Bentuk Surat
BAB 4: Bentuk Surat A. Pengertian SPT ( Surat Pemberitahuan ) S urat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak , objek pajak atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan . B. Macam-macam SPT 1. SPT ( Surat Pemberitahuan ) Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak . Surat ini oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatau masa pajak pada suatu saat . 2. S PT ( Surat Pemberitahuan ) Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak . Surat ini oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terhutang dalam satu tahun pajak . C. Fungsi SPT ( Surat Pemberitahuan ) 1. Bagi Wajib Pajak PPh a....