa yang dimaksud asuransi dan fungsinya
Kami dari kelompok 1
Hapus(X pbk 2)
-abdul az-zis
-melinda h
*Fungsi Asuransi*
-Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme pengalihan/transfer resiko atau risk transfer mechanism, yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak yaitu tertanggung kepada pihak lain yaitu penanggung. Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan fasilitas pengamanan keuangan atau financial security serta ketenangan atau peace of mind bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, maka tertanggung wajib membayarkan premi dalam jumlah yang relatif kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin akan alaminya.
Pengertian Asuransi dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Asuransi merupakan perjanjian diantara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk :
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertaggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau
b. memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Dari pengertian asuransi di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada sistem perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau terkena resiko yang hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar agar probabilitas kerugiannya dapat diprediksi dan bila kerugian yang diprediksikan terjadi, maka akan dibagi secara proposional kepada semua pihak dalam gabungan itu”
Kami dari kelompok satu ( X PBK 2)
Hapus1. Abdul az-zis
2. Melinda hoerunisa. Izin menjawab.
Asuransi merupakan suatu perjanjian antara tertanggung atau nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme pengalihan/transfer resiko atau risk transfer mechanism, yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak yaitu tertanggung kepada pihak lain yaitu penanggung. Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan fasilitas pengamanan keuangan atau financial security serta ketenangan atau peace of mind bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, maka tertanggung wajib membayarkan premi dalam jumlah yang relatif kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin akan alaminya.
Kami kelompok 11(x pbk 2)
Hapus-Penti Marsela
-Reva Riany
Jawaban:
-Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi.Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat)
-Fungsi Utama (Primer)
a). Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b). Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
c). Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
2. Fungsi Tambahan (Sekunder)
a). Export Terselubung (invisible export)
Sebagai penjualan terselubung komoditas atau barang-barang tak nyata (intangible product) keluar negeri.
b).Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi)Adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendaliankerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
c).Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings.
d).Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian.
Kami dari kelompok 4(X pbk 2)
Hapus-Amelia ananda
-Uni m
Jawab!
Apa yang dimaksud dengan asuransi?
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu.
Fungsi Utama (Primer)
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism).
Kami dari kelompok 5 x pbk 2 ( ayu, Fitri, rinzani) izin menjawab
HapusJawab:
Pengertian asuransi:
Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan.Asuransi merupakan suatu perjanjian antara tertanggung atau nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi.Pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang setelah tertanggung menyepakati pembayaran uang yang disebut premi.Premi merupakan uang yang dikeluarkan oleh tertanggung sebagai imbalan kepada penanggung.
Fungsi asuransi:
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme pengalihan/transfer resiko atau risk transfer mechanism,yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak yaitu tertanggung kepada pihak lain yaitu penanggung.Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune,melainkan pihak penanggung menyediakan fasilitas pengamanan keuangan atau financial security serta ketenangan atau peace of mind bagi tertanggung.Sebagai imbalannya,maka tertanggung wajib membayarkan premi dalam jumlah yang relatif kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin akan alaminya.
Izin menjawab dari kelompok 6 (XPBK2)
BalasHapus-Maya Maria Marwah
-Dina Delviyana
1.Menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2014, Pengertian asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan tersebut
A.)Risk Transfer
Risk transfer dapat diartikan sebagai mekanisme pengalihan risiko asuransi yang tidak pasti terjadinya dan dapat menimbulkan kerugian. Individu atau badan usaha dapat mengalihkan risiko asuransi.
B.)Common Pool
Pool dikenal pertama kali dalam asuransi laut (marine insurance) yang cara kerjanya berbeda dengan saat ini. Pool melibatkan kontribusi yang dilakukan oleh para anggotanya setelah terjadinya suatu kerugian.
C.)Equitable Premium
Equitable premium adalah penentuan metode yang tepat untuk besaran kontribusi yang adil dan layak dalam bentuk premi yang berdasarkan tingkat risiko dan jenis objek pertanggungannya.
D.)Multifungsi
Anda akan mendapatkan gambaran umum mengenai mekanisme asuransi jika Anda memahami pengertian asuransi secara mendasar. Hal ini karena selain untuk memberikan perlindungan, asuransi juga dapat memberikan fungsi yang sangat luas.
Kami dari kelompok 10 ( Nela dan pinkan)
HapusIzin menjawab
Menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2014, Pengertian asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan tersebut sebagai imbalan untuk
Memberikan penggantian kepada pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya pemegang polis, atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya pemegang polis dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana oleh perusahaan.
Fungsi Utama Asuransi
Asuransi memiliki tiga fungsi utama sebagai berikut.
Risk Transfer
Risk transfer dapat diartikan sebagai mekanisme pengalihan risiko asuransi yang tidak pasti terjadinya dan dapat menimbulkan kerugian. Individu atau badan usaha dapat mengalihkan risiko asuransi.
Risiko akibat dari kecelakaan, kerusakan, gangguan kesehatan, kematian, tuntutan hukum, bahkan sampai gangguan usaha dapat dialihkan ke pihak lain (perusahaan asuransi) dengan sejumlah premi tertentu yang relatif kecil dibandingkan dengan kemungkinan kerugian yang dapat terjadi.
Common Pool
Pool dikenal pertama kali dalam asuransi laut (marine insurance) yang cara kerjanya berbeda dengan saat ini. Pool melibatkan kontribusi yang dilakukan oleh para anggotanya setelah terjadinya suatu kerugian.
Saat ini, kontribusi (premi) ditetapkan pada saat awal kontrak dalam bentuk premi asuransi. Premi dari para tertanggung untuk risiko yang sejenis akan dikumpulkan dalam bentuk dana (fund) atau pool kemudian akan diambil sebagian untuk membayarkan klaim yang terjadi.
Equitable Premium
Equitable premium adalah penentuan metode yang tepat untuk besaran kontribusi yang adil dan layak dalam bentuk premi yang berdasarkan tingkat risiko dan jenis objek pertanggungannya.
Selain fungsi utama asuransi tersebut, asuransi memiliki beberapa fungsi tambahan, termasuk fungsi subsider (subsidiary function) dan fungsi terkait lainnya (other related function).
Fungsi subsider terdiri dari.
Fungsi pendorong usaha (stimulus of business enterprise)
Fungsi pencegahan dan kontrol kerugian (prevent and control of loss)
Manfaat sosial (social benefit)
Tabungan (saving)
Sedangkan fungsi lainnya yang terkait dengan asuransi adalah sebagai dana investasi (funds of investment) dan pendapatan jasa (invisible earnings).
Multifungsi
Anda akan mendapatkan gambaran umum mengenai mekanisme asuransi jika Anda memahami pengertian asuransi secara mendasar. Hal ini karena selain untuk memberikan perlindungan, asuransi juga dapat memberikan fungsi yang sangat luas.
Asuransi dapat menjadi alternatif yang baik sebagai tabungan atau instrumen investasi Anda.
Kami dari kelompok 3
Hapus-amega aprilia
-Amelia nur
Izin menjawab
Pengertian asuransi:
Menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2014, Pengertian asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan tersebut sebagai imbalan untuk
Memberikan penggantian kepada pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya pemegang polis, atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya pemegang polis dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana oleh perusahaan.
Fungsi nya:
1.
Article Pengertian Asuransi dan Fungsinya
Pengertian Asuransi dan Fungsinya
Diterbitkan Pada May 11th, 2018
Pengertian Asuransi dan Fungsinya
Definisi Asuransi
Menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2014, Pengertian asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan tersebut sebagai imbalan untuk
Memberikan penggantian kepada pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya pemegang polis, atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya pemegang polis dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana oleh perusahaan.
Fungsi:
1.Fungsi pendorong usaha (stimulus of business enterprise)
2.Fungsi pencegahan dan kontrol kerugian (prevent and control of loss)
Manfaat sosial (social benefit)
3.Tabungan (saving)
Kami dari kelompok 10
BalasHapusNela apriani & Pinkan virnanda
1.jelaskan dan sebutkan modal koperasi
Kami dari kelompok 3
Hapus-amega aprilia
-Amelia nur
Izin menjawab:
beberapa jenis antara lain:
❖ Modal Dasar, yakni modal utama yang digunakan untuk mendirikan koperasi yang berasal dari anggota anggota.
