PAJAK PENGHASILAN (PPh)
BAB 5: PAJAK PENGHASILAN (PPh)
A. Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Sementara itu, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
B. Subjek Pajak Penghasilan
A. Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Sementara itu, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
B. Subjek Pajak Penghasilan
1. Orang pribadi
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang
berhak
3. Badan
4. Bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang
tidak didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia, untuk menjalankan usaha dan melakukan kegiatan di Indonesia.
C. Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan adalah penghasilan yang
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang
berasal dari
Indonesia maupun dari luar negeri,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
1. Penggantian atau imbahan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,
bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain
dalam UU ini;
2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
3. Laba usaha;
4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
6. Sewa
D. Menghitung PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
E. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap yang penghasilannya tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 bulan belum melebihi Rp4.500.000, maka berlaku ketentuan berikut ini:
• Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp300.000.
• Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp450.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
• Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan melebihi Rp4.500.000, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
• Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
• PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
• Contoh PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan.
Penghasilan Kena Pajak dan Tarif Pajak Penghasilan
Tarif pajak yang dimuat pada PPh Pasal 21 dibebankan kepada wajib pajak yang telah berpenghasilan. Namun, sebelumnya Anda harus mengetahui terlebih dahulu tentang besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Pasal 21 yang diatur dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut.
1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar penghasilan netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru. Sementara pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.
Sedangkan untuk pegawai yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, dikenakan sebesar 50% atas PKP dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan.
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pendapatan yang tidak dikenai pajak penghasilan seperti yang termuat dalam PPh Pasal 21. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dijelaskan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak beserta keluarga, dalam satu tahun. Maka tidak termasuk dalam PPh Pasal 21.
Tarif PPh Terbaru
E. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap yang penghasilannya tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 bulan belum melebihi Rp4.500.000, maka berlaku ketentuan berikut ini:
• Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp300.000.
• Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp450.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
• Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan melebihi Rp4.500.000, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
• Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
• PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
• Contoh PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan.
Penghasilan Kena Pajak dan Tarif Pajak Penghasilan
Tarif pajak yang dimuat pada PPh Pasal 21 dibebankan kepada wajib pajak yang telah berpenghasilan. Namun, sebelumnya Anda harus mengetahui terlebih dahulu tentang besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Pasal 21 yang diatur dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut.
1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar penghasilan netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru. Sementara pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.
Sedangkan untuk pegawai yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, dikenakan sebesar 50% atas PKP dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan.
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pendapatan yang tidak dikenai pajak penghasilan seperti yang termuat dalam PPh Pasal 21. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dijelaskan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak beserta keluarga, dalam satu tahun. Maka tidak termasuk dalam PPh Pasal 21.
Berdasarkan PMK No. 101/PMK. 010/2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000,-. Objek Penghasilan Tidak Kena Pajak dipaparkan sebagai berikut.
- Rp54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- Rp4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp54.000.000,- untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut telah digabung dengan penghasilan suami.
- Rp4. 500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
3. Tarif PPh Pasal 21
Berdasarkan pada Pasal 17 ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sebagai berikut.
- Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
- Penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
- Penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
- Penghasilan di atas Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tariff pajak sebesar 30%.
Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.
Penjelasan tentang PPh Pasal 21 tersebut penting untuk Anda ketahui. Sebab baik sebagai pengusaha maupun karyawan Anda harus mengerti berapa besaran pajak yang wajib ditanggung karyawan atau gaji Anda pribadi. Sehingga Anda tahu berapa nominal gaji karyawan yang harus dipotong atau berapa banyak gaji Anda yang harus dipotong oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
BalasHapusDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny