Postingan

Konsep Desain/Contoh Dan Kemasan Produk Barang/Jasa

BAB 4: Konsep Desain/Contoh Dan Kemasan Produk Barang/Jasa A. Pengertian Kemasan/Desain Kemasan adalah desain kreatif yang mengaitkan bentuk, struktur, material, warna, citra, tipografi dan elemen-elemen desain dengan informasi produk agar produk dapat dipasarkan. Kemasan digunakan untuk membungkus, melindungi, mengirim, mengeluarkan, menyimpan, mengidentifikasi dan membedakan sebuah produk di pasar (Klimchuk dan Krasovec, 2006:33). B. Pengertian Prototype Prototype adalah proses pembuatan model sederhana software yang mengijinkan pengguna memiliki gambaran dasar tentang program serta melakukan pengujian awal . Prototype memberikan fasilitas bagi pengembang dan pemakai untuk saling berinteraksi selama proses pembuatan , sehingga pengembang dapat dengan mudah memodelkan perangkat lunak yang akan di buat . C. Tahapan - Tahapan Prototyping •  Pengumpulan kebutuhan . Pelanggan dan pengembang bersama-sama mendefinisikan format seluruh perang

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

BAB 3: Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)  A. Pengertian HAKI    Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).    Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). B. Manfaat HAKI •  Bagi dunia usaha , adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri . •  Bagi inventor dapat menj

PPh Badan terutang

BAB 8: PPh Badan terutang Pajak Penghasilan Badan •  Pada pasal 1 UU Pajak Penghasillan , Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak . •  Pajak Penghasilan Badan ( PPh Badan ) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan seperti yang dimaksud dalam UU KUP. SUBJEK P ph BADAN Wajib Pajak Badan dalam negeri , yaitu badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Wajib Pajak Badan luar negeri , yaitu badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, dan atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia. Objek   Pajak Pph Badan P enghasilan , ya