❖ Modal Sendiri, yakni modal yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
❖ Modal pinjaman, yakni modal yang terdiri atas pinjaman dari para anggota, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari lembaga keuangan, obligasi surat utang, dan sumber keuangan lainnya.
Kelompok 10 :
BalasHapusWindy Rizki I.P
Meri Andini
Kelas : X PBK 1
Pertanyaan :
1. Modal ventura adalah?
2. Pengertian modal ventura menurut KEPRES No. 61 Tahun 1998 dan menurut Neil Cross adalah?
3. Ada berapa dasar hukum modal ventura? Sebutkan dan jelaskan!
4. Tujuan adanya modal ventura adalah?
5. Jenis modal ventura ada beberapa macam, sebutkan dan jelaskan!
Jawaban dari Dinna & Rifqi
Hapus1.Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha
2.Dalam Keppres Nomor : 61 tahun 1988, pasal 1 ayat (1), menyebutkan bahwa modal ventura adalah sebagai usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pengertian dari modal ventura menurut Keppres Nomor : 61/1988 ini diulang lagi dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1251/KMK.013/1988, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga pembiayaan.
3.Dasar Hukum Modal Ventura
I. Hukum Perdata
Dalam aktivitas bisnis, yang dimaksud dengan modal ventura adalah perusahaan modal ventura (venture capital company) dan perusahaan pasangan usaha (investee company). Dalam hukum perdata, terdapat 2 sumber hukum sebagai dasar bisnis modal ventura, yaitu:
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Hubungan hukum pada modal ventura selalu dibuat dalam kontrak tertulis sebagai dokumen hukum yang menjadi dasar kepastian hukum (legal certainty). Kontrak modal ventura merupakan dokumen hukum utama (main legal document) yang dibuat dan berfungsi secara sah bagi perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Karena hukum kontrak dibuat secara sah, maka kontrak tersebut berlaku sebagai UU bagi perusahaan modal ventura dan pihak perusahaan pasangan usaha (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata).
2. Undang-Undang Hukum Perdata
Dasar hukum modal ventura berupa undang-undang di bidang hukum perdata adalah KUH Perdata, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
II. Hukum Publik
Sebagai bisnis jasa pembiayaan, modal ventura sangat erat hubungannya dengan kepentingan publik, khususnya yang sifatnya administratif. Itu sebabnya UU yang sifatnya publikdiberlakukan pada bisnis modal ventura. Perundang-undangan tersebut diantaranya; UU, peraturan pemerintah, KEPPRES, dan keputusan menteri.
1. UU Bidang Hukum Publik
Dasar hukum utama modal ventura yaitu:
UU No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya
UU No. 3 tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan pelaksanaannya
UU No. 12 tahun 1985
UU No. 7 tahun 1991
UU No. 8 tahun 1991 dan peraturan pelaksanaannya.
2. Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan
Peraturan tentang lembaga pembiayaan yang mengatur usaha modal ventura yaitu:
Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1973 tentang Pendirian PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (selaku perusahaan modal ventura pertama di Indonesia
KEPPRES No. 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan)
KEPKEMENKEU No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketetentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468 Tahun 1995.
Jawaban dari Dinna & Rifqi
Hapus4.beberapa tujuan modal ventura tersebut:
Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM (baca: pengertian UMKM) dengan mengupayakan bantuan secara finansial tanpa mengabaikan kaidah perusahaan yang sehat.
Membantu meningkatkan angka pertumbuhan UKM dengan mengupayakan modal saham, dan memberikan jaminan jangka panjang dan menengah, serta membantu usaha kecil dalam peningkatkan keahlian dan manajemen.
Membantu menciptakan situasu bisnis yang sehat bagi UKM agar dapat bertumbuh menjadi usaha yang dapat diandalkan.
Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para pengusaha yang kekurangan modal dan tidak punya jaminan materiil, sehingga sulit memperoleh pinjaman dari bank. Dengan adanya penyertaan modal dari modal ventura dapat membantu menghadapi kesulitan keuanganannya.
Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
Membantu mendirikan perusahaan baru, dimana tingkat risiko kerugiannya sangat besar.
2. Modal Ventura Merupakan Investai Jangka Panjang
Perusahaan modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya dalam jangka pendek, namun mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu.
3. Modal Ventura Merupakan Pembiayaan yang Sifatnya Risk Capital
Modal ventura beresiko tinggi karena pembiayaannya tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan. Namun, risiko tinggi tersebut diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
5. Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Berikut ini adalah beberapa jenis pembiayaan modal ventura:
1. Eguity Financing
Ini merupakan jenis pembiayaan langsung yang dilakukan perusahaan modal ventura dengan melakukan penyertaan dana secara langsung kepada perusahaan pasangan usaha dan mengambil bagian dari jumlah sahammilik perusahaan pasangan usaha.
2. Semi Equity Financial
Ini adalah jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
3. Mendirikan Usaha Baru
Perusahaan modal ventura bekerjasama dengan perusahaan pasangan dalam mendirikan sebuah usaha yang benar-benar baru.
4. Bagi Hasil
Ini adalah jenis pembiayaan kepada usaha kecil yang belum punya badan hukum atau yang telah berbadan hukum, dimana kedua belah pihak mendapatkan porsi dari keuntungan yang dihasilkan usaha tersebut.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusPertanyaan kelompok 9(putri,lita,dian)
BalasHapus1.apa yang dimaksud dengan taspen?
2.apa yang dimaksud dengan program pensiun?
3.sebutkan manfaat taspen
4.sebutkan tujuan taspen
5.bagaimana syarat-syarat pembuatan peserta taspen
Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
BalasHapusApakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau memperluas bisnis Anda?
Apakah Anda mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari Pemberi Pinjaman keras atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
Maka khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
Kembali ke kami untuk negosiasi jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijaksana.
JENIS PINJAMAN KAMI
Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban keuangan. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.
Data pemohon:
1) Nama Lengkap:
2) Negara
3) Alamat:
4) Seks:
5) Bekerja:
6) Nomor Telepon:
7) Posisi saat ini di tempat kerja:
8 Penghasilan bulanan:
9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
10) Periode pinjaman:
11) Apakah Anda mendaftar sebelumnya:
12) Tanggal Lahir:
Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
{gloriasloancompany@gmail.com} atau
Nomor WhatsApp: +1 (815) 427-9002
Salam Hormat
Negara: Indonesia
BalasHapusWhatsApp: +62 838-3669-4853
Alamat: Surabaya
email saya: nurbrayani750@gmail.com
nama saya Nurbrayani, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan ALLAH yang baik dalam hidup saya, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu ada di internet, tetapi mereka sangat asli dalam pemberi pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari pemberi pinjaman 2 kredit yang curang, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman yang andal. Ny. Alicia Radu Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000 dari Ny. Alicia Radu dengan sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan yang baik dari ALLAH melalui Bunda Alicia Radu dalam kehidupan keluarga saya.
Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurbrayani750@gmail.com)
Nomor WhatsApp saya: +62 838-3669-4853
jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu
Saya di sini untuk berbicara tentang bagaimana saya mendapat pinjaman tanpa terlalu banyak tekanan dalam pandemi dan kesulitan Coronavirus Covid-19 ini di Indonesia.
BalasHapusSaya mendapat pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp95 juta dari Perusahaan Pinjaman Rika Anderson dengan nilai bunga 2%.
Jika Anda telah mencari pinjaman dan Anda merasa kesulitan, cukup hubungi Rika Anderson, ibu yang jujur adalah solusi Anda.
Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
Perusahaan WA + 1323-689-3663
Nama: Nazeaf shehu
Negara: Saya dari Badung dan tinggal di Jakarta, Indonesia
WA saya adalah: +628983366507
Email saya: ameliahariyah1@gmail.com
Jumlah Pinjaman: 90 juta
Tahun: Juni 2020
HALO
BalasHapusSaya ADAWIYAH YAHYA dari malaysia saya tinggal di kota temerloh pahang. Saya tidak pernah tahu itu benar-benar mungkin untuk mendapatkan pinjaman dari pinjaman online atau pemberi pinjaman. Saya sekarat dalam hutang dengan banyak tagihan untuk membayar ketiga anak saya dan skor kredit saya juga sangat rendah. Jadi, saya baru saja online untuk mengetahui lebih banyak tentang cara mendekati bank atau mengambil pinjaman hari bayaran dengan nilai kredit rendah. Kemudian saya menemukan banyak artikel dan artikel di berbagai situs tentang bagaimana KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY membantu orang, perusahaan dan organisasi dengan suku bunga pinjaman @ 2%. Dengan pengetahuan yang saya dapat secara online, saya menghubungi PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ELENA ROLAND melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com), saya menjelaskan diri saya. Saya mengajukan pinjaman $ 60.000 tetapi dia menyetujui $ 50.000 dan itu adalah $ 50.000 yang saya terima di rekening bank saya. Proses transaksi sangat mudah dan cepat. dan juga mengkonfirmasi Identitas saya dan untuk memastikan keamanan dana. Saya merekomendasikan perusahaan ini kepada semua orang. Jangan mati dalam utang sebelum Anda mencari bantuan. Tulis surat ke PERUSAHAAN LOAN KARINA ELENA ROLAND sekarang Email (karinarolandloancompany@gmail.com atau whatsapp +1 (585) 708-3478, untuk informasi lebih lanjut Anda juga dapat menghubungi saya melalui email adawiyahyahya63@gmail.com
Saya menandai webster dengan nama saya seorang petugas polisi dan saya tinggal di tenggara kentucky di A.S., Beberapa hari yang lalu saya sedang mencari pinjaman online dan saya hanya menemukan orang-orang menipu saya dengan uang saya. Saya benar-benar membutuhkan pinjaman ini untuk sebuah proyek di Kolombia dan saya telah ditipu beberapa kali suatu hari ketika saya tidak bertugas, saya memutuskan untuk melihat lagi kali ini untuk perusahaan sejati yang memberikan pinjaman. Saya menemukan perusahaan ini bernama KARINA ROLAND LOAN COMPANY dan banyak lagi orang-orang telah bersaksi tentang perusahaan ini pada awalnya saya tidak percaya tetapi saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman yang saya cari adalah sejumlah $ 6.000.000,00 yang saya ajukan dari perusahaan ini dan mereka memberi tahu saya semua yang perlu dilakukan saya mempercayai mereka dan saya melakukan apa mereka menyuruh saya melakukannya dan mereka meyakinkan saya bahwa dalam waktu 7 jam saya akan mendapatkan pinjaman saya dengan aman, saya tidak pernah mempercayai mereka tetapi saya menunggu pinjaman saya tepat waktu 7 jam saya mendapat telepon dari perusahaan bahwa jika saya telah menerimanya pinjaman saya belum dan saya berkata Tidak. Mereka mengatakan kepada saya untuk pergi ke bank saya dan memeriksa rekening saya bahwa bank saya mungkin tidak mengirimi saya peringatan, saya patuhi dan saya pergi ke bank saya dan memeriksa rekening saya dengan terkejut ketika sampai di sana saya melihat pinjaman $ 6,000,000.00 di akun saya uang yang saya miliki di akun saya sebelumnya ore adalah $ 1,000,000.00 dan sekarang saya menemukan $ 7,000,000.00 dari uang saya dan pinjaman saya adalah $ 7,000,000.00 saya sangat senang dan saya berterima kasih kepada perusahaan ini karena mereka hebat. Saya ingin menggunakan sedikit waktu saya untuk menulis kepada orang-orang di Amerika Serikat dan orang-orang di seluruh dunia bahwa jika Anda membutuhkan pinjaman nyata, karina roland adalah perusahaan yang tepat untuk melamar dari perusahaan ini tidak tahu saya melakukan ini jadi jika ada yang membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi saya melalui mail markwebster023@gmail.com atau menghubungi perusahaan melalui alamat surat karinarolandloancompany@gmail.com, salam +1585 708-3478 salam.
BalasHapusNAMA SAYA ........... RIKRIK BUDIANTI,
BalasHapusNEGARA ............ INDONESIA
KOTA ..................... BANDUNG, JAWA BARAT
HIBAH PINJAMAN ...... Rp150.000.000,00
EMAIL SAYA ........... rikrikbudianti27@gmail.com
Kabar baik, kabar baik, kabar baik
Nama saya RIKRIK BUDIANTI, Warga Negara Indonesia. Saya telah ditipu oleh 3 pemberi pinjaman internasional yang berbeda di internet, semua setuju untuk memberi saya pinjaman, saya kehilangan uang hasil jerih payah saya. Suatu hari, saat menjelajah internet dan tanpa daya saya menemukan kesaksian dari seorang wanita bernama EINNA FAIZ, yang juga ditipu oleh pemberi pinjaman kredit palsu, namun akhirnya dihubungkan dengan perusahaan pemberi pinjaman yang sah bernama KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY tempat dia mendapatkan pinjamannya . Saya memutuskan untuk menghubungi perusahaan pinjaman yang sama dan kemudian menceritakan kisah saya tentang bagaimana saya ditipu oleh 3 pemberi pinjaman yang berbeda. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui email dan mereka meyakinkan saya bahwa saya memberikan pinjaman di perusahaan dan juga memberi tahu saya bahwa saya telah membuat keputusan yang tepat untuk menghubungi mereka. Saya mengisi rekening kredit dan menabung semua yang meminjam dari saya dan alhamdulillah saya mendapat pinjaman sebesar Rp.150.000.000 dari perusahaan besar ini, Dikelola oleh MRS. KARINA ROLAND, dan disini saya sangat diuntungkan karena KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY telah merubah hidup saya jadi saya berjanji pada diri sendiri saya akan terus bersaksi di internet tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda harus menghubungi KARINA ROLAND
via atau whatsapp (karinarolandloancompany@gmail.com) +1585 708-3478 dan ikuti aturannya, karena saya setuju Anda mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam. Anda masih dapat menghubungi saya melalui email jika Anda meminta bantuan tentang cara saya mendapatkan pinjaman (rikrikbudianti27@gmail.com).
PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
HANYA WHATSAPP ........ +1585 708-3478
NAMA FACEBOOK ......... KARINA ELENA ROLAND
EMAIL ......... KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM
Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet
BalasHapusSetelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.
Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur
Saya di sini untuk berbicara tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman tanpa terlalu banyak tekanan dalam pandemi Covid-19 Coronavirus dan masa-masa sulit di Indonesia.
BalasHapusSaya mendapat pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp95 juta dari Rika Anderson Loan Company dengan nilai bunga 2%.
Jika Anda sudah mencari pinjaman dan Anda merasa kesulitan, hubungi Rika Anderson saja, ibu yang jujur adalah solusi Anda.
Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
Perusahaan WA + 1323-689-3663
Nama: Nazeaf shehu
Negara: Saya dari Badung dan tinggal di Jakarta, Indonesia
WA saya adalah: +628983366507
Email saya: ameliahariyah1@gmail.com
Jumlah Pinjaman: 90 juta
Tahun: Juni 2020
Halo semua
BalasHapusNama saya AISHA MEY (aishamey14@gmail.com) dari jakarta selatan indonesia saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ALLAH karena penderitaan saya berakhir melalui Anthony Yuliana Lenders yang telah memberikan pinjaman kepada saya sebesar Rp 250 juta, bagi yang mencari pinjaman harus sangat berhati-hati karena ada banyak pemberi pinjaman palsu dimana-mana hanya sedikit yang nyata dan Pemberi Pinjaman Anthony Yuliana adalah salah satu pemberi pinjaman online terbaik, saya melakukan pembayaran untuk asuransi pinjaman saya dan biaya transfer sebelum jumlah pinjaman saya sebesar Rp 250 juta ditransfer ke rekening saya, untuk mereka yang mencari pinjaman online asli dan asli harus menghubungi mereka
(anthony.yulianalenders@gmail.com)
whatsapp (+13234026088)